BerandaHits
Rabu, 19 Des 2017 01:55

Di Jepang Akan Ada Perusahaan Bayar Gaji Pakai Bitcoin, Kita mah Enggak

Bitcoin mata uang yang hanya ada di internet. (Dan Kitwood/Getty Images via bbc.com)

Sebuah perusahaan di Jepang bakal bayar gaji karyawan pakai bitcoin. Kita nggak akan karena otoritas keuangan kita melarang penggunaannya. Tentu untuk tujuan positif.

Inibaru.id – Membayar karyawannya dengan uang vitual akan dilakukan oleh sebuah perusahaan di Jepang. Pembayaran dengan bitcoin itu hanya untuk sebagian gaji saja sebagai uji coba agar karyawan lebih memahami seperti apa uang virtual itu.

Mengutip Tempo.co (18/12/2017) menulis, GMO Internet, perusahaan yang mengoperasikan serangkaian bisnis jaringan, termasuk keuangan, iklan dalam jaringan, dan infrastruktur internet, akan mulai membayar hingga 100 ribu yen (sekitar Rp 12,1 juta) setiap bulan dengan bitcoin kepada pegawainya mulai Februari 2018.

Tapi yang perlu kamu catat dulu, pembayaran dengan bitcoin itu hanya atas persetujuan karyawan bersangkutan.

"Pegawai bisa menerima gaji dengan bitcoin jika mereka mau," kata juru bicara GMO Internet, Harumi Ishii.

Baca juga:
Tiup Lilin dan Kado Ultah Pemimpin Vatikan
Ada Peninggalan Dinasti Ming di Desa Meteseh

Ishii menambahkan, cara itu diharapkan bisa meningkatkan pengetahuan para karyawan soal mata uang virtual.

Penawaran tersebut akan terbuka bagi sekitar empat ribu pegawai grup GMO di Jepang. Perusahaan itu mulai berbisnis pertukaran bitcoin pada Mei lalu.

Januari 2018, mereka berencana ikut bisnis bitcoin mining, berusaha mendapat hak untuk menerima bitcoin baru sebagai balasan membantu keamanan jaringan melalui transaksi yang disetujui.

Dilarang di Indonesia

Tenang, Sobat Millens, nggak mungkin ada perusahaan kita yang bayar pakai bitcoin karena otoritas keuangan kita sudah melarang penggunaannya.

Kenapa? Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyebutkan alasan pelarangan adalah untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian, menjaga persaingan usaha, pengendalian risiko, dan perlindungan konsumen.

Baca juga:
Dampak Gempa, Pasien RSUD Banyumas Harus Dirawat di Bawah Tenda
Sosok Misterius Riana Berjaya di Panggung Asia

"Kami melarang penyelenggara tekfin (teknologi finansial) dan e-commerce serta penyelenggara jasa sistem pembayaran menggunakan dan memproses virtual currency, serta bekerja sama dengan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency," kata Agus seperti dikutip dari bbc.com (7/12/2017).

Pelarangan itu, lanjut Agus, untuk mencegah kejahatan, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, dan menjaga kedaulatan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Nah, sepakat, kan? (EBC/SA)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Wali Kota Agustina Akui Sempat Kewalahan Menangani Banjir Semarang

21 Feb 2026

Bukan Cantik Berwarna-warni, Anggrek Misterius di Hutan Merapi Ini Justru Beraroma Ikan Busuk!

21 Feb 2026

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: