BerandaHits
Minggu, 10 Agu 2024 20:02

Benarkah Uang Logam Rp500 Warna Kuning Sudah Nggak Berlaku?

Uang logam Rp500 warna kuning. (islamic-center.or.id)

Masih sering kita pakai untuk transaksi, ada kabar yang menyebut uang logam R500 warna kuning sudah nggak berlaku. Apakah hal ini memang benar?

Inibaru.id – Uang dengan pecahan Rp100 atau Rp200 sudah sangat sulit untuk ditemukan karena kini banyak barang-barang yang dibeli dengan pecahan minimal Rp500. Namun, belakangan ada kabar bahwa uang logam Rp500 warna kuning sudah nggak berlaku di pasaran. Apakah memang benar?

Ada dua versi uang logam Rp500 yang masih sering kamu lihat saat melakukan transaksi jual beli, yaitu uang Rp500 warna perak yang cukup ringan dan uang Rp500 warna kuning yang sedikit lebih berat. Seiring dengan waktu, uang Rp500 warna kuning semakin jarang ditemui sehingga lebih sering dijadikan koleksi siapa saja yang menemukannya alih-alih digunakan untuk membeli barang lagi.

Nah, ternyata, isu bahwa uang Rp500 warna kuning tersebut sudah nggak berlaku memang benar, Millens. Yang mengungkap hal tersebut adalah akun TikTok @bank_indonesia_jateng. Yang lebih mengejutkan, ternyata uang ini nggak berlaku sejak 1 Desember 2023 lalu!

Bank Indonesia telah mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 tahun emisi (TE) 1991), Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023, terhitung sejak 1 Desember 2023,” tulis unggahan pada Kamis (8/8/2024) tersebut.

Sejumlah uang logam yang sudah nggak berlaku. (Antara/Risyal Hidayat)

Nah, uang logam Rp500 warna kuning yang dimaksud dalam tulisan tersebut adalah yang beraasal dari tahun emisi 1997, Millens. Alasan yang bikin uang tersebut nggak lagi berlaku adalah masa edarnya yang sudah sangat lama dan materialnya yang dianggap sudah ketinggala zaman.

Nggak hanya akun TikTok BI Jateng, pihak Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI pusat Marlison Hakim juga membenarkan kabar ini. Artinya, uang tersebut memang sudah nggak berlaku untuk dipakai dalam transaksi jual beli di Indonesia, deh.

Lantas, bagaimana jika kamu masih punya uang logam Rp500 yang sudah nggak laku tersebut? Sebenarnya sih, ya, masih banyak orang yang nggak tahu soal aturan ini dan tetap memakainya dalam transaksi. Tapi, jika di kemudian hari kamu nggak lagi bisa memakainya, bisa kok menukarkannya di BI terdekat. Pasalnya, BI memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk menukar uang tersebut dari 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033.

Tapi, sebelum menukarkannya, pastikan bahwa kamu memahami aturan penukaran uang di BI dulu, ya, Millens. Kamu bisa kok mengeceknya langsung di situs resmi BI.

Jadi, apakah kamu masih punya banyak uang logam Rp500 warna kuning di rumah? Mau kamu jadikan koleksi atau mau kamu tukar agar bisa dipakai nih? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: