BerandaHits
Senin, 27 Apr 2025 08:01

Bahaya, Naik Motor Bonceng Tiga Jangan Jadi Kebiasaan

Ilustrasi: Naik sepeda motor berboncengan tiga. (Chubb)

Selain melanggar peraturan lalu lintas, berboncengan tiga saat naik sepeda motor juga bisa membahayakan diri sendiri atau pengendara lain, lo!

Inibaru.id – Tinggal di kawasan pedesaan di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bikin Gatot Sudibyo jadi sering melihat pengendara sepeda motor yang nggak mengindahkan keselamatan seperti nggak memakai helm atau berboncengan tiga.

Dia berpendapat minimnya pengawasan polisi jadi penyebabnya. Operasi lalu-lintas juga hampir nggak pernah dilakukan. Makanya, banyak orang yang merasa aman-aman saja terus melakukannya meski sebenarnya hal tersebut membahayakan.

“Kalau saya kebetulan karena matanya mudah kelilipan akhirnya sering memakai helm meski cuma untuk pergi ke pasar. Walau terkadang jadi kelihatan aneh di mata orang lain. Mau nggak mau saya terus melakukanya demi keamanan,” ucapnya pada Jumat (25/4/2025).

Gatot juga nggak mau berboncengan tiga. Alasannya sederhana, yaitu badannya sudah cukup besar untuk sepeda motornya. Jika kemudian harus membonceng istrinya dan anaknya yang sudah duduk di bangku SMP, tentu nggak muat.

“Lagipula kan itu bahaya ya. Beban jadi banyak bikin motor rentan nggak seimbang pas dikendarai. Kalau sampai jatuh kan sakit semua nanti,” seloroh laki-laki lulusan SMK jurusan pertanian yang bekerja sebagai petani sayur tersebut.

Berboncengan tiga saat naik sepeda motor melanggar peraturan lalu lintas. (Kimcipedes)

Untungnya, istrinya bisa naik sepeda motor sendiri. Makanya, kalau ada perlu bertiga, Gatot membonceng anaknya, sementara istrinya berkendara sendiri. Meski pada akhirnya bikin biaya bahan bakar dan parkir jadi ganda, nggak masalah. Yang penting, perjalanannya aman dan nggak melanggar peraturan.

Omong-omong, memangnya aturan apa yang dilanggar kalau berboncengan tiga naik sepeda motor? Kalau menurut hukum yang berlaku sih UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat 9.

Dalam aturan tersebut, disebutkan kalau sepeda motor nggak punya kereta samping, maka penumpang yang boleh membonceng cuma seorang. Kalau melanggar aturan tersebut, nantinya pengendara bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan. Hm, lumayan lama ya untuk pelanggaran yang terkesan sepele?

“Sebenarnya wajar sih kalau sampai ada aturan ini. Di Sumowono sini yang jalannya naik turun misalnya, kalau berboncengan tiga dan bikin setang jadi nggak seimbang, lalu remnya juga jadi nggak optimal, kalau jatuh sendiri mungkin nggak apa-apa, ya? Kalau sampai menabrak pengendara lain, kan merugikan,” ujar Gatot.

Apa yang diungkap Gatot benar adanya. Daripada sampai memicu kecelakaan, memang sebaiknya kita nggak lagi berboncengan tiga saat naik sepeda motor. Biar aman, Millens! (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: