BerandaHits
Kamis, 23 Sep 2020 20:00

Benarkah Pelat Nomor RF Bisa Lolos Razia Polisi dan Kebal Hukum?

Ilustrasi: Mobil bernopol RF. (Kompas.com)

Pelat nomor RF konon sering lolos dari razia polisi, bahkan nggak ditilang saat melanggar rambu lalu lintas. Alasannya, diduga karena pelat nopol tersebut diperuntukkan khusus bagi pejabat negara. Namun, benarkan peraturannya seperti itu?

Inibaru.id – Pelat nomor atau nomor polisi (nopol) kendaraan disebut-sebut menyimpan identitas tertentu. Bahkan, beberapa di antaranya dianggap sebagai "nopol dewa" yang bisa lolos dari kena tilang, salah satunya adalah nopol dengan kombinasi huruf RF.

Dalam beberapa kesempatan yang nggak sengaja terekam, mobil bernopol RF seolah diabaikan oleh petugas dan nggak ditindak saat melanggar aturan lalu litas. Nggak heran kalau kemudian banyak yang menganggap mobil dengan kombinasi dua huruf ini punya keistimewaan. Namun, benarkah demikian?

Sebagai informasi, pelat nopol RF dipakai untuk kendaraan pejabat negara. Perlu proses yang panjang untuk menerbitkan nopol tersebut oleh Ditlantas.

Nggak Kebal Hukum

Nopol ini diperuntukkan bagi pejabat eselon II hingga I. (tribunnews)

Terkait isu yang berembus tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memaparkan fakta sebenarnya. Menurut Martinus, anggapan bahwa mobil berpelat RF kebal hukum sama sekali nggak benar.

“Memang, karena statusnya kendaraan dinas, saat petugas melakukan pemeriksaan dalam kepentingan dinas, ada prioritas. Jadi, bukan kebal (kena) tilang. Tergantung objek kedinasannya. Semua warga negara sama di dalam hukum,” ungkap Martinus.

Dia menambahkan, mobil berpelat RF atau mobil dinas ini memang punya keistimewaan dibanding mobil biasa. Hal ini karena mobil tersebut milik negara yang dipinjamkan pada pejabat negara dari Eselon II hingga I.

“Memang dalam status melaksanakan tugas kedinasan, kendaraan ini ada prioritas,” akunya.

Kalau Melanggar Tetap Ditindak

Jika melanggar di luar pekerjaan dinas maka akan tetap diihukum. (Otorentcar)

Lalu, bagaimana jika pemilik kendaraan berpelat RF ini sedang nggak melakukan pekerjaan dinas, kemudian melanggar aturan lalu lintas?

Terkait hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Kombes Pol Yusuf pernah mengatakan bahwa jika kedapatan melanggar lalu lintas sedangkan yang bersangkutan nggak sedang dalam tugas kedinasan, pihak kepolisian akan tetap menindaknya.

“Tetap kena, semua kena kalau melanggar,” ungkap eks Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya itu.

Dia kemudian mengimbuhi, mobil atau kendaraan dengan pelat RF sebenarnya merupakan kendaraan pribadi atau dinas yang diganti TNKB-nya untuk kepentingan negara.

“Jadi, selama berkaitan dengan masalah kedinasan itu bisa melewati salah satu ketentuan lalu lintas seperti ganjil-genap,” ungkapnya.

Nah, nah, sudah jelas kan? Meski berbeda pelat nopol, semua orang di Indonesia dijanjikan sama di jalan raya dan di hadapan hukum, kok, Millens! (Kum/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: