BerandaHits
Senin, 27 Apr 2025 08:01

Bahaya, Naik Motor Bonceng Tiga Jangan Jadi Kebiasaan

Ilustrasi: Naik sepeda motor berboncengan tiga. (Chubb)

Selain melanggar peraturan lalu lintas, berboncengan tiga saat naik sepeda motor juga bisa membahayakan diri sendiri atau pengendara lain, lo!

Inibaru.id – Tinggal di kawasan pedesaan di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bikin Gatot Sudibyo jadi sering melihat pengendara sepeda motor yang nggak mengindahkan keselamatan seperti nggak memakai helm atau berboncengan tiga.

Dia berpendapat minimnya pengawasan polisi jadi penyebabnya. Operasi lalu-lintas juga hampir nggak pernah dilakukan. Makanya, banyak orang yang merasa aman-aman saja terus melakukannya meski sebenarnya hal tersebut membahayakan.

“Kalau saya kebetulan karena matanya mudah kelilipan akhirnya sering memakai helm meski cuma untuk pergi ke pasar. Walau terkadang jadi kelihatan aneh di mata orang lain. Mau nggak mau saya terus melakukanya demi keamanan,” ucapnya pada Jumat (25/4/2025).

Gatot juga nggak mau berboncengan tiga. Alasannya sederhana, yaitu badannya sudah cukup besar untuk sepeda motornya. Jika kemudian harus membonceng istrinya dan anaknya yang sudah duduk di bangku SMP, tentu nggak muat.

“Lagipula kan itu bahaya ya. Beban jadi banyak bikin motor rentan nggak seimbang pas dikendarai. Kalau sampai jatuh kan sakit semua nanti,” seloroh laki-laki lulusan SMK jurusan pertanian yang bekerja sebagai petani sayur tersebut.

Berboncengan tiga saat naik sepeda motor melanggar peraturan lalu lintas. (Kimcipedes)

Untungnya, istrinya bisa naik sepeda motor sendiri. Makanya, kalau ada perlu bertiga, Gatot membonceng anaknya, sementara istrinya berkendara sendiri. Meski pada akhirnya bikin biaya bahan bakar dan parkir jadi ganda, nggak masalah. Yang penting, perjalanannya aman dan nggak melanggar peraturan.

Omong-omong, memangnya aturan apa yang dilanggar kalau berboncengan tiga naik sepeda motor? Kalau menurut hukum yang berlaku sih UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat 9.

Dalam aturan tersebut, disebutkan kalau sepeda motor nggak punya kereta samping, maka penumpang yang boleh membonceng cuma seorang. Kalau melanggar aturan tersebut, nantinya pengendara bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan. Hm, lumayan lama ya untuk pelanggaran yang terkesan sepele?

“Sebenarnya wajar sih kalau sampai ada aturan ini. Di Sumowono sini yang jalannya naik turun misalnya, kalau berboncengan tiga dan bikin setang jadi nggak seimbang, lalu remnya juga jadi nggak optimal, kalau jatuh sendiri mungkin nggak apa-apa, ya? Kalau sampai menabrak pengendara lain, kan merugikan,” ujar Gatot.

Apa yang diungkap Gatot benar adanya. Daripada sampai memicu kecelakaan, memang sebaiknya kita nggak lagi berboncengan tiga saat naik sepeda motor. Biar aman, Millens! (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: