BerandaHits
Senin, 12 Sep 2021 09:20

Ditagih Pinjol Ilegal Padahal Nggak Pernah Pinjam? Begini Cara Mengatasinya

Pinjol ilegal semakin merajalela. Ada cara melaporkannya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Belakangan semakin marak kasus orang ditagih pinjol ilegal padahal nggak pernah pinjam di pinjol ilegal. Bagaimana ya cara mengatasinya?

Inibaru.id – Belakangan ini ada banyak orang yang mengeluhkan ditagih pinjol ilegal padahal tak pernah pinjam. Mereka, beserta dengan teman-teman atau keluarga diteror oleh para penagih dengan cara yang sangat nggak manusiawi. Nah, kalau kamu mengalaminya, bagaimana ya cara mengatasinya?

Tahu nggak menurut Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam Lumban Tobing, setidaknya ada 3.365 pinjol ilegal yang siap menjerat banyak orang di Indonesia.

Kebanyakan menerapkan bunga yang sangat tinggi dengan tempo pengembalian yang sangat pendek.

Intinya, korban bisa sampai terjerat utang dalam jumlah yang sangat banyak hanya dalam tempo yang sangat singkat.

Aplikasi Bisa Mengakses Kontak dan Data Pribadi

Alasan mengapa banyak orang nggak sadar bisa dijerat teror penagih pinjol ilegal adalah saat mengunduh aplikasinya, mereka mengizinkan akses hingga ke kontak atau data pribadi yang ada di ponsel. Karena alasan inilah penagih bisa meneror teman atau keluarga peminjam. Dalam banyak kasus, foto-foto di dalam ponsel peminjam juga bisa disebarluaskan.

Hal ini juga membuat kebocoran data pribadi bisa disalahgunakan oleh sejumlah pihak nggak bertanggung jawab. Caranya adalah dengan meminjam uang ke pinjol namun memakai data pribadi orang lain. Hal ini tentu jauh lebih mengerikan, Millens.

Banyak orang ditagih pinjol ilegal, padahal tak pernah pinjam. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Cara Mengadukan Pinjol legal, Apalagi Jika Kamu Nggak Pernah Pinjam

Jika sebelumnya pinjol ilegal seperti merajalela dan dibiarkan begitu saja, kini pemerintah nggak tinggal diam. Melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mereka menyediakan 3 tempat bagi masyarakat yang ingin mengadukan pinjol ilegal.

1. Cara pertama adalah dengan mengadukan ke kepolisian. Kalau nggak sempat ke kantor polisi, bisa kok melaporkannya secara online. Caranya adalah dengan mengirim email ke info@cyber.polri.go.id atau mengunjungi situs patrolisiber.id.

2. Cara kedua adalah dengan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pilihannya ada tiga, yakni dengan menghubungi hotline 157, mengirim pesan di WhatsApp ke nomor 081 157 157 15, atau mengirim e-mail ke konsumen@ojk.go.id atau ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.

3. Cara ketiga adalah melaporkannya di alamat e-mail aduan konten Kemenkominfo di aduankonten@kominfo.go.id. Kamu juga bisa mengirim pesan ke WhatsApp di nomor 081 192 245 45.

Satu hal yang pasti, ada baiknya kamu nggak sembarangan meminjam uang di pinjol, apalagi yang pinjol ilegal. Kalaupun terpaksa meminjam di pinjol, kamu harus meminjamnya di pinjol yang legal dan terdaftar di ojk.go.id. Di situs ini, setidaknya ada data 116 pinjol berizin yang jauh lebih aman untuk dipinjam.

Jadi, sudah tahu kan cara melaporkan pinjol ilegal, apalagi kalau kamu ternyata nggak pernah pinjam, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: