BerandaHits
Sabtu, 25 Mar 2022 14:14

Dea OnlyFans Ditangkap, Begini Polemik Konten Dewasa di Indonesia

Dea OnlyFans ditangkap polisi karena konten dewasa. (Detik/Instagram @gresaidss)

Dea OnlyFans ditangkap polisi karena dianggap membuat dan menyebar konten pornografi. Polisi juga membantah penangkapannya karena viral usai diwawancarai Deddy Corbuzier di Podcast Close The Door.

Inibaru.id – Konten kreator kontroversial Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditangkap polisi di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam. Hal ini diungkap langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

“Kami baru saja mengamankan atau pernah dengar atau sering lihat bahkan dengan situs Dea OnlyFans,” ungkap Auliansyah di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3).

Setidaknya, ada lima penyidik, termasuk polisi perempuan (polwan) yang ikut menangkap Dea di sebuah kamar. Perempuan yang sempat diwawancarai di Podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier ini langsung dibawa ke Jakarta dan kini harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Satu hal yang pasti, penangkapan Dea OnlyFans didasari oleh patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia dianggap sudah lama aktif memproduksi sekaligus menyebarkan konten pornografi.

“Ya kan dia aktif seperti itu. Bukan karena viral sama Deddy,” ujar Auliansyah.

Polemik Konten Dewasa di Indonesia

Berkembangnya media sosial membuat konten-konten dewasa juga bermunculan. Ada yang gratisan, ada juga yang berbayar seperti di platform OnlyFans. Sebelum menjerat Dea, kasus yang mirip juga dialami oleh konten kreator dewasa Siskaeee yang juga kini sudah ditangkap.

Beda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Jepang yang memungkinkan konten dewasa bisa diproduksi, disebarkan, atau bahkan diperjualbelikan, Indonesia beda. Aturan terkait konten dewasa di Indonesia sangat ketat sehingga orang-orang yang melakukannya bisa terkena masalah hukum.

Sebagai contoh, UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bisa jadi acuan aparat kepolisian untuk menangkap orang-orang yang memproduksi atau menyebarkan konten dewasa layaknya Dea atau Siskaeee.

Dea OnlyFans sempat viral karena diwawancarai di Podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier. (Ayosemarang)

“(UU ITE) mengacu kepada UU Pornografi juga yang mendefinisikan soal gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, gambar bergerak, animasi, dan sebagainya,” ungkap Kepala Sub-Bagian Pemberitaan Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Taufiq Hidayat, Mei 2021.

Khusus untuk OnlyFans, platform ini sebenarnya dibuat sebagai wadah bagi konten kreator, apapun jenisnya, mendapatkan uang langsung dari penggemar lewat tip atau bayaran per tayang (PPV). Di sana, ada konten musik, memasak, seni rupa, dan sebagainya. Masalahnya, memang banyak konten kreator yang memilih untuk menyebarkan foto atau video dewasa di sana.

Taufik menyebut Kominfo nggak mempermasalahkan OnlyFans sebagai platform. Namun, pihaknya terus memantau konten di sana yang melanggar aturan.

“Fokusnya Kominfo bukan di platformnya, melainkan kontennya. Konten yang melanggar muatan tadi, muatan kesusilaan, muatan SARA, mungkin yang lain dan sebagainya,” ungkap Taufiq.

Sejauh Ini, yang Diburu Hanya Pembuat Konten

Sayangnya, aturan terkait dengan konten dewasa ini belum sempurna. Hal ini membuat polisi seperti hanya memburu pembuat kontennya. Padahal, pihak lain seperti penyimpan atau penyebar konten juga seharusnya mendapatkan sanksi.

“Tidak ada perlindungan untuk kreator konten yang membuat konten-konten pornografi, yang ada justru potensi dikriminalisasi karena di Indonesia konten tersebut ilegal,” ujar Kepala Sub-Divisi Digital At-Risk (DARK) SAFEnet Ellen Kusuma, 4 Juni 2021.

Meski begitu, Ellen menyebut penangkapan pembuat konten dewasa seperti Dea OnlyFans sebagai respons yang wajar dilakukan pemerintah.

“Selama tidak ada perubahan pada UU Pornografi atau UU ITE terkait konten bermuatan melanggar kesusilaan, maka tindak pidana masih jadi upaya utama yang bisa diambil atas kreator tersebut,” pungkasnya.

Kalau kamu, setuju Dea OnlyFans ditangkap polisi gara-gara konten dewasa, Millens? (Cnn,The/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Checklist Persiapan Ramadan: Fisik, Mental, dan Spiritual

27 Feb 2025

Memaknai Kirab Dugderan, Tradisi Penanda Ramadan di Semarang yang Akan Digelar Jumat

27 Feb 2025

Peci Kang Santri Kudus; Jelang Ramadan, Orderan Naik Terus

27 Feb 2025

Di Jepang, Ada Gunung yang Tingginya Hanya 6,1 Meter!

27 Feb 2025

Memang Bisa Konsumen Pertamax Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina Jika Terbukti Dapat Oplosan?

27 Feb 2025

Cinta pada Pandangan Pertama: Romantis atau Sekadar Ilusi?

27 Feb 2025

Beda Rute, Berikut Pengalihan Jalan selama Kirab Dugderan 2025 di Semarang

27 Feb 2025

Susun Strategi Keamanan Siber, Nezar Patria: Sedia Payung sebelum Hujan

27 Feb 2025

3 Cara Pemkot Semarang Antisipasi Kecelakaan di Tanjakan Silayur

28 Feb 2025

Diskon Listrik Prabayar Berakhir Hari Ini, Akankah Sisa Token Hangus?

28 Feb 2025

Menembus Kemacetan demi Kuliner Legendaris Semarang: Sate Ayam Jembatan Mrican

28 Feb 2025

Benarkah Jepang Butuh Tenaga Kerja dari Indonesia?

28 Feb 2025

BRIN: Ada Potensi Awal Puasa 2025 Berbeda, Tapi Lebaran Bersama

28 Feb 2025

Optimalisasi Fungsi Sosial Tanah, Warga Terima Sertifikat Konsolidasi

28 Feb 2025

Mencegah Anak Menjadi 'People Pleaser', Ajarkan Batasan Sejak Dini

28 Feb 2025

Sah; 1 Ramadan 1446 H Mulai Sabtu, 1 Maret 2025!

28 Feb 2025

Kerajinan Rebana di Demak; Menjaga Tradisi sembari Terus Berinovasi

1 Mar 2025

Menanti Aksi Pemerintah setelah Raksasa Tekstil Sritex Resmi Ditutup Hari Ini

1 Mar 2025

Dari Mana Asal Nama Stasiun Lempuyangan Yogyakarta?

1 Mar 2025

Carmen Hearts2Hearts Lakukan Gestur 'Permisi', Bikin Heboh Publik Korea

1 Mar 2025