BerandaHits
Minggu, 5 Sep 2020 11:07

Buat Pelajar yang Bingung, Ini Lo Syarat Dapat Kuota Internet dari Pemerintah

Hibah kuota dari Pemerintah masih menemui kendala. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemberian kuota gratis oleh pemerintah bagi pelajar dan mahasiswa sudah diumumkan. Namun, banyak orang yang kesulitan untuk mendapatkannya. Nah, kalau kamu juga bingung, sebaiknya ketahui dulu syarat-syaratnya berikut ini.<br>

Inibaru.id - Pandemi memaksa mahasiswa dan pelajar dari berbagai wilayah di Indonesia melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring. Meski menyenangkan bisa belajar di rumah, hal ini tentu membutuhkan kuota internet yang sayangnya nggak selalu bisa dipenuhi setiap orang.

Menanggapi hal ini, pemerintah pun memutuskan untuk memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 pada masa pandemi. Inti dari surat ini adalah pemerintah memberikan subsidi kuota internet bagi pelajar, mahasiswa, serta tenaga pendidik yang membutuhkan.

Masalahnya, penerapan pemberian subsidi kuota internet menemui banyak kendala di lapangan. Kalau kamu juga bingung dan belum mendapatkannya, bisa kok memperhatikan syarat-syarat untuk mendapatkan kuota internet seperti berikut ini.

Pahami persyaratannya. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Persyaratan

Bedasarkan keterangan dari akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hal pertama yang harus dilakukan mahasiswa untuk mendapat bantuan kuota internet adalah melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai surat yang dirilis Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Setelah melakukan pemutakhiran data, kamu harus melengkapi dan melakukan validasi data khususnya berupa nomor seluler yang masih digunakan saat ini. Terakhir, kamu tinggal melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Batas Waktu Pendataan 11 September

Batas waktu terakhir pendataan untuk mendapat kuota internet dari pemerintah adalah pada 11 September 2020.

Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, 11 September 2020. Silakan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat ya,” tulis akun @ditjen.dikti di Instagram.

Pemberian kuota ini penting buat kamu belajar daring. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Kuota Internet Mulai Bisa Dinikmati 15 September

Setelah semua tahapan dilakukan, maka mulai 15 September hingga Desember 2020, pelajar, mahasiswa, dan tenaga pengajar yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan kuota internet. Khusus bagi para mahasiswa, bantuan kuota internet ini akan disalurkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.

Yang akan menerima bantuan kuota internet adalah mahasiswa dan dosen dengan status aktif yang terdaftar di PDDikti, serta diajukan oleh perguruan tinggi untuk mendapat bantuan, termasuk mahasiswa baru,” tulis akun Instagram @ditjen.dikti.

Nah, sampai di sini sudah paham, Millens. Pastikan memenuhi persyaratan agar mendapatkan bantuan internet dari pemerintah, ya? (Idn/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: