BerandaHits
Senin, 27 Apr 2025 08:01

Bahaya, Naik Motor Bonceng Tiga Jangan Jadi Kebiasaan

Ilustrasi: Naik sepeda motor berboncengan tiga. (Chubb)

Selain melanggar peraturan lalu lintas, berboncengan tiga saat naik sepeda motor juga bisa membahayakan diri sendiri atau pengendara lain, lo!

Inibaru.id – Tinggal di kawasan pedesaan di Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, bikin Gatot Sudibyo jadi sering melihat pengendara sepeda motor yang nggak mengindahkan keselamatan seperti nggak memakai helm atau berboncengan tiga.

Dia berpendapat minimnya pengawasan polisi jadi penyebabnya. Operasi lalu-lintas juga hampir nggak pernah dilakukan. Makanya, banyak orang yang merasa aman-aman saja terus melakukannya meski sebenarnya hal tersebut membahayakan.

“Kalau saya kebetulan karena matanya mudah kelilipan akhirnya sering memakai helm meski cuma untuk pergi ke pasar. Walau terkadang jadi kelihatan aneh di mata orang lain. Mau nggak mau saya terus melakukanya demi keamanan,” ucapnya pada Jumat (25/4/2025).

Gatot juga nggak mau berboncengan tiga. Alasannya sederhana, yaitu badannya sudah cukup besar untuk sepeda motornya. Jika kemudian harus membonceng istrinya dan anaknya yang sudah duduk di bangku SMP, tentu nggak muat.

“Lagipula kan itu bahaya ya. Beban jadi banyak bikin motor rentan nggak seimbang pas dikendarai. Kalau sampai jatuh kan sakit semua nanti,” seloroh laki-laki lulusan SMK jurusan pertanian yang bekerja sebagai petani sayur tersebut.

Berboncengan tiga saat naik sepeda motor melanggar peraturan lalu lintas. (Kimcipedes)

Untungnya, istrinya bisa naik sepeda motor sendiri. Makanya, kalau ada perlu bertiga, Gatot membonceng anaknya, sementara istrinya berkendara sendiri. Meski pada akhirnya bikin biaya bahan bakar dan parkir jadi ganda, nggak masalah. Yang penting, perjalanannya aman dan nggak melanggar peraturan.

Omong-omong, memangnya aturan apa yang dilanggar kalau berboncengan tiga naik sepeda motor? Kalau menurut hukum yang berlaku sih UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 106 ayat 9.

Dalam aturan tersebut, disebutkan kalau sepeda motor nggak punya kereta samping, maka penumpang yang boleh membonceng cuma seorang. Kalau melanggar aturan tersebut, nantinya pengendara bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan. Hm, lumayan lama ya untuk pelanggaran yang terkesan sepele?

“Sebenarnya wajar sih kalau sampai ada aturan ini. Di Sumowono sini yang jalannya naik turun misalnya, kalau berboncengan tiga dan bikin setang jadi nggak seimbang, lalu remnya juga jadi nggak optimal, kalau jatuh sendiri mungkin nggak apa-apa, ya? Kalau sampai menabrak pengendara lain, kan merugikan,” ujar Gatot.

Apa yang diungkap Gatot benar adanya. Daripada sampai memicu kecelakaan, memang sebaiknya kita nggak lagi berboncengan tiga saat naik sepeda motor. Biar aman, Millens! (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: