Inibaru.id - Dokter dan tenaga kesehatan akan mendapatkan perlindungan lebih dalam UU Kesehatan yang baru disahkan bulan lalu. Jika mereka dilaporkan melakukan tindak pidana saat memberikan pelayanan, aparat penegak hukum perlu meminta rekomendasi dari majelis independen sebelum melakukan pemeriksaan.
"Apabila dokter dan tenaga kesehatan diduga melakukan tindak pidana ketika mereka memberikan pelayanan lalu dilaporkan, aparat penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan pemeriksaan. Namun harus meminta rekomendasi terlebih dahulu kepada majelis. Majelis akan melakukan pemeriksaan lalu memberikan rekomendasi dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,'' kata Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Dr. Sundoyo (20/8)
Majelis independen ini akan terdiri dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, untuk menjaga independensinya.
Fokusnya adalah menangani dugaan pelanggaran etik dan disiplin dalam memberikan pelayanan kesehatan.
Pemerintah sedang merancang aturan turunan dari UU Kesehatan, dan majelis ini diharapkan akan berperan sebagai bagian dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) untuk tenaga kesehatan non-dokter.
Ini memang dalam kondisi darurat, teman-teman tenaga kesehatan ini harus kita berikan perlindungan hukum karena tindakan atau pelayanan bisa tidak sesuai prosedur dan standar pelayanan untuk menyelamatkan pasien,'' lanjut Sundoyo.
Kalau menurutmu keberadaan majelis independen ini perlu nggak, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)
