BerandaHits
Jumat, 18 Jul 2024 19:10

Bisakah Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Pemilik Aslinya?

Ilustrasi: Mengurus pajak kendaraan 5 tahunan tanpa KTP pemilik sebelumnya. (Auto2000)

Karena membeli kendaraan bekas dan nggak dibalik nama, kalau membayar pajak kendaraan 5 tahunan kita harus membawa KTP pemilik sebelumnya. Bagaimana jika kita nggak bisa menyertakan dokumen tersebut?

Inibaru.id – Nggak semua orang punya kemampuan membeli kendaraan bermotor baru. Banyak yang membeli kendaraan bekas. Masalahnya, seringkali kendaraan bekas ini nggak dibalik nama sehingga bikin pusing saat harus membayar pajak kendaraan 5 tahunan.

Mengapa begitu? Untuk mengurus pajak kendaraan 5 tahunan, hal pertama yang harus disiapkan adalah kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan tersebut. Jika kamu nggak membalik nama kepemilikan kendaraan bekas yang kamu beli, mau nggak mau kamu harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya untuk mengurusnya, bukan?

Kalau alamat pemilik sebelumnya dekat, tentu nggak akan bikin masalah ya? Beda cerita jika alamat pemiliknya ternyata jauh dan sulit untuk didatangi atau dihubungi. Kalau sudah begitu, apakah bisa membayar pajak kendaraan 5 tahunan tanpa KTP pemilik aslinya?

Pertanyaan ini dijawab oleh Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III Dewi Retnani. Sayangnya, nggak ada pengecualian apapun alasannya, kalau pengin mengurus pajak kendaraan 5 tahunan, KTP pemilik harus disertakan.

KTP pemilik kendaraan harus dibawa saat akan mengurus pajak kendaraan 5 tahunan. (FB/Pekalongan Info)

Alasannya? Karena aturan ini sudah punya kekuatan hukum yang tepat, tepatnya dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya pada Pasal 62 huruf b.

“Memang harus melampirkan KTP sesuai dengan STNK,” ucap Dewi sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (17/7/2024).

Mengapa KTP pemilik wajib disertakan? Karena sesuai dengan aturan tersebut, dokumen yang harus dibawa untuk mengurus pajak kendaraan 5 tahunan adalah STNK, BPKP, dan hasil pengecek fisik kendaraan bermotor. Kalau nama KTP yang dibawa nggak sesuai dengan yang ada di STNK dan BPKB, tentu bikin proses pengurusan pajak jadi membingungkan, bukan?

Nah kalau kamu kebetulan berhasil membawa KTP pemilik asli dari kendaraan yang mau diurus, bisa kok membawa surat kuasa yang diberi meterai. Jadi, meskipun mukamu beda dari foto KTP yang dibawa, pengurusan pajak nggak bakal terkendala, deh.

Tapi, kalau memang punya uang untuk mengurus balik nama kendaraan bekas yang kamu beli, sebaiknya segera dilakukan deh agar tidak mengalami kerepotan saat mengurus pajak tahunan atau pajak lima tahunan kendaraan bermotor. Setuju kan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: