BerandaHits
Senin, 19 Jun 2022 09:00

Duh! 40 Juta Kendaraan Nggak Bayar Pajak, Apa Dampaknya?

Ilustrasi; Setidaknya 40 juta kendaraan di Indonesia nggak bayar pajak. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan di Tanah Air yang nggak bayar pajak. Hal ini membuat pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru berupa menghapus data registrasi kepemilikan kendaraan tersebut. Nah, lo, bisa tambah repot lo kalau telat.

Inibaru.id – Database DASI – Jasa Raharja hingga Desember 2021 mengungkap fakta mengejutkan kalau ada 40 juta kendaraan yang ternyata belum bayar pajak. Jumlah ini sangat banyak karena mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Lantas, apa yang bakal dilakukan pada kendaraan-kendaraan tersebut ya?

Ternyata, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional sudah mengeluarkan wacana untuk memperketat aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang nggak melakukan registrasi ulang sekurangnya dua tahun usai masa berlaku STNK-nya habis.

Tujuannya tentu saja agar pemilik kendaraan tetap taat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan. Kalau sampai bermasalah, tentu saja data kepemilikan kendaraan tersebut bisa hilang dan akhirnya mereka bakal kerepotan lagi untuk mengurusnya.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyayangkan tingginya jumlah kendaraan yang nggak diurus pajaknya. Soalnya, jumlah kendaraan di jalan raya cenderung terus meningkat.

“Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” jelas Rivan, Jumat (17/6/2022).

Ilustrasi; Kalau sampai telat dua tahun nggak bayar pajak, bisa jadi registrasi kepemilikannya dihapus. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Untungnya sih, sudah ada landasan hukum jika memang peraturan menghapus registrasi kepemilikan kendaraan yang nggak bayar pajak ini benar-benar diterapkan, yaitu, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski begitu, sebelum benar-benar diterapkan, nantinya bakal ada sosialisasi terlebih dahulu kok. Jadi ya, bakal ada proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor dulu jika nggak melaksanakan pengesahan STNK, membayar pajak, atau membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.

Sosialisasinya bakal bertahap yaitu lewat media seperti televisi, media sosial, webinar, dan juga flyer. Setelah itu, bakal ada sosialisasi yang melibatkan pakar atau pengamat transportasi. Yang terakhir, dari pihak pemerintah daerah yang bakal melakukannya.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri ternyata juga mengeluarkan rencana penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan. Bahkan, sejumlah daerah sudah menerapkan pemutihan pajak kendaraan demi membantu para pembayar denda wajib pajak yang telat atau nggak membayar. Daerah-daerah tersebut adalah Bali, Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Hayo, kendaraan kamu nggak telat bayar pajak kan, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: