BerandaHits
Senin, 27 Apr 2025 08:01

Bahaya, Naik Motor Bonceng Tiga Jangan Jadi Kebiasaan

Ilustrasi: Naik sepeda motor berboncengan tiga. (Chubb)

Selain melanggar peraturan lalu lintas, berboncengan tiga saat naik sepeda motor juga bisa membahayakan diri sendiri atau pengendara lain, lo!

Inibaru.id – Tinggal di kawasan pedesaan di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bikin Gatot Sudibyo jadi sering melihat pengendara sepeda motor yang nggak mengindahkan keselamatan seperti nggak memakai helm atau berboncengan tiga.

Dia berpendapat minimnya pengawasan polisi jadi penyebabnya. Operasi lalu-lintas juga hampir nggak pernah dilakukan. Makanya, banyak orang yang merasa aman-aman saja terus melakukannya meski sebenarnya hal tersebut membahayakan.

“Kalau saya kebetulan karena matanya mudah kelilipan akhirnya sering memakai helm meski cuma untuk pergi ke pasar. Walau terkadang jadi kelihatan aneh di mata orang lain. Mau nggak mau saya terus melakukanya demi keamanan,” ucapnya pada Jumat (25/4/2025).

Gatot juga nggak mau berboncengan tiga. Alasannya sederhana, yaitu badannya sudah cukup besar untuk sepeda motornya. Jika kemudian harus membonceng istrinya dan anaknya yang sudah duduk di bangku SMP, tentu nggak muat.

“Lagipula kan itu bahaya ya. Beban jadi banyak bikin motor rentan nggak seimbang pas dikendarai. Kalau sampai jatuh kan sakit semua nanti,” seloroh laki-laki lulusan SMK jurusan pertanian yang bekerja sebagai petani sayur tersebut.

Berboncengan tiga saat naik sepeda motor melanggar peraturan lalu lintas. (Kimcipedes)

Untungnya, istrinya bisa naik sepeda motor sendiri. Makanya, kalau ada perlu bertiga, Gatot membonceng anaknya, sementara istrinya berkendara sendiri. Meski pada akhirnya bikin biaya bahan bakar dan parkir jadi ganda, nggak masalah. Yang penting, perjalanannya aman dan nggak melanggar peraturan.

Omong-omong, memangnya aturan apa yang dilanggar kalau berboncengan tiga naik sepeda motor? Kalau menurut hukum yang berlaku sih UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat 9.

Dalam aturan tersebut, disebutkan kalau sepeda motor nggak punya kereta samping, maka penumpang yang boleh membonceng cuma seorang. Kalau melanggar aturan tersebut, nantinya pengendara bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan. Hm, lumayan lama ya untuk pelanggaran yang terkesan sepele?

“Sebenarnya wajar sih kalau sampai ada aturan ini. Di Sumowono sini yang jalannya naik turun misalnya, kalau berboncengan tiga dan bikin setang jadi nggak seimbang, lalu remnya juga jadi nggak optimal, kalau jatuh sendiri mungkin nggak apa-apa, ya? Kalau sampai menabrak pengendara lain, kan merugikan,” ujar Gatot.

Apa yang diungkap Gatot benar adanya. Daripada sampai memicu kecelakaan, memang sebaiknya kita nggak lagi berboncengan tiga saat naik sepeda motor. Biar aman, Millens! (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: