BerandaHits
Jumat, 18 Jul 2024 19:10

Bisakah Membayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Tanpa KTP Pemilik Aslinya?

Ilustrasi: Mengurus pajak kendaraan 5 tahunan tanpa KTP pemilik sebelumnya. (Auto2000)

Karena membeli kendaraan bekas dan nggak dibalik nama, kalau membayar pajak kendaraan 5 tahunan kita harus membawa KTP pemilik sebelumnya. Bagaimana jika kita nggak bisa menyertakan dokumen tersebut?

Inibaru.id – Nggak semua orang punya kemampuan membeli kendaraan bermotor baru. Banyak yang membeli kendaraan bekas. Masalahnya, seringkali kendaraan bekas ini nggak dibalik nama sehingga bikin pusing saat harus membayar pajak kendaraan 5 tahunan.

Mengapa begitu? Untuk mengurus pajak kendaraan 5 tahunan, hal pertama yang harus disiapkan adalah kartu tanda penduduk (KTP) pemilik kendaraan tersebut. Jika kamu nggak membalik nama kepemilikan kendaraan bekas yang kamu beli, mau nggak mau kamu harus meminjam KTP dari pemilik sebelumnya untuk mengurusnya, bukan?

Kalau alamat pemilik sebelumnya dekat, tentu nggak akan bikin masalah ya? Beda cerita jika alamat pemiliknya ternyata jauh dan sulit untuk didatangi atau dihubungi. Kalau sudah begitu, apakah bisa membayar pajak kendaraan 5 tahunan tanpa KTP pemilik aslinya?

Pertanyaan ini dijawab oleh Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Semarang III Dewi Retnani. Sayangnya, nggak ada pengecualian apapun alasannya, kalau pengin mengurus pajak kendaraan 5 tahunan, KTP pemilik harus disertakan.

KTP pemilik kendaraan harus dibawa saat akan mengurus pajak kendaraan 5 tahunan. (FB/Pekalongan Info)

Alasannya? Karena aturan ini sudah punya kekuatan hukum yang tepat, tepatnya dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, khususnya pada Pasal 62 huruf b.

“Memang harus melampirkan KTP sesuai dengan STNK,” ucap Dewi sebagaimana dilansir dari Kompas, Rabu (17/7/2024).

Mengapa KTP pemilik wajib disertakan? Karena sesuai dengan aturan tersebut, dokumen yang harus dibawa untuk mengurus pajak kendaraan 5 tahunan adalah STNK, BPKP, dan hasil pengecek fisik kendaraan bermotor. Kalau nama KTP yang dibawa nggak sesuai dengan yang ada di STNK dan BPKB, tentu bikin proses pengurusan pajak jadi membingungkan, bukan?

Nah kalau kamu kebetulan berhasil membawa KTP pemilik asli dari kendaraan yang mau diurus, bisa kok membawa surat kuasa yang diberi meterai. Jadi, meskipun mukamu beda dari foto KTP yang dibawa, pengurusan pajak nggak bakal terkendala, deh.

Tapi, kalau memang punya uang untuk mengurus balik nama kendaraan bekas yang kamu beli, sebaiknya segera dilakukan deh agar tidak mengalami kerepotan saat mengurus pajak tahunan atau pajak lima tahunan kendaraan bermotor. Setuju kan, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: