Inibaru.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil dua langkah untuk mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Jadi UU TPKS ini sedang dibuatkan PP-nya, Peraturan Pemerintah dan Kominfo mengajukan dua pasal terkait dengan PP ini,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong saat acara Diskusi Memahami Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang digelar RRI, di Jakarta, Selasa melansir infopublik (18/7/2023).
Langkah pertama yang diambil adalah pembuatan aplikasi untuk pelaporan, dengan tujuan memungkinkan korban kasus kekerasan seksual untuk melaporkan peristiwa tersebut secara langsung tanpa harus pergi ke kantor polisi atau instansi terkait. Dengan aplikasi ini, kasus tersebut dapat langsung ditangani oleh pihak berwenang.
“Misalnya kalau ada kasus kekerasan seksual, kalau seorang perempuan mendapatkan kekerasan seksual. Jadi kita siapkan aplikasinya,” tutur Usman Kansong.
Langkah kedua adalah menciptakan regulasi khusus yang diharapkan dapat memperkuat peran Kementerian Kominfo dalam upaya pencegahan TPKS melalui kampanye dan literasi.
“Komunikasi publik yang dilakukan dalam konteks pencegahan atau literasi (terkait TPKS). Dalam tataran regulasi itu yang dilakukan oleh Kominfo,” imbuhnya.
Selain mengenai regulasi, Kementerian Kominfo telah melakukan dua tindakan nyata untuk pencegahan TPKS sejak Mei 2023, sesuai dengan beberapa rencana aksi yang telah disiapkan.
Adapun langkahnya yaitu melakukan kampanye untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual, khususnya di lembaga pendidikan, termasuk pesantren yang belakangan ini seringkali menjadi tempat munculnya kasus tersebut.
“Ada beberapa hal yang kita lakukan penguatan komitmen penguatan komitmen kita dulu, ASN, Polri, TNI dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Dirjen IKP Kominfo.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga memperkuat komitmen media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media online, untuk pencegahan dan pelaporan TPKS dengan menerapkan kode etik jurnalistik. Upaya ini bertujuan untuk melindungi korban karena beberapa media massa telah melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual.
“Banyak pelaporan kekerasan seksual itu melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik, misalnya menyebutkan identitas korban,” ungkap Usman Kansong.
Lebih lanjut, Dirjen IKP Kominfo juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperkuat upaya pencegahan dalam ranah mengasuhan anak dengan melibatkan pemerintah daerah.
”Artinya rencana dan aksi mendukung (UU TPKS) sudah kita lakukan,” tandasnya.
Semoga dengan adanya langkah-langkah ini kekerasan seksual bisa dicegah ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)
