BerandaHits
Minggu, 22 Sep 2018 11:13

BPBD Temanggung: Kebakaran Hutan di Gunung Sumbing-Sindoro 100 Persen Padam

Kebakaran di Gunung Sumbing. (Antaranews.com)

Setelah melakukan proses pemadaman selama dua pekan, BPBD Temanggung mengklaim sudah mampu menjinakkan si jago merah di kawasan hutan Gunung Sumbing dan Gunung Sindoro, Temanggung, Jawa Tengah secara tuntas.

Inibaru.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah mengaku telah memadamkan kebakaran hutan yang terjadi di Gunung Sumbing dan Gunung Sindoro. Dengan bantuan berbagai pihak, kebakaran yang berlangsung sejak 8 September lalu itu diklaim 100 persen padam.

Kepala BPBD Temanggung Gito Walngadi menuturkan lahan yang terbakar di Gunung Sumbing mencapai 506,9 hektare, sedangkan untuk Gunung Sindoro mencapai 385,6 hektare. Akibat kebakaran ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 133 juta.

“Kerugian sebesar Rp 76 juta untuk Gunung Sumbing dan Rp 57 juta untuk Gunung Sindoro. Kerugian ini karena api melahap hutan lindung yang nggak hanya berisi rumput ilalang saja, tapi juga vegetasi pepohonan kayu keras yang memiliki nilai ekonomis tinggi,” kata Gito disitat dari Antaranews.com, Jumat (21/9/2018).

Kendati berhasil dipadamkan, BPBD masih akan memantau Gunung Sumbing dan Gunung Sindoro. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api mengingat banyaknya padang ilalang yang sangat kering dan embusan angin yang kencang.

Kebakaran hutan di Gunung Sindoro diduga akibat dari pembukaan lahan pribadi salah seorang petani dari Dusun Sibajag, Desa Canggal, Kecamatan Candiroto, Temanggung Teguh. Dia bermaksud membuka lahan perkebunan tanpa izin.

Teguh lantas memulai aksinya dengan menebang pohon akasia di petak 7B Resor Pemangku Hutan (RPH) Kwadungan BPKH Temanggung KPH Kedu Utara masuk Desa Canggal. Dibantu sang istri, dia lantas mengangkut hasil tebangannya ke rumah untuk dijadikan kayu bakar.

Dia kemudian memotong semak-semak dan ranting pohon. Agar cepat bersih, dia lalu membakar semak-semak dan ranting pohon tersebut. Akibat perbuatannya ini, Teguh terancam pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Duh, mau dapat untung, tapi malah buntung ya, Millens. Namun, syukurlah kebakaran sudah bisa dipadamkan. Kebakaran memang rawan terjadi di musim kemarau. Jadi, selalu waspada saat melakukan aktivitas terlebih yang melibatkan api. (IB15/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: