BerandaHits
Jumat, 7 Mar 2024 08:52

Benarkah Jakarta Nggak Lagi Berstatus Ibu Kota Indonesia Sejak 15 Februari?

Benarkah Jakarta nggak lagi berstatus Ibu Kota Indonesia? (Twitter/mytajria)

Gara-gara UU IKN, status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia kabarnya sudah kedaluwarsa sejak 15 Februari? Lantas, di mana Ibu Kota Indonesia sekarang?

Inibaru.id – Kamu pasti sudah pernah melihat informasi ini di media sosial. Kabarnya, sejak 15 Februari 2024 lalu, Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia. Beneran nggak, sih?

Semua orang di Indonesia tahu kalau Ibu Kota Indonesia memang bakal digeser ke IKN yang ada di Pulau Kalimantan. Nah, selain kotanya juga sedang dibangun, sudah ada undang-undang terkait dengan keberadaan IKN, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam aturan itu, terungkap bahwa dua tahun setelah disahkan, maka aturan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta nggak lagi berlaku. Masalahnya, UU IKN disahkan pada 15 Februari 2022.

“Iya, RUU DKI itu kehilangan statusnya sejak tanggal 15 Februari kemarin karena terdampak UU IKN,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) Departemen Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas sebagaimana dilansir dari Tvonenews, Selasa (5/3/2024).

Memangnya seperti apa sih aturan yang bikin UU tentang Pemerintahan Provinsi DKI sampai jadi nggak berlaku? Kalau soal ini, simak dulu yuk bunyi dari Pasal 41 ayat 2 dari UU IKN, Millens!

Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.”

Status DKI Jakarta dipengaruhi pembangunan IKN di Kalimantan. (Kominfo)

Meski begitu, nggak serta merta status DKI Jakarta hilang begitu saja. Soalnya pada ayat berikutnya, diungkap kalau perubahan UU ini baru berlaku jika Presiden secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN. Jika Keppres sudah ditetapkan, barulah UU Nomor 29 Tahun 2007 bakal nggak berlaku. Satu-satunya fungsi dari UU yang dimaksud terakhir yang nggak bakal berubah adalah status Jakarta sebagai daerah otonom.

Nah, biar status Jakarta nggak rancu atau membingungkan, DPR memutuskan untuk segera mengurus pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“Kita memang harus mempercepat pembahasan RUU DKJ. Dalam 1-2 hari ke depan, kami akan mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri terkait hal ini. Kalau bisa, dalam 10 hari harus selesai agar status Jakarta jadi jelas,” tegas Supratman.

Hal serupa diungkap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurutnya, saat ini masih dalam masa transisi pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN. Jadi, masih butuh waktu bagi Jakarta untuk benar-benar kehilangan statusnya.

“Ya, masih ada waktu transisi, kan? Jadi ini sekarang masih berproses ke DKJ,” kata Heru Budi sebagaimana dilansir dari Cnn, Rabu (6/3).

Yap, tampaknya memang pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN beneran bakal terjadi pada 2024 ini. Jadi penasaran nantinya seperti apa dampak dari pemindahan ini ya, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: