BerandaHits
Sabtu, 19 Feb 2021 16:00

Dapat Duit Salah Transfer di Rekening? Segera Kembalikan Jika Nggak Pengin Dipenjara!

Dapat duit nyasar? (Cermati.co)

Dapat duit salah transfer memang terdengar menggiurkan. Tapi tahu nggak kalau sampai menggunakannya dan nggak mau mengembalikan, kamu bisa dipenjara.

Inibaru.id – Layaknya film asal Thailand ATM Error, tragedi duit nyasar juga pernah terjadi di Indonesia. Entah karena kesalahan pengirimnya, atau kesalahan sistem yang membuat saldo tabungan berubah dengan sendirinya, hal ini tentu bikin geger masyarakat luas.

Namun uang nyasar di rekening akibat kesalahan sistem atau salah transfer ini harusnya ditanggapi dengan bijak. Jika kamu mendapatinya, nggak selayaknya kamu menggunakannya. Kalau nekat, kamu bisa dibui.

Ya, duit nyasar memang terdengar menggiurkan, namun dana tersebut wajib untuk segera dikembalikan. Kewajiban mengembalikan uang ini diatur dalam Pasal 1360 KUHPerdata. Dalam aturan itu disebutkan, barang siapa secara sadar atau nggak, menerima sesuatu yang nggak harus dibayar kepadanya wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikan.

Jangan gegabah menggunakannya. (Tempo.co)

Jika penerima “uang kaget” ini nggak mau mengembalikan, maka pemiliknya dapat melakukan gugatan pengembalian dana di pengadilan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Nasabah yang kedapatan nggak mengembalikan uang ini juga bakal dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” bunyi pasal tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika kamu mendapati duit nyasar ke rekeningmu akibat salah transfer atau kesalahan sistem, hendaknya kamu berbuat bijak sesuai peraturan yang berlaku. Mintalah konfirmasi pada pihak bank terkait uang misterius yang ada di rekeningmu tersebut. Kamu berhak lo meminta surat atau keterangan terkait peristiwa tersebut.

Selain itu, pihak bank juga wajib membuktikan kekeliruan transfer pada nasabah yang bersangkutan dengan menunjukkan adanya perintah transfer dari pengirim pada penerima dana. Hal ini dimaksudkan agar kamu dihindarkan dari oknum nggak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pihak bank.

Kembalikan uangnya dengan konfirmasi ke bank. (IDX Channel)

Selanjutnya, kamu harus mengembalikan uang tersebut sesuai dengan UU 3 Pasal 85 Tahun 2011. Ya bagaimanapun kan uang tersebut memang bukan hakmu. Jadi kamu harus dengan rela mengembalikan ke pemiliknya.

Dapat uang tiba-tiba apalagi dalam jumlah fantastis mungkin jadi impian setiap orang. Sayangnya, kalau benar terjadi harus dibalikin. Hee. (Fin/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: