BerandaHits
Jumat, 20 Jul 2023 16:48

Dua Langkah Kominfo untuk Dukung UU TPKS

Kekerasan seksual harus dicegah dengan berbagai cara. (Shutterstock)

Sebagai komitmen untuk mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kominfo mengambil dua langkah penting.

Inibaru.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil dua langkah untuk mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jadi UU TPKS ini sedang dibuatkan PP-nya, Peraturan Pemerintah dan Kominfo mengajukan dua pasal terkait dengan PP ini,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong saat acara Diskusi Memahami Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang digelar RRI, di Jakarta, Selasa melansir infopublik (18/7/2023).

Langkah pertama yang diambil adalah pembuatan aplikasi untuk pelaporan, dengan tujuan memungkinkan korban kasus kekerasan seksual untuk melaporkan peristiwa tersebut secara langsung tanpa harus pergi ke kantor polisi atau instansi terkait. Dengan aplikasi ini, kasus tersebut dapat langsung ditangani oleh pihak berwenang.

“Misalnya kalau ada kasus kekerasan seksual, kalau seorang perempuan mendapatkan kekerasan seksual. Jadi kita siapkan aplikasinya,” tutur Usman Kansong.

Langkah kedua adalah menciptakan regulasi khusus yang diharapkan dapat memperkuat peran Kementerian Kominfo dalam upaya pencegahan TPKS melalui kampanye dan literasi.

Kominfo juga memperkuat upaya pencegahan dalam ranah mengasuhan anak dengan melibatkan pemerintah daerah. (Shutterstock)

“Komunikasi publik yang dilakukan dalam konteks pencegahan atau literasi (terkait TPKS). Dalam tataran regulasi itu yang dilakukan oleh Kominfo,” imbuhnya.

Selain mengenai regulasi, Kementerian Kominfo telah melakukan dua tindakan nyata untuk pencegahan TPKS sejak Mei 2023, sesuai dengan beberapa rencana aksi yang telah disiapkan.

Adapun langkahnya yaitu melakukan kampanye untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual, khususnya di lembaga pendidikan, termasuk pesantren yang belakangan ini seringkali menjadi tempat munculnya kasus tersebut.

“Ada beberapa hal yang kita lakukan penguatan komitmen penguatan komitmen kita dulu, ASN, Polri, TNI dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Dirjen IKP Kominfo.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga memperkuat komitmen media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media online, untuk pencegahan dan pelaporan TPKS dengan menerapkan kode etik jurnalistik. Upaya ini bertujuan untuk melindungi korban karena beberapa media massa telah melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual.

“Banyak pelaporan kekerasan seksual itu melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik, misalnya menyebutkan identitas korban,” ungkap Usman Kansong.

Lebih lanjut, Dirjen IKP Kominfo juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperkuat upaya pencegahan dalam ranah mengasuhan anak dengan melibatkan pemerintah daerah.

”Artinya rencana dan aksi mendukung (UU TPKS) sudah kita lakukan,” tandasnya.

Semoga dengan adanya langkah-langkah ini kekerasan seksual bisa dicegah ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Blok GM, Surga Anak Skena, dan Wajah Baru Kota Semarang saat Malam

9 Apr 2026

Puting Beliung Terjang Banyumanik, Pemkot Semarang Akan Perbaiki Rumah Warga Terdampak

9 Apr 2026

Kembalikan Ruh, Tiket Masuk Resmi Ditiadakan dalam Tradisi Bulusan

9 Apr 2026

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: