BerandaHits
Jumat, 7 Mar 2024 17:00

Catat: 3 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Ilustrasi: Kecelakaan yang nggak ditanggung BPJS Kesehatan. (Medcom)

Bertabrakan dengan kendaraan lain menjadi salah satu dari 3 kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, apa lagi?

Inibaru.id – Keberadaan BPJS Kesehatan telah menolong begitu banyak orang yang membutuhkan penanganan medis karena sakit. Yang nggak banyak diketahui orang, program yang diluncurkan pada 2014 itu juga berlaku untuk korban kecelakaan, lo.

Fakta ini diungkapkan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada 29 Februari lalu. Dia mengatakan, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan orang yang mengalami kecelakaan tunggal dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan pertama, dia memaparkan, tentu saja korban sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Aktif. Kemudian, kecelakaan nggak disebabkan oleh kelalaian peserta seperti berkendara dengan kecepatan tinggi, terpengaruh alkohol, atau melakukan kekerasan.

“Terakhir, harus menyertakan surat kepolisian yang menunjukkan kalau yang bersangkutan memang mengalami kecelakaan tunggal," terangnya.

Yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan menjamin tanggungan biaya perawatan korban kecelakaan tunggal. (Medcom)

BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan untuk korban kecelakaan dengan sejumlah pengecualian. Sekurangnya ada tiga jenis kecelakaan yang nggak bakal ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah ketiganya!

1. Kecelakaan menggunakan transportasi umum

Kecelakaan saat menggunakan transportasi umum nggak membuat biaya perawatan kita ditanggung oleh BPJS kesehatan. Alasannya, alih-alih BPJS Kesehatan, biaya perawatan tersebut akan menjadi tanggungan Jasa Raharja.

2. Kecelakaan ganda

Kecelakaan ganda adalah insiden yang melibatkan dua pengemudi atau lebih. Nah, sebagaimana kasus kecelakaan yang dialami saat memakai transportasi umum, biaya penyembuhan para korban nggak ditanggung BPJS Kesehatan, tapi Jasa Raharja.

Jasa Raharja meng-cover biaya penyembuhan maksimal Rp20 juta. Kalau biaya yang dikeluarkan lebih dari itu, barulah BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya.

3. Kecelakaan saat perjalanan kerja

Untuk kecelakaan kerja, pihak penanggung jawabnya bukanlah BPJS Kesehatan, tapi BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, perlu kamu tahu bahwa nggak semua jenis kecelakaan kerja bisa ditanggung JKK. Berikut adalah yang ditanggung:

  • Kecelakaan yang dialami peserta saat berangkat atau pulang kerja;
  • Penyakit yang muncul sebagai konsekuensi dari pekerjaan, misalnya karena berada di perusahaan kimia atau pabrik dengan tingkat polusi tinggi;
  • Kecelakaan di lokasi kerja.

Perlindungan BPJS Kesehatan terhadap korban kecelakaan tentu membuat kita lebih nyaman berkendara. Eits, tapi bukan berarti boleh ugal-ugalan, lo! Tetap berhati-hati di jalan ya, Millens! (Arie Widodo/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: