BerandaHits
Senin, 21 Apr 2019 14:25

Agar Pendengaran Tetap Sehat, Ini Aturan Mendengarkan Musik

Mendengarkan musik secara berlebihan nggak baik. (Mac Force)

Mendengarkan musik adalah hal yang menyenangkan. Namun, mendengarkan musik di luar batas wajar secara terus menerus berisiko menghilangkan pendengaranmu secara permanen, lo.

Inibaru.id – Mendengarkan musik memang sangat mengasyikkan. Baik dalam keadaan santai, penuh konsentrasi, atau sedih sekalipun, musik jadi teman yang tepat di setiap waktu. Namun, mendengarkan musik juga ada aturannya, lo.

Kamu nggak dianjurkan mendengarkan musik atau terpapar kebisingan di atas 85 desibel. Durasi mendengarkan musik juga dibatasi. Dalam satu waktu, kamu nggak boleh lebih dari delapan jam. Lebih dari itu, reseptor pendengaran di organ corti yang terletak di telinga tengah bisa mengalami kerusakan. Bahkan, kamu juga berisiko kehilangan pendengaran secara permanen, Millens.

Kendati begitu, mendengarkan musik masih tetap aman kok asal seusi dengan batas wajar.

Memakai Headphone Maksimal 60 Menit Sehari

Beberapa orang lebih suka mendengarkan musik memakai earphone atau headphone. Namun, hal ini nggak bagus bila dipakai terus-menerus. Paling nggak, kamu hanya memakai alat-alat tersebut selama 60 menit..

Peredam Bising

Jika kamu suka mendengarkan musik melalui headphone, ada baiknya belilah peredam telinga. Benda ini memang terlihat sepele, tapi fungsinya sangat penting. Dengan peredam suara, mendengarkan musik dinilai lebih aman karena suara yang lebih jernih menghindarkanmu untuk meningkatkan volume saat memutar musik.

Atur Volume

Pemutar musik dapat menghasilkan volume maksimum 100 desibel atau lebih. Mendengarkan musik pada level ini dapat mengaibatkan gangguan pendengaran dalam waktu singkat. Selalu jaga volume pemutar musikmu pada angka 60 persen ya, Millens.

Indra pendengaran juga perlu dijaga supaya fungsinya tetap maksimal. Nggak mau kan kalau telingamu terganggu sampai kehilangan pendengaran? (IB24/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: