BerandaHits
Minggu, 5 Sep 2020 11:07

Buat Pelajar yang Bingung, Ini Lo Syarat Dapat Kuota Internet dari Pemerintah

Hibah kuota dari Pemerintah masih menemui kendala. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemberian kuota gratis oleh pemerintah bagi pelajar dan mahasiswa sudah diumumkan. Namun, banyak orang yang kesulitan untuk mendapatkannya. Nah, kalau kamu juga bingung, sebaiknya ketahui dulu syarat-syaratnya berikut ini.<br>

Inibaru.id - Pandemi memaksa mahasiswa dan pelajar dari berbagai wilayah di Indonesia melakukan kegiatan belajar mengajar secara daring. Meski menyenangkan bisa belajar di rumah, hal ini tentu membutuhkan kuota internet yang sayangnya nggak selalu bisa dipenuhi setiap orang.

Menanggapi hal ini, pemerintah pun memutuskan untuk memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 pada masa pandemi. Inti dari surat ini adalah pemerintah memberikan subsidi kuota internet bagi pelajar, mahasiswa, serta tenaga pendidik yang membutuhkan.

Masalahnya, penerapan pemberian subsidi kuota internet menemui banyak kendala di lapangan. Kalau kamu juga bingung dan belum mendapatkannya, bisa kok memperhatikan syarat-syarat untuk mendapatkan kuota internet seperti berikut ini.

Pahami persyaratannya. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Persyaratan

Bedasarkan keterangan dari akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), hal pertama yang harus dilakukan mahasiswa untuk mendapat bantuan kuota internet adalah melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai surat yang dirilis Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).

Setelah melakukan pemutakhiran data, kamu harus melengkapi dan melakukan validasi data khususnya berupa nomor seluler yang masih digunakan saat ini. Terakhir, kamu tinggal melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Batas Waktu Pendataan 11 September

Batas waktu terakhir pendataan untuk mendapat kuota internet dari pemerintah adalah pada 11 September 2020.

Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, 11 September 2020. Silakan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat ya,” tulis akun @ditjen.dikti di Instagram.

Pemberian kuota ini penting buat kamu belajar daring. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Kuota Internet Mulai Bisa Dinikmati 15 September

Setelah semua tahapan dilakukan, maka mulai 15 September hingga Desember 2020, pelajar, mahasiswa, dan tenaga pengajar yang telah memenuhi persyaratan akan mendapatkan bantuan kuota internet. Khusus bagi para mahasiswa, bantuan kuota internet ini akan disalurkan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.

Yang akan menerima bantuan kuota internet adalah mahasiswa dan dosen dengan status aktif yang terdaftar di PDDikti, serta diajukan oleh perguruan tinggi untuk mendapat bantuan, termasuk mahasiswa baru,” tulis akun Instagram @ditjen.dikti.

Nah, sampai di sini sudah paham, Millens. Pastikan memenuhi persyaratan agar mendapatkan bantuan internet dari pemerintah, ya? (Idn/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: