BerandaHits
Selasa, 14 Okt 2024 11:31

Benarkah Nggak Boleh Menikah di Luar KUA saat Akhir Pekan dan Hari Libur?

Ilustrasi: Menikah di luar KUA. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Kabarnya, per 1 Januari 2025, kamu nggak bakal lagi bisa menikah di luar KUA pada akhir pekan dan hari libur. Kementerian Agama pun memberikan penjelasan terkait dengan isu ini.

Inibaru.id – Belakangan ini di media sosial viral kabar yang menyebut mulai 1 Januari 2025, pasangan yang menikah di Indonesia dilarang melakukan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada akhir pekan alias Sabtu atau Minggu dan juga hari libur.

Dalam unggahan yang viral tersebut, disebutkan bahwa mulai tahun depan, akad nikah di luar KUA hanya akan dilayani pada hari dan jam kerja sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Apakah kabar ini memang benar adanya?

Meski terlihat meyakinkan karena juga mencantumkan peraturan yang disebut-sebut mendukung informasi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa hal ini nggak benar. Pasangan baru tetap bisa menjalankan akad nikah di luar KUA pada akhir pekan dan hari libur, Millens.

“Aturan tersebut memang menyebut pernikahan di KUA dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin sampai Jumat. Tapi, hal ini nggak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun pada hari libur,” ucap Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie sebagaimana dinukil dari Kompas, Minggu (13/10/2024).

KUA menyebut aturan pernikahan di KUA ataupun di luar KUA masih sama seperti sebelumnya. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Anna juga meluruskan narasi tersebut dengan menjelaskan bahwa pernikahan yang nggak bisa dilaksanakan pada akhir pekan atau hari libur adalah yang digelar di kantor KUA. Alasannya, tentu saja karena KUA Kecamatan hanya beroperasi pada Senin sampai Jumat.

“Perlu dicatat ya, yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu,” lanjutnya.

Dia juga memastikan bahwa aturan pernikahan masih nggak berubah, termasuk dalam hal adanya perbedaan biaya yang dipatok untuk pernikahan yang digelar di KUA ataupun di luar KUA. FYI aja nih, kalau kamu menikah di KUA, nggak bakal dipungut biaya apa pun. Sebaliknya, kalau pernikahan digelar di luar KUA, pasangan akan dikenakan biaya Rp600 ribu.

Yang dimaksud dengan pernikahan di luar KUA adalah yang digelar di tempat ibadah, tempat tinggal mempelai, hotel, atau tempat-tempat lainnya yang kerap dijadikan lokasi acara pernikahan, Millens.

Jadi, kalau kamu dalam waktu dekat bakal merencanakan acara pernikahan dan pengin menggelarnya di akhir pekan atau hari libur agar banyak saudara atau teman yang bisa datang, nggak perlu khawatir, ya? Tetap bisa dilaksanakan, kok. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT