BerandaHits
Jumat, 7 Mar 2024 08:52

Benarkah Jakarta Nggak Lagi Berstatus Ibu Kota Indonesia Sejak 15 Februari?

Benarkah Jakarta nggak lagi berstatus Ibu Kota Indonesia? (Twitter/mytajria)

Gara-gara UU IKN, status Jakarta sebagai Ibu Kota Indonesia kabarnya sudah kedaluwarsa sejak 15 Februari? Lantas, di mana Ibu Kota Indonesia sekarang?

Inibaru.id – Kamu pasti sudah pernah melihat informasi ini di media sosial. Kabarnya, sejak 15 Februari 2024 lalu, Jakarta sudah kehilangan status Ibu Kota Indonesia. Beneran nggak, sih?

Semua orang di Indonesia tahu kalau Ibu Kota Indonesia memang bakal digeser ke IKN yang ada di Pulau Kalimantan. Nah, selain kotanya juga sedang dibangun, sudah ada undang-undang terkait dengan keberadaan IKN, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam aturan itu, terungkap bahwa dua tahun setelah disahkan, maka aturan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta nggak lagi berlaku. Masalahnya, UU IKN disahkan pada 15 Februari 2022.

“Iya, RUU DKI itu kehilangan statusnya sejak tanggal 15 Februari kemarin karena terdampak UU IKN,” ungkap Ketua Badan Legislasi (Baleg) Departemen Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas sebagaimana dilansir dari Tvonenews, Selasa (5/3/2024).

Memangnya seperti apa sih aturan yang bikin UU tentang Pemerintahan Provinsi DKI sampai jadi nggak berlaku? Kalau soal ini, simak dulu yuk bunyi dari Pasal 41 ayat 2 dari UU IKN, Millens!

Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini.”

Status DKI Jakarta dipengaruhi pembangunan IKN di Kalimantan. (Kominfo)

Meski begitu, nggak serta merta status DKI Jakarta hilang begitu saja. Soalnya pada ayat berikutnya, diungkap kalau perubahan UU ini baru berlaku jika Presiden secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN. Jika Keppres sudah ditetapkan, barulah UU Nomor 29 Tahun 2007 bakal nggak berlaku. Satu-satunya fungsi dari UU yang dimaksud terakhir yang nggak bakal berubah adalah status Jakarta sebagai daerah otonom.

Nah, biar status Jakarta nggak rancu atau membingungkan, DPR memutuskan untuk segera mengurus pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

“Kita memang harus mempercepat pembahasan RUU DKJ. Dalam 1-2 hari ke depan, kami akan mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri terkait hal ini. Kalau bisa, dalam 10 hari harus selesai agar status Jakarta jadi jelas,” tegas Supratman.

Hal serupa diungkap Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurutnya, saat ini masih dalam masa transisi pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN. Jadi, masih butuh waktu bagi Jakarta untuk benar-benar kehilangan statusnya.

“Ya, masih ada waktu transisi, kan? Jadi ini sekarang masih berproses ke DKJ,” kata Heru Budi sebagaimana dilansir dari Cnn, Rabu (6/3).

Yap, tampaknya memang pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN beneran bakal terjadi pada 2024 ini. Jadi penasaran nantinya seperti apa dampak dari pemindahan ini ya, Millens. (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

WNI hendak Jual Ginjal; Risiko Kesehatan Apa yang Bisa Terjadi?

13 Nov 2024

Nggak Bikin Mabuk, Kok Namanya Es Teler?

13 Nov 2024

Kompetisi Mirip Nicholas Saputra akan Digelar di GBK

13 Nov 2024

Duh, Orang Indonesia Ketergantungan Bansos

13 Nov 2024

Mengapa Aparat Hukum yang Paham Aturan Justru Melanggar dan Main Hakim Sendiri?

13 Nov 2024

Lindungi Anak dari Judol, Meutya Hafid: Pengawasan Ibu Sangat Diperlukan

13 Nov 2024

Diusulkan Jadi Menu Makan Sehat Gratis, Bagaimana Nutrisi Ikan Sarden?

14 Nov 2024

Mencicipi Tahu Kupat Bu Endang Pluneng yang Melegenda Sejak 1985

14 Nov 2024

PP Penghapusan Utang: Beban Utang Nelayan Rp4,1 Miliar di Batang Dihapus

14 Nov 2024

Tanda Kiamat Semakin Bertambah; Sungai Eufrat Mengering!

14 Nov 2024

Sah! Nggak Boleh Ada Pembagian Bansos dari APBD Jelang Coblosan Pilkada

14 Nov 2024

Pesan Sekda Jateng saat Lantik 262 Pejabat Fungsional: Jangan Anti-Kritik!

14 Nov 2024

Memahami Stigma Terhadap Perempuan yang Memilih Menikah Lagi Setelah Perceraian

14 Nov 2024

Lakukan Misi Kemanusiaan di Filipina, 10 Kru Heli Dapat Penghargaan Khusus

15 Nov 2024

Dapatkan Promo Pilkada 10 Persen Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 26-28 November 2024!

15 Nov 2024

Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ivan Dijerat Pasal Perlindungan Anak

15 Nov 2024

Soto Rem-Bang Gang Kuwera, Andalan Mahasiswa UNY Memadamkan Kelaparan

15 Nov 2024

Berbahaya, Jangan Googling Kata-kata Ini di Internet!

15 Nov 2024

Peluang Timnas Indonesia Melawan Jepang; Masih Ada Asa untuk Mencuri Poin

15 Nov 2024

JOMO, Menemukan Kebahagiaan dengan Melewatkan Hal-Hal yang Nggak Perlu

15 Nov 2024