BerandaHits
Kamis, 16 Des 2020 15:00

Benarkah Kotak Amal di Minimarket Jadi Sumber Dana Teroris?

Kotak amal. (Designmegillah)

Polisi menemukan fakta mengejutkan kalau sumbangan yang terkumpul di kotak amal di minimarket ternyata digunakan untuk terorisme. Seperti apa sih aturan untuk memasang kotak amal ini?

Inibaru.id – Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kabar bahwa kotak-kotak amal yang biasa kita temui di minimarket ternyata terkait dengan pendanaan terorisme. Kepolisian bahkan menyebut Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) menggunakan kotak amal ini untuk mendanai organisasi terorisme Jamaah Islamiyah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyebut setidaknya, lembaga amil zakat ini menyebar 13 ribu kotak amal di seluruh Indonesia. Sekitar 4 ribu di antaranya disebar di Lampung. Dana-dana yang terkumpul dari sumbangan masyarakat ini ternyata disalahgunakan untuk aktivitas terorisme seperti pengadaan senjata.

“Hal ini diketahui dari pengakuan salah satu teroris. Makanya kami jadi tahu,” ucap Kombes Zahwani, Selasa (15/12/2020).

Kotak amal jadi salah satu sumber dana aksi terorisme. (Minews)

Aparat pun kemudian menelusuri lebih dalam. Ternyata, lembaga zakat di bawah Yayasan Abdurrahman Bin Auf ini menyebar kotak amalnya di minimarket dan bahkan sudah memiliki legalitas hukum dengan Akta Nomor 22 Tanggal 21 Oktober 2004. Pengesahnya adalah Notaris H Haryanto, SH, MBA.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengaku akan melakukan pengecekan sekaligus membuat aturan lebih ketat usai menerima laporan ini. Ketua Aprindo Roy Nicholas Mendey menyebut adanya kotak amal sebenarnya sudah dicek sesuai prosedur.

“Nggak sembarangan bisa menaruh kotak amal di minimarket. Ada proposalnya, jadi kita tahu siapa organisasinya. Ada wawancaranya juga,” jelas Roy, Selasa (15/12).

Masalahnya, banyak minimarket yang nggak tahu ke mana uang-uang sumbangan ini didistribusikan. Hal inilah yang membuat mereka merasa kecolongan. Hal inilah yang membuat Aprindo terpikir untuk membuat regulasi lebih ketat terkait kotak amal.

Belum ada aturan jelas terkait dengan kotak amal dari pemerintah. (Damailahindonesiaku.com)

Kementerian Agama juga ikut angkat bicara terkait hal ini. Ternyata, pemerintah belum memiliki aturan yang jelas terkait dengan kotak amal. Mereka pun meminta masyarakat nggak lagi sembarangan memberikan sumbangan dan menyarankan mereka untuk beramal ke organisasi-organisasi yang sudah dipastikan kredibilitasnya seperti Muhammadiyah atau NU.

“Kan ada banyak LAZ-LAZ yang kredibel. Dompet Duhafa, atau Lazis milik NU dan Muhammadiyah,” ucap Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, Selasa (15/12).

Setelah tahu ada modus ini, sebaiknya memang kita nggak lagi sembarangan menyumbang di kotak amal ya, Millens. (Bbc/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: