BerandaHits
Jumat, 15 Jun 2023 11:12

Belanda Resmi Akui Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, Apa Konsekuensinya?

Belanda Resmi Akui Indonesia Merdeka 17 Agustus 1945, Apa Konsekuensinya?

PM Belanda Mark Rutte mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. (Media Indonesia/ANP/AFP/Robin van Lonkhuijsen)

Setelah sebelumnya hanya mau mengakui kemerdekaan Indonesia sesuai dengan hasil Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949, Belanda akhirnya secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Apakah Indonesia bakal mendapatkan ganti rugi atas agresi militer yang dulu dilakukan Belanda?

Inibaru.id – Setelah 78 tahun, Belanda akhirnya secara resmi mengakui kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Asal kamu tahu saja, Millens, selama ini negara tersebut mengakui kemerdekaan Indonesia pada 27 Desember 1949 yang merujuk pada hasil Konferensi Meja Bundar.

Pengakuan ini diungkap oleh Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, Rabu (14/6/2023) waktu setempat.

“Belanda mengakui ‘sepenuhnya dan tanpa syarat’ kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945,” ungkapnya saat menjawab pertanyaan anggota parlemen Corinne Ellemeet dari Partai Groenlinks sebagaimana dilansir dari media lokal Negeri Kincir Angin Algemeen Dagblad, Kamis (15/6/2023).

Pernyataan ini diungkap setelah Rutte ambil bagian dalam diskusi Tweede Kamer atau parlemen Belanda tentang kajian dekolonialisasi pada periode 1945-1950. Diskusi tersebut berlangsung cukup panas sebelum akhirnya menghasilkan pernyataan tersebut.

Yang menarik, meski dulu hanya mengakui tanggal kemerdekaan Indonesia sesuai dengan hasil Konferensi Meja Bundar, setiap kali perayaan kemerdekaan Indonesia digelar pada 17 Agustus, Raja Belanda selalu mengirimkan ucapan selamat.

Alasannya, sampai 2005 Belanda baru mengakui tanggal kemerdekaan tersebut hanya secara politik dan moral. Nah, pernyataan itu baru dilakukan secara resmi oleh Rutte pada 14 Juni lalu.

Adakah Konsekuensi Hukumnya?

Pengakuan ini bisa berujung konsekuensi hukum karena Belanda melakukan agresi militer ke negara berdaulat. (Tempo/Nationaal Archief)

FYI, kajian dekolonialisasi yang jadi pembahasan 15 anggota parlemen di Belanda dipicu oleh hasil sebuah penelitian terkait kekerasan ekstrem yang dilakukan pihak militer Belanda pada periode 1945 hingga 1950 yang dipublikasikan pada Ferbruari 2022 silam.

Penelitian yang dimuat dalam terbitan berjudul Onafhankelijkheid, Dekolonisatie, Geweld en Oorlog in Indonesië, 1945-1950 (Kemerdekaan, Dekolonisasi, Kekerasan, dan Perang di Indonesia, 1945-1950) ini merupakan kerja sama The Royal Netherlands Institute of Southeast Asian and Caribbean Studies (KITLV) dengan the Netherlands Institute for Military History (NIMH) dan Institute for War, Holocaust and Genocide Studies (NIOD).

Menurut Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda Jeffry Pondaag, pengakuan Belanda ini bisa berujung pada konsekuensi hukum. Beda cerita jika Belanda masih bersikukuh menyebut Indonesia baru merdeka pada 1949. Mereka bisa berdalih agresi militernya untuk mengamankan Hindia Belanda dari pemberontakan sipil.

“Artinya, Belanda terbukti melakukan kejahatan perang pada masa tersebut karena menyerang wilayah negara lain. Istilah Hindia Belanda juga harus dihilangkan dari semua buku," ucapnya, masih dikutip dari Algemeen Dagblad.

Uang yang dulu dibayar Indonesia ke Belanda sebesar 4,5 miliar gulden (sekitar Rp500 triliun) juga harus dikembalikan dengan bunga mencapai 24 miliar (gulden),” lanjutnya.

Meski begitu, Rutte masih belum mengakui kejahatan perang yang dilakukan militer Belanda pada periode tersebut secara yuridis. Penggunaan istilah kekerasan ekstrem alih-alih kejahatan perang seperti dalam penelitian itu menjadi bukti belum adanya pengakuan akan hal tersebut.

“Kekerasan itu terjadi sebelum Konvensi Jenewa (yang dilangsungkan pada 1949). Jadi, kami nggak setuju itu adalah kejahatan perang secara yuridis. Kalau secara moral, iya, tapi nggak secara yuridis,” jelas Rutte.

Hm, kita tunggu saja seperti apa kelanjutan dari pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia ini ya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ihwal Mula Kampung Larangan di Sukoharjo, 'Zona Merah' yang Pantang Dimasuki Bumiputra

12 Apr 2025

Lagu "You'll be in My Heart" Viral; Mengapa Baru Sekarang?

12 Apr 2025

Demi Keamanan Data Pribadi, Menkomdigi Sarankan Pengguna Ponsel Beralih ke eSIM

12 Apr 2025

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Sampah Rusak di Kota Semarang Bakal Diperbaiki

12 Apr 2025

Ketika Pekerjaan Nggak Sesuai Dream Job; Bukan Akhir Segalanya!

12 Apr 2025

Lindungi Masyarakat, KKI Cabut Hak Praktik Dokter Tersangka Pelecehan Seksual secara Permanen

12 Apr 2025

Mengenal Getuk Kethek, Apakah Terkait dengan Monyet?

13 Apr 2025

Di Balik Mitos Suami Nggak Boleh Membunuh Hewan saat Istri sedang Hamil

13 Apr 2025

Kisah Kampung Laut di Cilacap; Dulu Permukiman Prajurit Mataram

13 Apr 2025

Mengapa Manusia Takut Ular?

13 Apr 2025

Nilai Tukar Rupiah Lebih Tinggi, Kita Bisa Liburan Murah di Negara-Negara Ini

13 Apr 2025

Perlu Nggak sih Matikan AC Sebelum Matikan Mesin Mobil?

14 Apr 2025

Antrean Panjang Fenomena 'War' Emas; Fomo atau Memang Melek Investasi?

14 Apr 2025

Tentang Mbah Alian, Inspirasi Nama Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang

14 Apr 2025

Mengenal Oman, Negeri Kaya Tanpa Gedung Pencakar Angkasa

14 Apr 2025

Farikha Sukrotun, Wasit Internasional Bulu Tangkis yang Berawal dari Kasir Toko Bangunan Kudus

14 Apr 2025

Haruskah Tetap Bekerja saat Masalah Pribadi Mengganggu Mood?

14 Apr 2025

Grebeg Getuk 2025 Sukses Meriahkan Hari Jadi ke-1.119 Kota Magelang

14 Apr 2025

Tradisi Bawa Kopi dan Santan dalam Pendakian Gunung Sumbing, Untuk Apa?

15 Apr 2025

Keindahan yang Menakutkan, Salju Turun saat Sakura Mekar di Korea Selatan

15 Apr 2025