Inibaru.id - Ruang Komisi D DPRD Jateng digeledah KPK terkait dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Wakil Ketua DRPD Jateng Hadi Santoso menyatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Kami mengikuti prosedur hukum," tegas Hadi di ruang Komisi D DPRD Jateng, Senin (29/7). "Kami menghormati apa yang sudah dilaksanakan pihak berkepentingan sekaligus berharap semuanya sesuai dengan koridor hukum yang ada."
Dalam kesempatan tersebut, dia membenarkan bahwa salah satu ruangan yang digeledah KPK adalah milik Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri. Hadi juga sekaligus mengonfirmasi bahwa Komisi D hingga kini masih dijabat suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu itu.
"Ya, (Alwin Basri) masih menjabat sebagai ketua. Nanti tunggu usulan dari masing-masing partai pengusung," ujarnya.
Seperti diketahui, Alwin Basri menjadi salah satu sosok yang belakangan disorot publik saat KPK mulai melakukan penggeledahan di Balai Kota, termasuk ruangan Wali Kota Semarang Hevearita atau yang akrab disapa Ita, yang merupakan istri dari Alwin.
Setelahnya, tim penyidik KPK juga menyisir dan menggeledah sejumlah ruangan kantor dinas di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.
Ketiga kasus dugaan korupsi tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.
Terkait pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Kota Semarang, KPK telah mencekal empat orang, dua dari penyelenggara dan dua lainnya dari pihak swasta, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (Danny Adriadhi Utama/E03)