BerandaHits
Sabtu, 19 Feb 2021 16:00

Dapat Duit Salah Transfer di Rekening? Segera Kembalikan Jika Nggak Pengin Dipenjara!

Dapat duit nyasar? (Cermati.co)

Dapat duit salah transfer memang terdengar menggiurkan. Tapi tahu nggak kalau sampai menggunakannya dan nggak mau mengembalikan, kamu bisa dipenjara.

Inibaru.id – Layaknya film asal Thailand ATM Error, tragedi duit nyasar juga pernah terjadi di Indonesia. Entah karena kesalahan pengirimnya, atau kesalahan sistem yang membuat saldo tabungan berubah dengan sendirinya, hal ini tentu bikin geger masyarakat luas.

Namun uang nyasar di rekening akibat kesalahan sistem atau salah transfer ini harusnya ditanggapi dengan bijak. Jika kamu mendapatinya, nggak selayaknya kamu menggunakannya. Kalau nekat, kamu bisa dibui.

Ya, duit nyasar memang terdengar menggiurkan, namun dana tersebut wajib untuk segera dikembalikan. Kewajiban mengembalikan uang ini diatur dalam Pasal 1360 KUHPerdata. Dalam aturan itu disebutkan, barang siapa secara sadar atau nggak, menerima sesuatu yang nggak harus dibayar kepadanya wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikan.

Jangan gegabah menggunakannya. (Tempo.co)

Jika penerima “uang kaget” ini nggak mau mengembalikan, maka pemiliknya dapat melakukan gugatan pengembalian dana di pengadilan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Nasabah yang kedapatan nggak mengembalikan uang ini juga bakal dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” bunyi pasal tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika kamu mendapati duit nyasar ke rekeningmu akibat salah transfer atau kesalahan sistem, hendaknya kamu berbuat bijak sesuai peraturan yang berlaku. Mintalah konfirmasi pada pihak bank terkait uang misterius yang ada di rekeningmu tersebut. Kamu berhak lo meminta surat atau keterangan terkait peristiwa tersebut.

Selain itu, pihak bank juga wajib membuktikan kekeliruan transfer pada nasabah yang bersangkutan dengan menunjukkan adanya perintah transfer dari pengirim pada penerima dana. Hal ini dimaksudkan agar kamu dihindarkan dari oknum nggak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pihak bank.

Kembalikan uangnya dengan konfirmasi ke bank. (IDX Channel)

Selanjutnya, kamu harus mengembalikan uang tersebut sesuai dengan UU 3 Pasal 85 Tahun 2011. Ya bagaimanapun kan uang tersebut memang bukan hakmu. Jadi kamu harus dengan rela mengembalikan ke pemiliknya.

Dapat uang tiba-tiba apalagi dalam jumlah fantastis mungkin jadi impian setiap orang. Sayangnya, kalau benar terjadi harus dibalikin. Hee. (Fin/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: