BerandaHits
Minggu, 22 Sep 2018 11:13

BPBD Temanggung: Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing-Sindoro 100 Persen Padam

Kebakaran di Gunung Sumbing. (Antaranews.com)

Setelah melakukan proses pemadaman selama dua pekan, BPBD Temanggung mengklaim sudah mampu menjinakkan si jago merah di kawasan hutan Gunung Sumbing dan Gunung Sindoro, Temanggung, Jawa Tengah secara tuntas.

Inibaru.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengaku telah memadamkan kebakaran hutan yang terjadi di Gunung Sumbing dan Gunung Sindoro. Dengan bantuan berbagai pihak, kebakaran yang berlangsung sejak 8 September lalu itu diklaim 100 persen padam.

Kepala BPBD Temanggung Gito Walngadi menuturkan lahan yang terbakar di Gunung Sumbing mencapai 506,9 hektare, sedangkan untuk Gunung Sindoro mencapai 385,6 hektare. Akibat kebakaran ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 133 juta.

“Kerugian sebesar Rp 76 juta untuk Gunung Sumbing dan Rp 57 juta untuk Gunung Sindoro. Kerugian ini karena api melahap hutan lindung yang nggak hanya berisi rumput ilalang saja, tapi juga vegetasi pepohonan kayu keras yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” kata Gito disitat dari Antaranews.com, Jumat (21/9/2018).

Kendati berhasil dipadamkan, BPBD masih akan memantau Gunung Sumbing dan Gunung Sindoro. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api mengingat banyaknya padang ilalang yang sangat kering dan embusan angin yang kencang.

Kebakaran hutan di Gunung Sindoro diduga akibat dari pembukaan lahan pribadi salah seorang petani dari Dusun Sibajag, Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Temanggung Teguh. Dia bermaksud membuka lahan perkebunan tanpa izin.

Teguh lantas memulai aksinya dengan menebang pohon akasia di petak 7B Resor Pemangku Hutan (RPH) Kwadungan BPKH Temanggung KPH Kedu Utara masuk Desa Canggal. Dibantu sang istri, dia lantas mengangkut hasil tebangannya ke rumah untuk dijadikan kayu bakar.

Dia kemudian memotong semak-semak dan ranting pohon. Agar cepat bersih, dia lalu membakar semak-semak dan ranting pohon tersebut. Akibat perbuatannya ini, Teguh terancam pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Duh, mau dapat untung, tapi malah buntung ya, Millens. Namun, syukurlah kebakaran sudah bisa dipadamkan. Kebakaran memang rawan terjadi di musim kemarau. Jadi, selalu waspada saat melakukan aktivitas terlebih yang melibatkan api. (IB15/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: