BerandaHits
Jumat, 7 Mar 2024 17:00

Catat: 3 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Ilustrasi: Kecelakaan yang nggak ditanggung BPJS Kesehatan. (Medcom)

Bertabrakan dengan kendaraan lain menjadi salah satu dari 3 kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, apa lagi?

Inibaru.id – Keberadaan BPJS Kesehatan telah menolong begitu banyak orang yang membutuhkan penanganan medis karena sakit. Yang nggak banyak diketahui orang, program yang diluncurkan pada 2014 itu juga berlaku untuk korban kecelakaan, lo.

Fakta ini diungkapkan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada 29 Februari lalu. Dia mengatakan, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan orang yang mengalami kecelakaan tunggal dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan pertama, dia memaparkan, tentu saja korban sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Aktif. Kemudian, kecelakaan nggak disebabkan oleh kelalaian peserta seperti berkendara dengan kecepatan tinggi, terpengaruh alkohol, atau melakukan kekerasan.

“Terakhir, harus menyertakan surat kepolisian yang menunjukkan kalau yang bersangkutan memang mengalami kecelakaan tunggal," terangnya.

Yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan menjamin tanggungan biaya perawatan korban kecelakaan tunggal. (Medcom)

BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan untuk korban kecelakaan dengan sejumlah pengecualian. Sekurangnya ada tiga jenis kecelakaan yang nggak bakal ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah ketiganya!

1. Kecelakaan menggunakan transportasi umum

Kecelakaan saat menggunakan transportasi umum nggak membuat biaya perawatan kita ditanggung oleh BPJS kesehatan. Alasannya, alih-alih BPJS Kesehatan, biaya perawatan tersebut akan menjadi tanggungan Jasa Raharja.

2. Kecelakaan ganda

Kecelakaan ganda adalah insiden yang melibatkan dua pengemudi atau lebih. Nah, sebagaimana kasus kecelakaan yang dialami saat memakai transportasi umum, biaya penyembuhan para korban nggak ditanggung BPJS Kesehatan, tapi Jasa Raharja.

Jasa Raharja meng-cover biaya penyembuhan maksimal Rp20 juta. Kalau biaya yang dikeluarkan lebih dari itu, barulah BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya.

3. Kecelakaan saat perjalanan kerja

Untuk kecelakaan kerja, pihak penanggung jawabnya bukanlah BPJS Kesehatan, tapi BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, perlu kamu tahu bahwa nggak semua jenis kecelakaan kerja bisa ditanggung JKK. Berikut adalah yang ditanggung:

  • Kecelakaan yang dialami peserta saat berangkat atau pulang kerja;
  • Penyakit yang muncul sebagai konsekuensi dari pekerjaan, misalnya karena berada di perusahaan kimia atau pabrik dengan tingkat polusi tinggi;
  • Kecelakaan di lokasi kerja.

Perlindungan BPJS Kesehatan terhadap korban kecelakaan tentu membuat kita lebih nyaman berkendara. Eits, tapi bukan berarti boleh ugal-ugalan, lo! Tetap berhati-hati di jalan ya, Millens! (Arie Widodo/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: