BerandaHits
Selasa, 15 Jan 2018 16:00

BI Tegaskan Mata Uang Virtual Dilarang di Indonesia

Bitcoin (Multichannel Merchant)

Uang virtual kini dijadikan investasi bagi banyak orang karena dianggap menguntungkan. Namun, di Indonesia, mata uang semisal Bitcoin ini dipastikan nggak bisa jadi alat pembayaran. Kenapa?

Inibaru.id – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa mata uang virtual, termasuk Bitcoin yang sedang naik daun belakangan ini, nggak bakal diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Ini disebabkan oleh faktor risiko tinggi dan spekulasi dalam hal penggunaannya.

Seperti ditulis Republika.co.id, Sabtu (13/1/2018), Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI,  Agusman, menyebutkan bahwa sesuai UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, alat pembayaran yang sah hanyalah Rupiah, bukan uang lainnya, terlebih uang virtual.

Baca juga:
Pameran Mobil Khusus Perempuan di Saudi Banjir Pengunjung
Wabah Campak dan Gizi Buruk Hantui Papua

Risiko penggunaan mata uang virtual, ungkapnya, sangat berisiko. Menurutnya, nggak ada otoritas yang bertanggung jawab meskipun ada administrator resminya. Harga mata uang virtual juga sangat fluktuatif sehingga sangat rentan dijadikan pencucian uang serta pendanaan bagi aksi terorisme.

“Mata uang virtual juga bisa memengaruhi kestabilan sistem keuangan sehingga BI pun meminta masyarakat tidak menjual, membeli, atau memperdagangkannya,” ucapnya.

Ancaman pidana

Nggak cuma memastikan mata uang virtual tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, BI juga memberi peringatan, bakal ada ancaman pidana bagi mereka yang menjual, membeli, hingga menjualnya.

Dalam UU Mata Uang, ancaman pidana ini bisa berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Ancaman hukuman bahkan bisa lebih besar jika tujuan penggunaan uang virtual juga nggak benar.

Baca juga:
Bukan Bulog, Menteri Perdagangan Pilih PPI sebagai Importir Beras
Selasar Gedung BEI Ambruk, Perdagangan Saham Jalan Terus

Menurut BI, ini adalah upaya perlindungan konsumen dan pencegahan praktik pencucian uang. Hal ini sesuai dengan tugas BI dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Fixed ya, Millens! Meski terlihat sebagai investasi yang menggiurkan, mending nggak usah ikut-ikutan deh. Ini masalah pidana lo. Ingat, spekulasi itu bukan investasi! (AW/GIL)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024