BerandaHits
Kamis, 23 Sep 2020 20:00

Benarkah Pelat Nomor RF Bisa Lolos Razia Polisi dan Kebal Hukum?

Ilustrasi: Mobil bernopol RF. (Kompas.com)

Pelat nomor RF konon sering lolos dari razia polisi, bahkan nggak ditilang saat melanggar rambu lalu lintas. Alasannya, diduga karena pelat nopol tersebut diperuntukkan khusus bagi pejabat negara. Namun, benarkan peraturannya seperti itu?

Inibaru.id – Pelat nomor atau nomor polisi (nopol) kendaraan disebut-sebut menyimpan identitas tertentu. Bahkan, beberapa di antaranya dianggap sebagai "nopol dewa" yang bisa lolos dari kena tilang, salah satunya adalah nopol dengan kombinasi huruf RF.

Dalam beberapa kesempatan yang nggak sengaja terekam, mobil bernopol RF seolah diabaikan oleh petugas dan nggak ditindak saat melanggar aturan lalu litas. Nggak heran kalau kemudian banyak yang menganggap mobil dengan kombinasi dua huruf ini punya keistimewaan. Namun, benarkah demikian?

Sebagai informasi, pelat nopol RF dipakai untuk kendaraan pejabat negara. Perlu proses yang panjang untuk menerbitkan nopol tersebut oleh Ditlantas.

Nggak Kebal Hukum

Nopol ini diperuntukkan bagi pejabat eselon II hingga I. (tribunnews)

Terkait isu yang berembus tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memaparkan fakta sebenarnya. Menurut Martinus, anggapan bahwa mobil berpelat RF kebal hukum sama sekali nggak benar.

“Memang, karena statusnya kendaraan dinas, saat petugas melakukan pemeriksaan dalam kepentingan dinas, ada prioritas. Jadi, bukan kebal (kena) tilang. Tergantung objek kedinasannya. Semua warga negara sama di dalam hukum,” ungkap Martinus.

Dia menambahkan, mobil berpelat RF atau mobil dinas ini memang punya keistimewaan dibanding mobil biasa. Hal ini karena mobil tersebut milik negara yang dipinjamkan pada pejabat negara dari Eselon II hingga I.

“Memang dalam status melaksanakan tugas kedinasan, kendaraan ini ada prioritas,” akunya.

Kalau Melanggar Tetap Ditindak

Jika melanggar di luar pekerjaan dinas maka akan tetap diihukum. (Otorentcar)

Lalu, bagaimana jika pemilik kendaraan berpelat RF ini sedang nggak melakukan pekerjaan dinas, kemudian melanggar aturan lalu lintas?

Terkait hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Kombes Pol Yusuf pernah mengatakan bahwa jika kedapatan melanggar lalu lintas sedangkan yang bersangkutan nggak sedang dalam tugas kedinasan, pihak kepolisian akan tetap menindaknya.

“Tetap kena, semua kena kalau melanggar,” ungkap eks Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya itu.

Dia kemudian mengimbuhi, mobil atau kendaraan dengan pelat RF sebenarnya merupakan kendaraan pribadi atau dinas yang diganti TNKB-nya untuk kepentingan negara.

“Jadi, selama berkaitan dengan masalah kedinasan itu bisa melewati salah satu ketentuan lalu lintas seperti ganjil-genap,” ungkapnya.

Nah, nah, sudah jelas kan? Meski berbeda pelat nopol, semua orang di Indonesia dijanjikan sama di jalan raya dan di hadapan hukum, kok, Millens! (Kum/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: