BerandaHits
Kamis, 23 Sep 2020 20:00

Benarkah Pelat Nomor RF Bisa Lolos Razia Polisi dan Kebal Hukum?

Ilustrasi: Mobil bernopol RF. (Kompas.com)

Pelat nomor RF konon sering lolos dari razia polisi, bahkan nggak ditilang saat melanggar rambu lalu lintas. Alasannya, diduga karena pelat nopol tersebut diperuntukkan khusus bagi pejabat negara. Namun, benarkan peraturannya seperti itu?

Inibaru.id – Pelat nomor atau nomor polisi (nopol) kendaraan disebut-sebut menyimpan identitas tertentu. Bahkan, beberapa di antaranya dianggap sebagai "nopol dewa" yang bisa lolos dari kena tilang, salah satunya adalah nopol dengan kombinasi huruf RF.

Dalam beberapa kesempatan yang nggak sengaja terekam, mobil bernopol RF seolah diabaikan oleh petugas dan nggak ditindak saat melanggar aturan lalu litas. Nggak heran kalau kemudian banyak yang menganggap mobil dengan kombinasi dua huruf ini punya keistimewaan. Namun, benarkah demikian?

Sebagai informasi, pelat nopol RF dipakai untuk kendaraan pejabat negara. Perlu proses yang panjang untuk menerbitkan nopol tersebut oleh Ditlantas.

Nggak Kebal Hukum

Nopol ini diperuntukkan bagi pejabat eselon II hingga I. (tribunnews)

Terkait isu yang berembus tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya memaparkan fakta sebenarnya. Menurut Martinus, anggapan bahwa mobil berpelat RF kebal hukum sama sekali nggak benar.

“Memang, karena statusnya kendaraan dinas, saat petugas melakukan pemeriksaan dalam kepentingan dinas, ada prioritas. Jadi, bukan kebal (kena) tilang. Tergantung objek kedinasannya. Semua warga negara sama di dalam hukum,” ungkap Martinus.

Dia menambahkan, mobil berpelat RF atau mobil dinas ini memang punya keistimewaan dibanding mobil biasa. Hal ini karena mobil tersebut milik negara yang dipinjamkan pada pejabat negara dari Eselon II hingga I.

“Memang dalam status melaksanakan tugas kedinasan, kendaraan ini ada prioritas,” akunya.

Kalau Melanggar Tetap Ditindak

Jika melanggar di luar pekerjaan dinas maka akan tetap diihukum. (Otorentcar)

Lalu, bagaimana jika pemilik kendaraan berpelat RF ini sedang nggak melakukan pekerjaan dinas, kemudian melanggar aturan lalu lintas?

Terkait hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Kombes Pol Yusuf pernah mengatakan bahwa jika kedapatan melanggar lalu lintas sedangkan yang bersangkutan nggak sedang dalam tugas kedinasan, pihak kepolisian akan tetap menindaknya.

“Tetap kena, semua kena kalau melanggar,” ungkap eks Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya itu.

Dia kemudian mengimbuhi, mobil atau kendaraan dengan pelat RF sebenarnya merupakan kendaraan pribadi atau dinas yang diganti TNKB-nya untuk kepentingan negara.

“Jadi, selama berkaitan dengan masalah kedinasan itu bisa melewati salah satu ketentuan lalu lintas seperti ganjil-genap,” ungkapnya.

Nah, nah, sudah jelas kan? Meski berbeda pelat nopol, semua orang di Indonesia dijanjikan sama di jalan raya dan di hadapan hukum, kok, Millens! (Kum/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: