BerandaHits
Kamis, 2 Okt 2024 20:09

Bos Debt Collector Ditangkap, Polda Jateng Ingatkan Lima Buron Segera Serahkan Diri

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho tengah menjelaskan kronologi penangkapan kejahatan DC di Polda Jateng, Rabu (2/10). (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Polisi akhirnya tangkap bos debt collector (DC) Anggiat Marpaung yang melakukan tindakan arogan di Semarang. Lima orang buron diminta segera menyerahkan diri.

Inibaru.id - Polda Jawa Tengah menangkap bos debt collector (DC) yang selama ini menjadi buronan, Anggiat Marpaung (52). Polisi juga memburu lima orang DC yang masih buron, untuk segera menyerahkan diri. Marpaung merupakan bos debt collector yang melakukan tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban.

Lokasi pertama perampasan di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada 6 Oktober 2023. Lokasi kedua terjadi di halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan penangkapan bos penagih dilakukan tim Jatanras pada 26 September 2024. Saat ditangkap Aggiat Marpaung sendiri sedang bersama seorang perempuan.

"Jadi hasil pengembangan, kita tangkap dua orang DC. Agiat kita tangkap di Jambi, dan di tanggal 27 September kita tangkap SN. SN sendiri ikut serta ada di TKP. Kemudian 1 Oktober, LM yang juga terlibat, bosnya tertangkap dia menyerahkan diri ke Polda," kata Agus Suryo Nugroho.

Kemudian Agus menyatakan masih ada satu orang buronan yang dikejar dalam perkara Anggiat yang terjadi pada 6 Oktober 2023 di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang. Orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial JS (39) warga Semarang.

"JS masih buron belum ketangkap," ujarnya.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto beserta Direskrimum tengah meminta keterangan tersangka dalam pers rilis di Polda Jateng, Rabu (2/10) (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Para tersangka itu kini dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP dan atau pasal 363 KUHP dan atau pasal 335 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. "Ancaman pidana 9 tahun penjara," paparnya.

Sedangkan untuk Anggiat sendiri punya kasus tindakan arogan kepada nasabah yang mengalami kredit macet dengan merampas mobil korban. Sebelumnya sudah ada enam tersangka yang diamankan.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Johanson Simamora menyampaikan buronan lainnya yaitu anak buah Anggiat dalam kasus serupa di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023 dengan 2 tersangka yang juga DC sudah ditangkap tahun lalu. Ada empat orang yang dikejar dalam kasus tersebut.

"TKP Kedungmundu masih ada empat pelaku DPO. Anda harus serahkan diri dalam waktu singkat karena tim kami sudah menyebar. Dua TKP itu bosnya sama (Anggiat)," kata dia. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: