BerandaHits
Jumat, 31 Mei 2018 09:55

Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

Dua bos PT First Travel divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara. (Sindonews.com)

Kedua bos PT First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara pada Rabu (30/5/2018). Andika dan Anniesa dinyatakan terbukti melakukan penggelapan, penipuan, dan pencucian dana jemaah umroh.

Inibaru.id – Majelis Hakim PN Depok menyatakan, dua terdakwa bos PT First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara, pada Rabu, (30/5/2018) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Vonis tersebut diberikan Majelis Hakim PN Depok karena keduanya terbukti melakukan penggelapan, penipuan, dan pencucian dana jemaah umroh.

Selain dihukum penjara, kedua terdakwa diwajibkan untuk membayar denda masing-masing Rp 10 miliar. Namun, jika keduanya tidak membayar denda sesuai yang telah ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 8 bulan penjara.

Seperti ditulis Kompas.com, Senin (30/5) Andika dan istrinya Anniesa Hasibuan sebelum ini didakwa melakukan penipuan atau peggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalann PT First Travel.

Setelah ditelisik, banyak para jemaah yang tertarik menggunakan jasa biro perjalanan tersebut lantaran First Travel menawarkan paket promo umroh murah seharga Rp 14,3 juta. Mereka juga menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Namun, perjanjian tersebut tidak ditepati PT First Travel. Terbukti, setelah dua tahun berlalu para korban tidak kunjung diberangkatkan umroh.

Selain penggelapan uang, Andika dan Anniesa juga didakwa melaukan pencucian uang atas tindak pidana yang mereka lakukan. Uang yang ditampung dari rekening First Travel diduga digunakan untuk membeli rumah, aset hingga jalan-jalan keliling Eropa.

Duh, masyarakat niat beribadah, tapi uangnya malah diselewengkan. Semoga nggak ada biro lain yang seperti ini. (IB11/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: