BerandaHits
Kamis, 2 Okt 2024 20:09

Bos Debt Collector Ditangkap, Polda Jateng Ingatkan Lima Buron Segera Serahkan Diri

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho tengah menjelaskan kronologi penangkapan kejahatan DC di Polda Jateng, Rabu (2/10). (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Polisi akhirnya tangkap bos debt collector (DC) Anggiat Marpaung yang melakukan tindakan arogan di Semarang. Lima orang buron diminta segera menyerahkan diri.

Inibaru.id - Polda Jawa Tengah menangkap bos debt collector (DC) yang selama ini menjadi buronan, Anggiat Marpaung (52). Polisi juga memburu lima orang DC yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri. Marpaung merupakan bos debt collector yang melakukan tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.

Lokasi pertama perampasan di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023. Lokasi kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan penangkapan bos penagih dilakukan tim Jatanras pada 26 September 2024. Saat ditangkap Aggiat Marpaung sendiri sedang bersama seorang perempuan.

"Jadi hasil pengembangan, kita tangkap dua orang DC. Agiat kita tangkap di Jambi, dan di tanggal 27 September kita tangkap SN. SN sendiri ikut serta ada di TKP. Kemudian 1 Oktober, LM yang juga terlibat, bosnya tertangkap dia menyerahkan diri ke Polda," kata Agus Suryo Nugroho.

Kemudian Agus menyatakan masih ada satu orang buronan yang dikejar dalam perkara Anggiat yang terjadi pada 6 Oktober 2023 di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang. Orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial JS (39) warga Semarang.

"JS masih buron belum ketangkap," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto beserta Direskrimum tengah meminta keterangan tersangka dalam pers rilis di Polda Jateng, Rabu (2/10) (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Para tersangka itu kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. "Ancaman pidana 9 tahun penjara," paparnya.

Sedangkan untuk Anggiat sendiri punya kasus tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Sebelumnya sudah ada enam tersangka yang diamankan.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora menyampaikan buronan lainnya yaitu anak buah Anggiat dalam kasus serupa di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023 dengan 2 tersangka yang juga DC sudah ditangkap tahun lalu. Ada empat orang yang dikejar dalam kasus tersebut.

"TKP Kedungmundu masih ada empat pelaku DPO. Anda harus serahkan diri dalam waktu singkat karena tim kami sudah menyebar. Dua TKP itu bosnya sama (Anggiat)," kata dia. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: