BerandaHits
Jumat, 18 Jul 2024 19:10

Bisakah Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Pemilik Aslinya?

Ilustrasi: Mengurus pajak kendaraan 5 tahunan tanpa KTP pemilik sebelumnya. (Auto2000)

Karena membeli kendaraan bekas dan nggak dibalik nama, kalau membayar pajak kendaraan 5 tahunan kita harus membawa KTP pemilik sebelumnya. Bagaimana jika kita nggak bisa menyertakan dokumen tersebut?

Inibaru.id – Nggak semua orang punya kemampuan membeli kendaraan bermotor baru. Banyak yang membeli kendaraan bekas. Masalahnya, seringkali kendaraan bekas ini nggak dibalik nama sehingga bikin pusing saat harus membayar pajak kendaraan 5 tahunan.

Mengapa begitu? Untuk mengurus pajak kendaraan 5 tahunan, hal pertama yang harus disiapkan adalah kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan tersebut. Jika kamu nggak membalik nama kepemilikan kendaraan bekas yang kamu beli, mau nggak mau kamu harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya untuk mengurusnya, bukan?

Kalau alamat pemilik sebelumnya dekat, tentu nggak akan bikin masalah ya? Beda cerita jika alamat pemiliknya ternyata jauh dan sulit untuk didatangi atau dihubungi. Kalau sudah begitu, apakah bisa membayar pajak kendaraan 5 tahunan tanpa KTP pemilik aslinya?

Pertanyaan ini dijawab oleh Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III Dewi Retnani. Sayangnya, nggak ada pengecualian apapun alasannya, kalau pengin mengurus pajak kendaraan 5 tahunan, KTP pemilik harus disertakan.

KTP pemilik kendaraan harus dibawa saat akan mengurus pajak kendaraan 5 tahunan. (FB/Pekalongan Info)

Alasannya? Karena aturan ini sudah punya kekuatan hukum yang tepat, tepatnya dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya pada Pasal 62 huruf b.

“Memang harus melampirkan KTP sesuai dengan STNK,” ucap Dewi sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (17/7/2024).

Mengapa KTP pemilik wajib disertakan? Karena sesuai dengan aturan tersebut, dokumen yang harus dibawa untuk mengurus pajak kendaraan 5 tahunan adalah STNK, BPKP, dan hasil pengecek fisik kendaraan bermotor. Kalau nama KTP yang dibawa nggak sesuai dengan yang ada di STNK dan BPKB, tentu bikin proses pengurusan pajak jadi membingungkan, bukan?

Nah kalau kamu kebetulan berhasil membawa KTP pemilik asli dari kendaraan yang mau diurus, bisa kok membawa surat kuasa yang diberi meterai. Jadi, meskipun mukamu beda dari foto KTP yang dibawa, pengurusan pajak nggak bakal terkendala, deh.

Tapi, kalau memang punya uang untuk mengurus balik nama kendaraan bekas yang kamu beli, sebaiknya segera dilakukan deh agar tidak mengalami kerepotan saat mengurus pajak tahunan atau pajak lima tahunan kendaraan bermotor. Setuju kan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Cara Bikin YouTube Recap, YouTube Music Recap, dan Spotify Wrapped 2025

5 Des 2025

Data FPEM FEB UI Ungkap Ribuan Lulusan S1 Putus Asa Mencari Kerja

5 Des 2025

Terpanjang dan Terdalam; Terowongan Bawah Laut Rogfast di Nowegia

5 Des 2025

Jaga Buah Hati; Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai hingga Awal 2026!

5 Des 2025

Gajah Punah, Ekosistem Runtuh

5 Des 2025

Bantuan Jateng Tiba di Sumbar Setelah 105 Jam di Darat

5 Des 2025

Warung Londo Warsoe Solo, Tempat Makan Bergaya Barat yang Digemari Warga Lokal

6 Des 2025

Forda Jateng 2025 di Solo, Target Kormi Semarang: Juara Umum Lagi!

6 Des 2025

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mobil Akan Melintas Genangan Banjir

6 Des 2025

Tiba-Tiba Badminton; Upaya Cari Keringat di Tengah Deadline yang Ketat

6 Des 2025

Opak Angin, Cemilan Legendaris Solo Khas Malam 1 Suro!

6 Des 2025

Raffi Ahmad 'Spill' Hasil Pertemuan dengan Ahmad Luthfi, Ada Apa?

6 Des 2025

Uniknya Makam Mbah Lancing di Kebumen, Pusaranya Ditumpuk Ratusan Kain Batik

7 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: