BerandaHits
Minggu, 9 Jul 2022 15:29

Aturan Perjalanan Domestik Terbaru di Tengah Kenaikan Kasus Covid-19, Apa Saja?

Aturan perjalanan domestik baru yang perlu kamu perhatikan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kasus Covid-19 belakangan naik lagi. Nah, demi menekan penularannya, pemerintah kembali mengeluarkan aturan perjalanan domestik terbaru. Apa saja ya?

Inibaru.id – Di tengah kenaikan kasus Covid-19 , pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan dalam negeri dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. Apa saja ya, syarat-syaratnya?

Per Jumat (8/7/2022) sore lalu, kasus penularan Covid-19 sudah menyentuh angka 2.472. Memang, angka kematian dan kasus aktifnya rendah, tapi, tetap saja kita harus mewaspadainya. Apalagi, jumlah orang yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster masih belum sebanyak vaksin dosis pertama dan kedua.

Nah, syarat perjalanan terbaru pun dibuat demi menekan angka penularan tersebut. Jadi, kalau kamu adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sebaiknya memperhatikan persyaratan berikut ini, ya?

· Kalau kamu adalah PPDN yang sudah vaksin ketiga atau booster, nggak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

· Kalau kamu baru vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil kedua tes tersebut. Sampel tes RT PCR harus diambil paling lama 3x25 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sementara itu, sampel tes rapid test antigen harus diambil paling lama 1x24 jam sebelum jadwal tersebut. Dengan adanya surat tersebut, kamu bisa mendapatkan vaksin booster on-site sebelum berangkat.

· Kalau kamu baru vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya didapatkan paling lama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Vaksin booster kini menjadi syarat wajib pelaku perjalanan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· PPDN yang punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga nggak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Mereka juga harus membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan soal kondisi kesehatannya.

· PPDN dengan usia 6-17 tahu diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

· PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Tapi, harus didampingi oleh seseorang yang sudah memenuhi vaksinasi dan melakukan pemeriksaan Covid-19. PPDN dan pendampingnya juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Omong-omong ya, aturan ini nggak diberlakukan di transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, wilayah yang masuk kategori 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Aturan ini juga nggak berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan rutin dengan transportasi darat pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi.

Jaga protokol kesehatan ya, Millens. Meski kondisi sudah jauh lebih membaik dari tahun lalu, sebaiknya memang tetap waspada agar nggak mudah jatuh sakit. (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Korupsi Nggak Bisa, Apa Saja Kasus yang Bisa Diselesaikan dengan Denda Damai?

27 Des 2024

Pameran Manusia Purba di Museum Nasional: Indonesia Bagian dari Evolusi Manusia Global

27 Des 2024

Bencana Alam Berpotensi Meningkatkan Kebiasaan Merokok

27 Des 2024

Menilik Nankatsu SC, Klub Asli Captain Tsubasa yang Kini Berlaga di Divisi 5 Liga Jepang

27 Des 2024

Ribuan Batang Rokok Ilegal di Rembang Disita Petugas Gabungan

27 Des 2024

Berkas Penembakan Aipda Robig Dilimpahkan; Statusnya Tahanan Pidana

27 Des 2024

Daftar 29 Lokasi di Indonesia yang Potensial Jadi Tempat Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

27 Des 2024

Benarkah BPJS Kesehatan Terancam Gagal Bayar dalam Dua Tahun Mendatang?

28 Des 2024

Apa Itu DWP yang Nama Besarnya Tercoreng oleh Oknum Polisi?

28 Des 2024

Intip Aktivitas Siswa di Korea yang Libur Lebih dari Sebulan saat Musim Dingin

28 Des 2024

Yang Harus Kamu Lakukan Jika Mendapatkan Uang Palsu Menurut Aturan BI

28 Des 2024

Gedung Perpustakaan Baru di Rembang Diresmikan, Bakal Dilengkapi Home Theater

28 Des 2024

Mendorong 'Green Jobs' sebagai Tren Demi Masa Depan Lingkungan yang Berkelanjutan

28 Des 2024

Menguak Sejarah Asal Penamaan Kampung Gergaji di Kota Semarang

29 Des 2024

Masih Boleh Nggak Ya Beli Pertalite dengan Jeriken di SPBU?

29 Des 2024

Sudah 18 Tahun Berjalan, Begini Program Nikah Gratis di Yogyakarta

29 Des 2024

Menguak Perbedaan Makna 'Selawe' dan 'Selangkung', Angka 25 dalam Bahasa Jawa

29 Des 2024

Benarkah Akan Ada Provinsi Jawa Tengah Selatan?

29 Des 2024

Sepeda Motor Mati Karena Banjir, Harus Bagaimana?

29 Des 2024

Menguak Asal Nama Cepu di Kabupaten Blora

30 Des 2024