Inibaru.id - Angka pernikahan di bawah umur di Indonesia masih tinggi. Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengungkapkan pada 2021 tercatat lebih dari 95 ribu pernikahan dini di bawah 19 tahun di seluruh Indonesia.
"Pernikahan dini banyak memberikan dampak, seperti terjadinya perceraian dini, pengasuhan yang tidak sempurna, dan juga berpotensi melahirkan keluarga-keluarga stunting yang merupakan tantangan atau masalah Indonesia berikutnya," ujar Kamaruddin.
Dari fakta tersebut, Penasihat Dharma Wanita (DWP) Kementerian Agama Eny Retno Yaqut mencoba memberikan solusi. Eny meminta KUA ikut bergerak mencegah perkawinan anak. Dia menyebut penyuluh agama dari KUA bisa bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat.
"Jadi, kita harus jemput bola. Enggak bisa lagi kita mengharapkan remaja datang ke KUA untuk konsultasi," kata Eny dalam seminar "Cegah Kawin Anak" dikutip dari laman Kemenag, Selasa (7/2/2023).
Dia menyebut penyuluh agama dari KUA bisa membagikan modul-modul pencegahan kawin dini kepada remaja di sekolah. Kemudian, dimasukkan ke salah satu media pembelajaran.
"Hari gini mereka lebih suka googling, untung jika website-nya benar, takutnya mereka membaca dari website yang salah," tutur Eny.
Eny mengingatkan perkawinan anak memiliki peluang sangat besar untuk mengalami hal-hal tidak diinginkan. Seperti kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Namun, dia nggak memungkiri banyak permasalahan yang ditemui di KUA menghadapi cegah kawin anak. Apabila disetujui tingkat dispensasi tinggi, namun bila nggak disetujui juga menjadi masalah.
"Karena kalau anak hasil hubungan itu sudah terlanjur lahir, maka akan menimbulkan problem baru dengan pencatatan dan lain sebagainya," tutur Eny.
Ya, problematika nikah muda ini memang rumit dan butuh langkah antisipasi sejak awal ya? Semoga upaya edukasi yang dilakukan KUA memberikan pengaruh yang baik. (Siti Khatijah/E05)