BerandaHits
Senin, 19 Jun 2022 09:00

Duh! 40 Juta Kendaraan Nggak Bayar Pajak, Apa Dampaknya?

Ilustrasi; Setidaknya 40 juta kendaraan di Indonesia nggak bayar pajak. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan di Tanah Air yang nggak bayar pajak. Hal ini membuat pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru berupa menghapus data registrasi kepemilikan kendaraan tersebut. Nah, lo, bisa tambah repot lo kalau telat.

Inibaru.id – Database DASI – Jasa Raharja hingga Desember 2021 mengungkap fakta mengejutkan kalau ada 40 juta kendaraan yang ternyata belum bayar pajak. Jumlah ini sangat banyak karena mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Lantas, apa yang bakal dilakukan pada kendaraan-kendaraan tersebut ya?

Ternyata, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional sudah mengeluarkan wacana untuk memperketat aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang nggak melakukan registrasi ulang sekurangnya dua tahun usai masa berlaku STNK-nya habis.

Tujuannya tentu saja agar pemilik kendaraan tetap taat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan. Kalau sampai bermasalah, tentu saja data kepemilikan kendaraan tersebut bisa hilang dan akhirnya mereka bakal kerepotan lagi untuk mengurusnya.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyayangkan tingginya jumlah kendaraan yang nggak diurus pajaknya. Soalnya, jumlah kendaraan di jalan raya cenderung terus meningkat.

“Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” jelas Rivan, Jumat (17/6/2022).

Ilustrasi; Kalau sampai telat dua tahun nggak bayar pajak, bisa jadi registrasi kepemilikannya dihapus. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Untungnya sih, sudah ada landasan hukum jika memang peraturan menghapus registrasi kepemilikan kendaraan yang nggak bayar pajak ini benar-benar diterapkan, yaitu, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski begitu, sebelum benar-benar diterapkan, nantinya bakal ada sosialisasi terlebih dahulu kok. Jadi ya, bakal ada proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor dulu jika nggak melaksanakan pengesahan STNK, membayar pajak, atau membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.

Sosialisasinya bakal bertahap yaitu lewat media seperti televisi, media sosial, webinar, dan juga flyer. Setelah itu, bakal ada sosialisasi yang melibatkan pakar atau pengamat transportasi. Yang terakhir, dari pihak pemerintah daerah yang bakal melakukannya.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri ternyata juga mengeluarkan rencana penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan. Bahkan, sejumlah daerah sudah menerapkan pemutihan pajak kendaraan demi membantu para pembayar denda wajib pajak yang telat atau nggak membayar. Daerah-daerah tersebut adalah Bali, Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Hayo, kendaraan kamu nggak telat bayar pajak kan, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: