BerandaHits
Selasa, 22 Mar 2021 11:43

Berkaca dari Tahun Lalu, Apakah THR 2021 Dicicil Lagi?

Apakah THR 2021 dicicil juga? Serikat Pekerja ternyata sudah membahas hal ini. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Lebaran 2021 tinggal sebentar lagi. Berkaca dari tahun lalu, banyak pekerja yang menyayangkan THR dicicil. Apakah THR 2021 dicicil juga lagi?<br>

Inibaru.id - Pandemi Covid-19 memang bikin kondisi ekonomi Indonesia kacau balau. Dampaknya, pada 2020 lalu pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terpaksa harus dicicil. Nah, mengingat pandemi masih belum bisa dikendalikan, apakah THR 2021 dicicil juga?

Serikat Pekerja ternyata nggak mau kecolongan lagi terkait hal ini. Meski Lebaran 2021 masih lebih dari satu bulan, mereka sudah berkoar-koar kalau THR tahun ini nggak ingin dicicil seperti tahun lalu. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuntut hal ini nggak lagi terulang.

"Bayangkan sampai hari ini ribuan perusahaan yang tahun lalu mencicil THR belum lunas, terutama di industri garmen dan tekstil," ujar Said Iqbal dalam video konferensi virtual, Jumat (19/3/2021).

Sebenarnya, apa yang dituntut oleh Serikat Pekerja ini nggak asal ucap. Mereka menginginkan THR tetap dibayar lengkap karena ekonomi Indonesia mulai bangkit. Kalau THR dibayar lengkap, para pekerja juga akan bisa memenuhi kebutuhan bahan pokok yang biasanya melambung jelang hari raya.

Ilustrasi - Serikat Pekerja nggak ingin lagi THR untuk pekerja dicicil seperti tahun lalu karena banyak kasus yang sampai saat ini belum dibayarkan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Menanggapi tuntutan dari Serikat Pekerja, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar sanusi angkat bicara. Katanya, terkait THR memang saat ini pemerintah belum mengeluarkan keputusan secara resmi.

"Untuk yang ketentuan THR tahun 2021, kita belum mengeluarkan kebijakannya. Saat ini kita sedang mematangkannya di internal Kemenaker, kemudian kita diskusikan dengan forum tripartit dan juga dengan Dewan Pengupahan Nasional, Depenas," jelas Anwar Minggu (21/3).

Anwar juga menegaskan jika pada prinsipnya Kemenaker menjamin kalau THR adalah hak pekerja yang harus diberikan oleh perusahaan. Meskipun begitu, pemerintah juga harus mempertimbangkan kondisi perusahaan yang sedang berada di situasi pandemi Covid-19.

Lantas, bagaimana dengan keputusan pemerintah terkait tuntutan Serikat Pekerja? Anwar hanya berharap pembahasan tentang hal ini bisa rampung secepatnya. Mininal, sebelum Lebaran, urusan terkait aturan pemberian THR 2021 sudah beres.

"Semoga awal puasa, atau minggu kedua April kita sudah mengeluarkan kebijakan terkait dengan THR 2021," pungkas Sekjen Kemnaker itu.

Hmm, semoga ada titik terang pada pemberian THR di tahun ini ya, Millens. Jadi, THR 2021 nggak dicicil lagi, deh. (Kum/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: