BerandaHits
Jumat, 20 Jul 2023 16:48

Dua Langkah Kominfo untuk Dukung UU TPKS

Kekerasan seksual harus dicegah dengan berbagai cara. (Shutterstock)

Sebagai komitmen untuk mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kominfo mengambil dua langkah penting.

Inibaru.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil dua langkah untuk mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jadi UU TPKS ini sedang dibuatkan PP-nya, Peraturan Pemerintah dan Kominfo mengajukan dua pasal terkait dengan PP ini,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong saat acara Diskusi Memahami Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang digelar RRI, di Jakarta, Selasa melansir infopublik (18/7/2023).

Langkah pertama yang diambil adalah pembuatan aplikasi untuk pelaporan, dengan tujuan memungkinkan korban kasus kekerasan seksual untuk melaporkan peristiwa tersebut secara langsung tanpa harus pergi ke kantor polisi atau instansi terkait. Dengan aplikasi ini, kasus tersebut dapat langsung ditangani oleh pihak berwenang.

“Misalnya kalau ada kasus kekerasan seksual, kalau seorang perempuan mendapatkan kekerasan seksual. Jadi kita siapkan aplikasinya,” tutur Usman Kansong.

Langkah kedua adalah menciptakan regulasi khusus yang diharapkan dapat memperkuat peran Kementerian Kominfo dalam upaya pencegahan TPKS melalui kampanye dan literasi.

Kominfo juga memperkuat upaya pencegahan dalam ranah mengasuhan anak dengan melibatkan pemerintah daerah. (Shutterstock)

“Komunikasi publik yang dilakukan dalam konteks pencegahan atau literasi (terkait TPKS). Dalam tataran regulasi itu yang dilakukan oleh Kominfo,” imbuhnya.

Selain mengenai regulasi, Kementerian Kominfo telah melakukan dua tindakan nyata untuk pencegahan TPKS sejak Mei 2023, sesuai dengan beberapa rencana aksi yang telah disiapkan.

Adapun langkahnya yaitu melakukan kampanye untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual, khususnya di lembaga pendidikan, termasuk pesantren yang belakangan ini seringkali menjadi tempat munculnya kasus tersebut.

“Ada beberapa hal yang kita lakukan penguatan komitmen penguatan komitmen kita dulu, ASN, Polri, TNI dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Dirjen IKP Kominfo.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga memperkuat komitmen media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media online, untuk pencegahan dan pelaporan TPKS dengan menerapkan kode etik jurnalistik. Upaya ini bertujuan untuk melindungi korban karena beberapa media massa telah melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual.

“Banyak pelaporan kekerasan seksual itu melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik, misalnya menyebutkan identitas korban,” ungkap Usman Kansong.

Lebih lanjut, Dirjen IKP Kominfo juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperkuat upaya pencegahan dalam ranah mengasuhan anak dengan melibatkan pemerintah daerah.

”Artinya rencana dan aksi mendukung (UU TPKS) sudah kita lakukan,” tandasnya.

Semoga dengan adanya langkah-langkah ini kekerasan seksual bisa dicegah ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: