BerandaHits
Minggu, 9 Jul 2022 15:29

Aturan Perjalanan Domestik Terbaru di Tengah Kenaikan Kasus Covid-19, Apa Saja?

Aturan perjalanan domestik baru yang perlu kamu perhatikan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kasus Covid-19 belakangan naik lagi. Nah, demi menekan penularannya, pemerintah kembali mengeluarkan aturan perjalanan domestik terbaru. Apa saja ya?

Inibaru.id – Di tengah kenaikan kasus Covid-19 , pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan dalam negeri dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. Apa saja ya, syarat-syaratnya?

Per Jumat (8/7/2022) sore lalu, kasus penularan Covid-19 sudah menyentuh angka 2.472. Memang, angka kematian dan kasus aktifnya rendah, tapi, tetap saja kita harus mewaspadainya. Apalagi, jumlah orang yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster masih belum sebanyak vaksin dosis pertama dan kedua.

Nah, syarat perjalanan terbaru pun dibuat demi menekan angka penularan tersebut. Jadi, kalau kamu adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sebaiknya memperhatikan persyaratan berikut ini, ya?

· Kalau kamu adalah PPDN yang sudah vaksin ketiga atau booster, nggak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

· Kalau kamu baru vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil kedua tes tersebut. Sampel tes RT PCR harus diambil paling lama 3x25 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sementara itu, sampel tes rapid test antigen harus diambil paling lama 1x24 jam sebelum jadwal tersebut. Dengan adanya surat tersebut, kamu bisa mendapatkan vaksin booster on-site sebelum berangkat.

· Kalau kamu baru vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya didapatkan paling lama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Vaksin booster kini menjadi syarat wajib pelaku perjalanan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· PPDN yang punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga nggak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Mereka juga harus membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan soal kondisi kesehatannya.

· PPDN dengan usia 6-17 tahu diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

· PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Tapi, harus didampingi oleh seseorang yang sudah memenuhi vaksinasi dan melakukan pemeriksaan Covid-19. PPDN dan pendampingnya juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Omong-omong ya, aturan ini nggak diberlakukan di transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, wilayah yang masuk kategori 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Aturan ini juga nggak berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan rutin dengan transportasi darat pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi.

Jaga protokol kesehatan ya, Millens. Meski kondisi sudah jauh lebih membaik dari tahun lalu, sebaiknya memang tetap waspada agar nggak mudah jatuh sakit. (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: