BerandaHits
Jumat, 20 Jul 2023 16:48

Dua Langkah Kominfo untuk Dukung UU TPKS

Kekerasan seksual harus dicegah dengan berbagai cara. (Shutterstock)

Sebagai komitmen untuk mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kominfo mengambil dua langkah penting.

Inibaru.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil dua langkah untuk mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jadi UU TPKS ini sedang dibuatkan PP-nya, Peraturan Pemerintah dan Kominfo mengajukan dua pasal terkait dengan PP ini,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong saat acara Diskusi Memahami Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang digelar RRI, di Jakarta, Selasa melansir infopublik (18/7/2023).

Langkah pertama yang diambil adalah pembuatan aplikasi untuk pelaporan, dengan tujuan memungkinkan korban kasus kekerasan seksual untuk melaporkan peristiwa tersebut secara langsung tanpa harus pergi ke kantor polisi atau instansi terkait. Dengan aplikasi ini, kasus tersebut dapat langsung ditangani oleh pihak berwenang.

“Misalnya kalau ada kasus kekerasan seksual, kalau seorang perempuan mendapatkan kekerasan seksual. Jadi kita siapkan aplikasinya,” tutur Usman Kansong.

Langkah kedua adalah menciptakan regulasi khusus yang diharapkan dapat memperkuat peran Kementerian Kominfo dalam upaya pencegahan TPKS melalui kampanye dan literasi.

Kominfo juga memperkuat upaya pencegahan dalam ranah mengasuhan anak dengan melibatkan pemerintah daerah. (Shutterstock)

“Komunikasi publik yang dilakukan dalam konteks pencegahan atau literasi (terkait TPKS). Dalam tataran regulasi itu yang dilakukan oleh Kominfo,” imbuhnya.

Selain mengenai regulasi, Kementerian Kominfo telah melakukan dua tindakan nyata untuk pencegahan TPKS sejak Mei 2023, sesuai dengan beberapa rencana aksi yang telah disiapkan.

Adapun langkahnya yaitu melakukan kampanye untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual, khususnya di lembaga pendidikan, termasuk pesantren yang belakangan ini seringkali menjadi tempat munculnya kasus tersebut.

“Ada beberapa hal yang kita lakukan penguatan komitmen penguatan komitmen kita dulu, ASN, Polri, TNI dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Dirjen IKP Kominfo.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga memperkuat komitmen media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media online, untuk pencegahan dan pelaporan TPKS dengan menerapkan kode etik jurnalistik. Upaya ini bertujuan untuk melindungi korban karena beberapa media massa telah melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual.

“Banyak pelaporan kekerasan seksual itu melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik, misalnya menyebutkan identitas korban,” ungkap Usman Kansong.

Lebih lanjut, Dirjen IKP Kominfo juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperkuat upaya pencegahan dalam ranah mengasuhan anak dengan melibatkan pemerintah daerah.

”Artinya rencana dan aksi mendukung (UU TPKS) sudah kita lakukan,” tandasnya.

Semoga dengan adanya langkah-langkah ini kekerasan seksual bisa dicegah ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Walkot Semarang Resmi Luncurkan LOFF 2026, Perkuat Ekosistem Perfilman Kreatif

24 Mei 2026

Peluang “Godzilla El Nino” 2026 di Indonesia Relatif Kecil, Ini Kata BRIN

25 Mei 2026

Jadi Wisudawan Terbaik UNRIYO, Pemuda Asal Semarang Ini Ingin Ciptakan Banyak Peluang Kerja

25 Mei 2026

Sebelum Nasi Mendominasi, Leluhur Kita Sudah Diversifikasi Pangan Sejak Dulu

26 Mei 2026

5 Tradisi Iduladha di Indonesia yang Unik, Sarat Makna, dan Jadi Daya Tarik Wisata Budaya

28 Mei 2026

Congklak, Permainan Tradisional Tertua yang Kini Mulai Dilupakan

29 Mei 2026

Mengenal Thudong, Perjalanan Spiritual Para Biksu yang Selalu Mencuri Perhatian Saat Waisak

31 Mei 2026

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: