BerandaHits
Selasa, 26 Jul 2021 18:00

Batas Makan di Tempat 20 Menit saat PPKM, Pedagang: Kasihan Pembeli

PPKM diperpanjang, di warung, makan di tempat 20 menit diperbolehkan. Efektif mencegah Covid-19? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Nah, ada kelonggaran bagi pedagang warung makan. Kini, pembeli bisa makan 20 menit di tempat, nggak lagi harus dibungkus.

Inibaru.id – Pada Minggu (25/7/2021) lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlkukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Nah, perpanjangan PPKM ini juga disertai dengan catatan dan kelonggaran.

Salah satu kelonggaran yang jadi perbincangan masyarakat adalah diperbolehkannya pengunjung rumah makan untuk makan di tempat 20 menit. Bagi sejumlah orang, durasi 20 menit ini dianggap terlalu cepat untuk makan di tempat makan. Ada juga yang menyebut pembolehan makan di tempat ini sebagai sesuatu yang nggak pas di masa pandemi seperti sekarang ini.

Maklum, Millens, penyebaran virus nggak mengenal waktu. Banyak warganet yang menyebut andai kita membuka masker di keramaian sebentar saja, bisa jadi sudah bisa terpapar virus Covid-19. Jadi, pembolehan makan di tempat ini seperti nggak tepat dengan kebijakan PPKM yang seharusnya ditujukan untuk menekan penyebaran virus.

Nah, soal durasi makan di tempat 20 menit ini juga mendapatkan respons dari para pedagang. Sebagai contoh, pengusaha tempat makan di Jakarta Barat bernama Tuti menganggap durasi waktu ini sangatlah singkat.

“Yah kasihan dong, kok orang makan jadi buru-buru,” ujar perempuan berusia 44 tahun itu, Senin (26/7/2021).

Tuti juga mengaku kebijakan ini sebenarnya hanya mempersulitnya. Dia nggak bisa memastikan satu per satu pelanggannya telah berapa lama di tempatnya. Selain itu, dia juga segan untuk meminta pelanggan yang sudah makan selama lebih dari 20 menit untuk pergi.

Makan di tempat kini boleh 20 menit. Pedagang justru kasihan. (MI/Medcom)

Di Bekasi, Durasinya Bahkan Hanya 10 Menit

Lain lagi dengan aturan baru PPKM di Kota Bekasi. Wilayah ini memang jadi salah satu dari 16 wilayah yang tetap menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Jawa Barat selain Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Sumedang, Karawang, Depok, Banjar, Cimahi, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, dan Bogor.

Nah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendy justru merekomendasikan durasi makan di tempat makan yang lebih singkat dari 20 menit, yakni 10 menit saja.

“Sebenarnya nggak perlu 20 menit, 10 menit kalau sudah selesai kan selesai,” terangnya di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/7).

Meski begitu, Pepen, sapaan akrab sang Wali Kota, menyebut durasi makan di tempat yang ditentukan pemerintah di perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus ini nggak asal sembarangan dibuat. Dia yakin jika sudah ada kajian soal hal itu.

“Pemerintha sudah memperhitungkan itu berarti sudah ada kajian kalau kita di lapangan tinggal ngawasin jangan sampai lewat 30 menit,” tegas Pepen.

Kalau menurut kamu, dengan kondisi rasio penularan Covid-19 yang sangat cepat ini, apakah sudah yakin bakal bisa makan di tempat makan atau tetap memilih untuk membungkus makanan saja, nih, Millens? (Rep,Pik/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: