BerandaHits
Minggu, 9 Jul 2022 15:29

Aturan Perjalanan Domestik Terbaru di Tengah Kenaikan Kasus Covid-19, Apa Saja?

Aturan perjalanan domestik baru yang perlu kamu perhatikan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kasus Covid-19 belakangan naik lagi. Nah, demi menekan penularannya, pemerintah kembali mengeluarkan aturan perjalanan domestik terbaru. Apa saja ya?

Inibaru.id – Di tengah kenaikan kasus Covid-19 , pemerintah mengeluarkan syarat perjalanan dalam negeri dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022. Apa saja ya, syarat-syaratnya?

Per Jumat (8/7/2022) sore lalu, kasus penularan Covid-19 sudah menyentuh angka 2.472. Memang, angka kematian dan kasus aktifnya rendah, tapi, tetap saja kita harus mewaspadainya. Apalagi, jumlah orang yang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster masih belum sebanyak vaksin dosis pertama dan kedua.

Nah, syarat perjalanan terbaru pun dibuat demi menekan angka penularan tersebut. Jadi, kalau kamu adalah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sebaiknya memperhatikan persyaratan berikut ini, ya?

· Kalau kamu adalah PPDN yang sudah vaksin ketiga atau booster, nggak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau tes RT-PCR.

· Kalau kamu baru vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil kedua tes tersebut. Sampel tes RT PCR harus diambil paling lama 3x25 jam sebelum jadwal keberangkatan. Sementara itu, sampel tes rapid test antigen harus diambil paling lama 1x24 jam sebelum jadwal tersebut. Dengan adanya surat tersebut, kamu bisa mendapatkan vaksin booster on-site sebelum berangkat.

· Kalau kamu baru vaksin dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya didapatkan paling lama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Vaksin booster kini menjadi syarat wajib pelaku perjalanan. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· PPDN yang punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga nggak bisa divaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel yang diambil paling lama 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Mereka juga harus membawa surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan soal kondisi kesehatannya.

· PPDN dengan usia 6-17 tahu diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis kedua tanpa perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

· PPDN dengan usia kurang dari 6 tahun nggak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Tapi, harus didampingi oleh seseorang yang sudah memenuhi vaksinasi dan melakukan pemeriksaan Covid-19. PPDN dan pendampingnya juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Omong-omong ya, aturan ini nggak diberlakukan di transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, wilayah yang masuk kategori 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Aturan ini juga nggak berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan rutin dengan transportasi darat pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu kawasan aglomerasi.

Jaga protokol kesehatan ya, Millens. Meski kondisi sudah jauh lebih membaik dari tahun lalu, sebaiknya memang tetap waspada agar nggak mudah jatuh sakit. (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: