BerandaHits
Senin, 19 Jun 2022 09:00

Duh! 40 Juta Kendaraan Nggak Bayar Pajak, Apa Dampaknya?

Ilustrasi; Setidaknya 40 juta kendaraan di Indonesia nggak bayar pajak. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan di Tanah Air yang nggak bayar pajak. Hal ini membuat pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru berupa menghapus data registrasi kepemilikan kendaraan tersebut. Nah, lo, bisa tambah repot lo kalau telat.

Inibaru.id – Database DASI – Jasa Raharja hingga Desember 2021 mengungkap fakta mengejutkan kalau ada 40 juta kendaraan yang ternyata belum bayar pajak. Jumlah ini sangat banyak karena mencapai 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat. Lantas, apa yang bakal dilakukan pada kendaraan-kendaraan tersebut ya?

Ternyata, Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional sudah mengeluarkan wacana untuk memperketat aturan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang nggak melakukan registrasi ulang sekurangnya dua tahun usai masa berlaku STNK-nya habis.

Tujuannya tentu saja agar pemilik kendaraan tetap taat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan. Kalau sampai bermasalah, tentu saja data kepemilikan kendaraan tersebut bisa hilang dan akhirnya mereka bakal kerepotan lagi untuk mengurusnya.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono menyayangkan tingginya jumlah kendaraan yang nggak diurus pajaknya. Soalnya, jumlah kendaraan di jalan raya cenderung terus meningkat.

“Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” jelas Rivan, Jumat (17/6/2022).

Ilustrasi; Kalau sampai telat dua tahun nggak bayar pajak, bisa jadi registrasi kepemilikannya dihapus. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Untungnya sih, sudah ada landasan hukum jika memang peraturan menghapus registrasi kepemilikan kendaraan yang nggak bayar pajak ini benar-benar diterapkan, yaitu, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Meski begitu, sebelum benar-benar diterapkan, nantinya bakal ada sosialisasi terlebih dahulu kok. Jadi ya, bakal ada proses pemblokiran atau penghapusan data kendaraan bermotor dulu jika nggak melaksanakan pengesahan STNK, membayar pajak, atau membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun.

Sosialisasinya bakal bertahap yaitu lewat media seperti televisi, media sosial, webinar, dan juga flyer. Setelah itu, bakal ada sosialisasi yang melibatkan pakar atau pengamat transportasi. Yang terakhir, dari pihak pemerintah daerah yang bakal melakukannya.

Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri ternyata juga mengeluarkan rencana penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) serta penghapusan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan. Bahkan, sejumlah daerah sudah menerapkan pemutihan pajak kendaraan demi membantu para pembayar denda wajib pajak yang telat atau nggak membayar. Daerah-daerah tersebut adalah Bali, Jawa Timur, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Kepulauan Bangka Belitung.

Hayo, kendaraan kamu nggak telat bayar pajak kan, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: