BerandaHits
Rabu, 30 Jul 2024 13:51

DPRD Jateng Turut Kena Geledah KPK, Hadi Santoso: Ikut Prosedur Hukum

Wakil Ketua DRPD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Hadi Santoso usai paripurna di DPRD Jateng, Senin (29/7). (Istimewa)

Wakil Ketua DRPD Jateng Hadi Santoso memilih mengikuti prosedur hukum terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di ruang Komisi D.

Inibaru.id - Ruang Komisi D DPRD Jateng digeledah KPK terkait dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Wakil Ketua DRPD Jateng Hadi Santoso menyatakan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Kami mengikuti prosedur hukum," tegas Hadi di ruang Komisi D DPRD Jateng, Senin (29/7). "Kami menghormati apa yang sudah dilaksanakan pihak berkepentingan sekaligus berharap semuanya sesuai dengan koridor hukum yang ada."

Dalam kesempatan tersebut, dia membenarkan bahwa salah satu ruangan yang digeledah KPK adalah milik Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri. Hadi juga sekaligus mengonfirmasi bahwa Komisi D hingga kini masih dijabat suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu itu.

"Ya, (Alwin Basri) masih menjabat sebagai ketua. Nanti tunggu usulan dari masing-masing partai pengusung," ujarnya.

Seperti diketahui, Alwin Basri menjadi salah satu sosok yang belakangan disorot publik saat KPK mulai melakukan penggeledahan di Balai Kota, termasuk ruangan Wali Kota Semarang Hevearita atau yang akrab disapa Ita, yang merupakan istri dari Alwin.

Setelahnya, tim penyidik KPK juga menyisir dan menggeledah sejumlah ruangan kantor dinas di lingkungan pemerintahan Kota Semarang. Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang.

Ketiga kasus dugaan korupsi tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang periode 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.

Terkait pemeriksaan dugaan korupsi di lingkungan Kota Semarang, KPK telah mencekal empat orang, dua dari penyelenggara dan dua lainnya dari pihak swasta, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. (Danny Adriadhi Utama/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

'The Substance', Gambaran Mengerikan Tentang Manusia yang Menolak Tua

16 Okt 2024

Kalah dari Tiongkok, Bagaimana Peluang Timnas Lolos Piala Dunia 2026?

16 Okt 2024

Hari Pangan Dunia, Pemkab Karanganyar Galakkan Program Kenyang Nggak Harus Nasi

16 Okt 2024

Penetapan Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Ditunda, Dua Pejabat FK Diperiksa

16 Okt 2024

Sejarah Bikini, Ikon Mode yang Penuh Kontroversi

16 Okt 2024

Arkhan Kaka Masuk 60 Talenta Muda Sepak Bola Terbaik Dunia 2024

16 Okt 2024

Grogol si Koki Nyentrik; Bergaya Rocker, Rambut Dicat Warna Pink

16 Okt 2024

Tingkatkan Reputasi Institusi di Era 'Post-Trust', Humas Pemerintah Harus Lebih Responsif

16 Okt 2024

Benarkah Keling adalah Lokasi Kerajaan Kalingga Zaman Dahulu?

17 Okt 2024

Kronologi Liam Payne Meninggal di Buenos Aires, Argentina

17 Okt 2024

Muhammad Nur Rokib Terpilih Aklamasi Jadi Ketua DPD MAPPI Jateng

17 Okt 2024

Muhammad Herindra, Kepala BIN yang Menggantikan Budi Gunawan

17 Okt 2024

Kini Ditutup, Apakah Gua yang Ditemukan di Proyek JJLS Gunungkidul akan Dibuka Lagi?

17 Okt 2024

Siap-Siap, Alat Berat Bakal Kena Pajak!

17 Okt 2024

Jangan Sampai Anak Menjadi Generasi Sandwich; Peran Orangtua Dibutuhkan

17 Okt 2024

Pabrik Rokok 'Delima' dan Masa Jaya HM Ashadi di Kudus

17 Okt 2024

Ajudan yang Lakukan Tindakan Represif ke Wartawan Akhirnya Minta Maaf

18 Okt 2024

Masih Diteliti di Indonesia, Bakal Ada KB Suntik untuk Laki-laki!

18 Okt 2024

Air Kemasan Galon Berpotensi Tercemar BPA jika Didistribusikan dengan Truk Terbuka

18 Okt 2024

Nggak Melulu Mata Duitan, Istilah 'Mata Hijau' Juga Bermakna Iri atau Cemburu

18 Okt 2024