BerandaHits
Jumat, 7 Mar 2024 17:00

Catat: 3 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Ilustrasi: Kecelakaan yang nggak ditanggung BPJS Kesehatan. (Medcom)

Bertabrakan dengan kendaraan lain menjadi salah satu dari 3 kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, apa lagi?

Inibaru.id – Keberadaan BPJS Kesehatan telah menolong begitu banyak orang yang membutuhkan penanganan medis karena sakit. Yang nggak banyak diketahui orang, program yang diluncurkan pada 2014 itu juga berlaku untuk korban kecelakaan, lo.

Fakta ini diungkapkan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada 29 Februari lalu. Dia mengatakan, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan orang yang mengalami kecelakaan tunggal dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan pertama, dia memaparkan, tentu saja korban sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Aktif. Kemudian, kecelakaan nggak disebabkan oleh kelalaian peserta seperti berkendara dengan kecepatan tinggi, terpengaruh alkohol, atau melakukan kekerasan.

“Terakhir, harus menyertakan surat kepolisian yang menunjukkan kalau yang bersangkutan memang mengalami kecelakaan tunggal," terangnya.

Yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan menjamin tanggungan biaya perawatan korban kecelakaan tunggal. (Medcom)

BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan untuk korban kecelakaan dengan sejumlah pengecualian. Sekurangnya ada tiga jenis kecelakaan yang nggak bakal ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah ketiganya!

1. Kecelakaan menggunakan transportasi umum

Kecelakaan saat menggunakan transportasi umum nggak membuat biaya perawatan kita ditanggung oleh BPJS kesehatan. Alasannya, alih-alih BPJS Kesehatan, biaya perawatan tersebut akan menjadi tanggungan Jasa Raharja.

2. Kecelakaan ganda

Kecelakaan ganda adalah insiden yang melibatkan dua pengemudi atau lebih. Nah, sebagaimana kasus kecelakaan yang dialami saat memakai transportasi umum, biaya penyembuhan para korban nggak ditanggung BPJS Kesehatan, tapi Jasa Raharja.

Jasa Raharja meng-cover biaya penyembuhan maksimal Rp20 juta. Kalau biaya yang dikeluarkan lebih dari itu, barulah BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya.

3. Kecelakaan saat perjalanan kerja

Untuk kecelakaan kerja, pihak penanggung jawabnya bukanlah BPJS Kesehatan, tapi BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, perlu kamu tahu bahwa nggak semua jenis kecelakaan kerja bisa ditanggung JKK. Berikut adalah yang ditanggung:

  • Kecelakaan yang dialami peserta saat berangkat atau pulang kerja;
  • Penyakit yang muncul sebagai konsekuensi dari pekerjaan, misalnya karena berada di perusahaan kimia atau pabrik dengan tingkat polusi tinggi;
  • Kecelakaan di lokasi kerja.

Perlindungan BPJS Kesehatan terhadap korban kecelakaan tentu membuat kita lebih nyaman berkendara. Eits, tapi bukan berarti boleh ugal-ugalan, lo! Tetap berhati-hati di jalan ya, Millens! (Arie Widodo/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Cara Bikin YouTube Recap, YouTube Music Recap, dan Spotify Wrapped 2025

5 Des 2025

Data FPEM FEB UI Ungkap Ribuan Lulusan S1 Putus Asa Mencari Kerja

5 Des 2025

Terpanjang dan Terdalam; Terowongan Bawah Laut Rogfast di Nowegia

5 Des 2025

Jaga Buah Hati; Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai hingga Awal 2026!

5 Des 2025

Gajah Punah, Ekosistem Runtuh

5 Des 2025

Bantuan Jateng Tiba di Sumbar Setelah 105 Jam di Darat

5 Des 2025

Warung Londo Warsoe Solo, Tempat Makan Bergaya Barat yang Digemari Warga Lokal

6 Des 2025

Forda Jateng 2025 di Solo, Target Kormi Semarang: Juara Umum Lagi!

6 Des 2025

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mobil Akan Melintas Genangan Banjir

6 Des 2025

Tiba-Tiba Badminton; Upaya Cari Keringat di Tengah Deadline yang Ketat

6 Des 2025

Opak Angin, Cemilan Legendaris Solo Khas Malam 1 Suro!

6 Des 2025

Raffi Ahmad 'Spill' Hasil Pertemuan dengan Ahmad Luthfi, Ada Apa?

6 Des 2025

Uniknya Makam Mbah Lancing di Kebumen, Pusaranya Ditumpuk Ratusan Kain Batik

7 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: