BerandaHits
Sabtu, 19 Feb 2021 16:00

Dapat Duit Salah Transfer di Rekening? Segera Kembalikan Jika Nggak Pengin Dipenjara!

Dapat duit nyasar? (Cermati.co)

Dapat duit salah transfer memang terdengar menggiurkan. Tapi tahu nggak kalau sampai menggunakannya dan nggak mau mengembalikan, kamu bisa dipenjara.

Inibaru.id – Layaknya film asal Thailand ATM Error, tragedi duit nyasar juga pernah terjadi di Indonesia. Entah karena kesalahan pengirimnya, atau kesalahan sistem yang membuat saldo tabungan berubah dengan sendirinya, hal ini tentu bikin geger masyarakat luas.

Namun uang nyasar di rekening akibat kesalahan sistem atau salah transfer ini harusnya ditanggapi dengan bijak. Jika kamu mendapatinya, nggak selayaknya kamu menggunakannya. Kalau nekat, kamu bisa dibui.

Ya, duit nyasar memang terdengar menggiurkan, namun dana tersebut wajib untuk segera dikembalikan. Kewajiban mengembalikan uang ini diatur dalam Pasal 1360 KUHPerdata. Dalam aturan itu disebutkan, barang siapa secara sadar atau nggak, menerima sesuatu yang nggak harus dibayar kepadanya wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikan.

Jangan gegabah menggunakannya. (Tempo.co)

Jika penerima “uang kaget” ini nggak mau mengembalikan, maka pemiliknya dapat melakukan gugatan pengembalian dana di pengadilan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Nasabah yang kedapatan nggak mengembalikan uang ini juga bakal dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” bunyi pasal tersebut.

Apa yang Harus Dilakukan?

Jika kamu mendapati duit nyasar ke rekeningmu akibat salah transfer atau kesalahan sistem, hendaknya kamu berbuat bijak sesuai peraturan yang berlaku. Mintalah konfirmasi pada pihak bank terkait uang misterius yang ada di rekeningmu tersebut. Kamu berhak lo meminta surat atau keterangan terkait peristiwa tersebut.

Selain itu, pihak bank juga wajib membuktikan kekeliruan transfer pada nasabah yang bersangkutan dengan menunjukkan adanya perintah transfer dari pengirim pada penerima dana. Hal ini dimaksudkan agar kamu dihindarkan dari oknum nggak bertanggungjawab yang mengatasnamakan pihak bank.

Kembalikan uangnya dengan konfirmasi ke bank. (IDX Channel)

Selanjutnya, kamu harus mengembalikan uang tersebut sesuai dengan UU 3 Pasal 85 Tahun 2011. Ya bagaimanapun kan uang tersebut memang bukan hakmu. Jadi kamu harus dengan rela mengembalikan ke pemiliknya.

Dapat uang tiba-tiba apalagi dalam jumlah fantastis mungkin jadi impian setiap orang. Sayangnya, kalau benar terjadi harus dibalikin. Hee. (Fin/IB27/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: