BerandaHits
Jumat, 20 Jul 2023 16:48

Dua Langkah Kominfo untuk Dukung UU TPKS

Kekerasan seksual harus dicegah dengan berbagai cara. (Shutterstock)

Sebagai komitmen untuk mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kominfo mengambil dua langkah penting.

Inibaru.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil dua langkah untuk mendukung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Jadi UU TPKS ini sedang dibuatkan PP-nya, Peraturan Pemerintah dan Kominfo mengajukan dua pasal terkait dengan PP ini,” ungkap Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong saat acara Diskusi Memahami Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang digelar RRI, di Jakarta, Selasa melansir infopublik (18/7/2023).

Langkah pertama yang diambil adalah pembuatan aplikasi untuk pelaporan, dengan tujuan memungkinkan korban kasus kekerasan seksual untuk melaporkan peristiwa tersebut secara langsung tanpa harus pergi ke kantor polisi atau instansi terkait. Dengan aplikasi ini, kasus tersebut dapat langsung ditangani oleh pihak berwenang.

“Misalnya kalau ada kasus kekerasan seksual, kalau seorang perempuan mendapatkan kekerasan seksual. Jadi kita siapkan aplikasinya,” tutur Usman Kansong.

Langkah kedua adalah menciptakan regulasi khusus yang diharapkan dapat memperkuat peran Kementerian Kominfo dalam upaya pencegahan TPKS melalui kampanye dan literasi.

Kominfo juga memperkuat upaya pencegahan dalam ranah mengasuhan anak dengan melibatkan pemerintah daerah. (Shutterstock)

“Komunikasi publik yang dilakukan dalam konteks pencegahan atau literasi (terkait TPKS). Dalam tataran regulasi itu yang dilakukan oleh Kominfo,” imbuhnya.

Selain mengenai regulasi, Kementerian Kominfo telah melakukan dua tindakan nyata untuk pencegahan TPKS sejak Mei 2023, sesuai dengan beberapa rencana aksi yang telah disiapkan.

Adapun langkahnya yaitu melakukan kampanye untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan seksual, khususnya di lembaga pendidikan, termasuk pesantren yang belakangan ini seringkali menjadi tempat munculnya kasus tersebut.

“Ada beberapa hal yang kita lakukan penguatan komitmen penguatan komitmen kita dulu, ASN, Polri, TNI dalam mencegah dan melaporkan tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Dirjen IKP Kominfo.

Selain itu, Kementerian Kominfo juga memperkuat komitmen media massa, baik cetak maupun elektronik, termasuk media online, untuk pencegahan dan pelaporan TPKS dengan menerapkan kode etik jurnalistik. Upaya ini bertujuan untuk melindungi korban karena beberapa media massa telah melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual.

“Banyak pelaporan kekerasan seksual itu melampaui atau melanggar kode etik jurnalistik, misalnya menyebutkan identitas korban,” ungkap Usman Kansong.

Lebih lanjut, Dirjen IKP Kominfo juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperkuat upaya pencegahan dalam ranah mengasuhan anak dengan melibatkan pemerintah daerah.

”Artinya rencana dan aksi mendukung (UU TPKS) sudah kita lakukan,” tandasnya.

Semoga dengan adanya langkah-langkah ini kekerasan seksual bisa dicegah ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Mudik 2026, Daop 4 Semarang 'Diserbu' 305 Ribu Penumpang

24 Feb 2026

Kawal Mimpi Situs Patiayam ke Level Nasional, Lestari Moerdijat: Secara Keilmuan Sudah Sangat Layak!

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: