BerandaHits
Minggu, 9 Jul 2022 15:29

Aturan Perjalanan Domestik Terbaru di Tengah Kenaikan Kasus Covid-19, Apa Saja?

Aturan perjalanan domestik baru yang perlu kamu perhatikan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kasus Covid-19 belakangan naik lagi. Nah, demi menekan penularannya, pemerintah kembali mengeluarkan aturan perjalanan domestik terbaru. Apa saja ya?

Inibaru.id – Di tengah kenaikan kasus Covid-19 , pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan dalam negeri dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. Apa saja ya, syarat-syaratnya?

Per Jumat (8/7/2022) sore lalu, kasus penularan Covid-19 sudah menyentuh angka 2.472. Memang, angka kematian dan kasus aktifnya rendah, tapi, tetap saja kita harus mewaspadainya. Apalagi, jumlah orang yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster masih belum sebanyak vaksin dosis pertama dan kedua.

Nah, syarat perjalanan terbaru pun dibuat demi menekan angka penularan tersebut. Jadi, kalau kamu adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sebaiknya memperhatikan persyaratan berikut ini, ya?

· Kalau kamu adalah PPDN yang sudah vaksin ketiga atau booster, nggak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

· Kalau kamu baru vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil kedua tes tersebut. Sampel tes RT PCR harus diambil paling lama 3x25 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sementara itu, sampel tes rapid test antigen harus diambil paling lama 1x24 jam sebelum jadwal tersebut. Dengan adanya surat tersebut, kamu bisa mendapatkan vaksin booster on-site sebelum berangkat.

· Kalau kamu baru vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya didapatkan paling lama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Vaksin booster kini menjadi syarat wajib pelaku perjalanan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· PPDN yang punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga nggak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Mereka juga harus membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan soal kondisi kesehatannya.

· PPDN dengan usia 6-17 tahu diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

· PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Tapi, harus didampingi oleh seseorang yang sudah memenuhi vaksinasi dan melakukan pemeriksaan Covid-19. PPDN dan pendampingnya juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Omong-omong ya, aturan ini nggak diberlakukan di transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, wilayah yang masuk kategori 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Aturan ini juga nggak berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan rutin dengan transportasi darat pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi.

Jaga protokol kesehatan ya, Millens. Meski kondisi sudah jauh lebih membaik dari tahun lalu, sebaiknya memang tetap waspada agar nggak mudah jatuh sakit. (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: