BerandaHits
Sabtu, 25 Mar 2022 14:14

Dea OnlyFans Ditangkap, Begini Polemik Konten Dewasa di Indonesia

Dea OnlyFans ditangkap polisi karena konten dewasa. (Detik/Instagram @gresaidss)

Dea OnlyFans ditangkap polisi karena dianggap membuat dan menyebar konten pornografi. Polisi juga membantah penangkapannya karena viral usai diwawancarai Deddy Corbuzier di Podcast Close The Door.

Inibaru.id – Konten kreator kontroversial Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam. Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

“Kami baru saja mengamankan atau pernah dengar atau sering lihat bahkan dengan situs Dea OnlyFans,” ungkap Auliansyah di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3).

Setidaknya, ada lima penyidik, termasuk polisi perempuan (polwan) yang ikut menangkap Dea di sebuah kamar. Perempuan yang sempat diwawancarai di Podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier ini langsung dibawa ke Jakarta dan kini harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Satu hal yang pasti, penangkapan Dea OnlyFans didasari oleh patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia dianggap sudah lama aktif memproduksi sekaligus menyebarkan konten pornografi.

“Ya kan dia aktif seperti itu. Bukan karena viral sama Deddy,” ujar Auliansyah.

Polemik Konten Dewasa di Indonesia

Berkembangnya media sosial membuat konten-konten dewasa juga bermunculan. Ada yang gratisan, ada juga yang berbayar seperti di platform OnlyFans. Sebelum menjerat Dea, kasus yang mirip juga dialami oleh konten kreator dewasa Siskaeee yang juga kini sudah ditangkap.

Beda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Jepang yang memungkinkan konten dewasa bisa diproduksi, disebarkan, atau bahkan diperjualbelikan, Indonesia beda. Aturan terkait konten dewasa di Indonesia sangat ketat sehingga orang-orang yang melakukannya bisa terkena masalah hukum.

Sebagai contoh, UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa jadi acuan aparat kepolisian untuk menangkap orang-orang yang memproduksi atau menyebarkan konten dewasa layaknya Dea atau Siskaeee.

Dea OnlyFans sempat viral karena diwawancarai di Podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier. (Ayosemarang)

“(UU ITE) mengacu kepada UU Pornografi juga yang mendefinisikan soal gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, gambar bergerak, animasi, dan sebagainya,” ungkap Kepala Sub-Bagian Pemberitaan Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Taufiq Hidayat, Mei 2021.

Khusus untuk OnlyFans, platform ini sebenarnya dibuat sebagai wadah bagi konten kreator, apapun jenisnya, mendapatkan uang langsung dari penggemar lewat tip atau bayaran per tayang (PPV). Di sana, ada konten musik, memasak, seni rupa, dan sebagainya. Masalahnya, memang banyak konten kreator yang memilih untuk menyebarkan foto atau video dewasa di sana.

Taufik menyebut Kominfo nggak mempermasalahkan OnlyFans sebagai platform. Namun, pihaknya terus memantau konten di sana yang melanggar aturan.

“Fokusnya Kominfo bukan di platformnya, melainkan kontennya. Konten yang melanggar muatan tadi, muatan kesusilaan, muatan SARA, mungkin yang lain dan sebagainya,” ungkap Taufiq.

Sejauh Ini, yang Diburu Hanya Pembuat Konten

Sayangnya, aturan terkait dengan konten dewasa ini belum sempurna. Hal ini membuat polisi seperti hanya memburu pembuat kontennya. Padahal, pihak lain seperti penyimpan atau penyebar konten juga seharusnya mendapatkan sanksi.

“Tidak ada perlindungan untuk kreator konten yang membuat konten-konten pornografi, yang ada justru potensi dikriminalisasi karena di Indonesia konten tersebut ilegal,” ujar Kepala Sub-Divisi Digital At-Risk (DARK) SAFEnet Ellen Kusuma, 4 Juni 2021.

Meski begitu, Ellen menyebut penangkapan pembuat konten dewasa seperti Dea OnlyFans sebagai respons yang wajar dilakukan pemerintah.

“Selama tidak ada perubahan pada UU Pornografi atau UU ITE terkait konten bermuatan melanggar kesusilaan, maka tindak pidana masih jadi upaya utama yang bisa diambil atas kreator tersebut,” pungkasnya.

Kalau kamu, setuju Dea OnlyFans ditangkap polisi gara-gara konten dewasa, Millens? (Cnn,The/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: