BerandaHits
Jumat, 7 Mar 2024 17:00

Catat: 3 Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

Ilustrasi: Kecelakaan yang nggak ditanggung BPJS Kesehatan. (Medcom)

Bertabrakan dengan kendaraan lain menjadi salah satu dari 3 kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, apa lagi?

Inibaru.id – Keberadaan BPJS Kesehatan telah menolong begitu banyak orang yang membutuhkan penanganan medis karena sakit. Yang nggak banyak diketahui orang, program yang diluncurkan pada 2014 itu juga berlaku untuk korban kecelakaan, lo.

Fakta ini diungkapkan Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada 29 Februari lalu. Dia mengatakan, BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan orang yang mengalami kecelakaan tunggal dengan sejumlah ketentuan.

Ketentuan pertama, dia memaparkan, tentu saja korban sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Aktif. Kemudian, kecelakaan nggak disebabkan oleh kelalaian peserta seperti berkendara dengan kecepatan tinggi, terpengaruh alkohol, atau melakukan kekerasan.

“Terakhir, harus menyertakan surat kepolisian yang menunjukkan kalau yang bersangkutan memang mengalami kecelakaan tunggal," terangnya.

Yang Tidak Ditanggung

BPJS Kesehatan menjamin tanggungan biaya perawatan korban kecelakaan tunggal. (Medcom)

BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan untuk korban kecelakaan dengan sejumlah pengecualian. Sekurangnya ada tiga jenis kecelakaan yang nggak bakal ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut adalah ketiganya!

1. Kecelakaan menggunakan transportasi umum

Kecelakaan saat menggunakan transportasi umum nggak membuat biaya perawatan kita ditanggung oleh BPJS kesehatan. Alasannya, alih-alih BPJS Kesehatan, biaya perawatan tersebut akan menjadi tanggungan Jasa Raharja.

2. Kecelakaan ganda

Kecelakaan ganda adalah insiden yang melibatkan dua pengemudi atau lebih. Nah, sebagaimana kasus kecelakaan yang dialami saat memakai transportasi umum, biaya penyembuhan para korban nggak ditanggung BPJS Kesehatan, tapi Jasa Raharja.

Jasa Raharja meng-cover biaya penyembuhan maksimal Rp20 juta. Kalau biaya yang dikeluarkan lebih dari itu, barulah BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya.

3. Kecelakaan saat perjalanan kerja

Untuk kecelakaan kerja, pihak penanggung jawabnya bukanlah BPJS Kesehatan, tapi BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Namun, perlu kamu tahu bahwa nggak semua jenis kecelakaan kerja bisa ditanggung JKK. Berikut adalah yang ditanggung:

  • Kecelakaan yang dialami peserta saat berangkat atau pulang kerja;
  • Penyakit yang muncul sebagai konsekuensi dari pekerjaan, misalnya karena berada di perusahaan kimia atau pabrik dengan tingkat polusi tinggi;
  • Kecelakaan di lokasi kerja.

Perlindungan BPJS Kesehatan terhadap korban kecelakaan tentu membuat kita lebih nyaman berkendara. Eits, tapi bukan berarti boleh ugal-ugalan, lo! Tetap berhati-hati di jalan ya, Millens! (Arie Widodo/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: