inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Dua Minggu Lagi, Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Bepergian dan Masuk Mal
Selasa, 5 Jul 2022 16:32
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Pemerintah bakal membuat vaksin booster sebagai persyaratan bepergian dan memasuki fasilitas umum. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi: Pemerintah bakal membuat vaksin booster sebagai persyaratan bepergian dan memasuki fasilitas umum. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah bakal mengeluarkan aturan baru persyaratan bepergian dan memasuki fasilitas umum seperti mal atau perkantoran, yaitu harus sudah vaksin booster. Apa alasannya?

Inibaru.id – Kalau kamu masih belum mendapatkan vaksin dosis ketiga Covid-19 alias vaksin booster, sebaiknya segera deh mendapatkannya! Soalnya, dua minggu lagi, vaksin booster bakal dijadikan persyaratan bepergian dan memasuki fasilitas umum seperti mal dan perkantoran.

Hal ini sebagaimana diungkapkan langsung oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ungkap Luhut, Senin (4/7/2022) kemarin.

Keputusan ini dibuat dalam Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya, pemerintah bakal membentuk regulasi teknisnya dalam waktu dekat, Millens.

Alasannya, karena jumlah orang yang sudah melakukan vaksin booster begitu rendah. Menurut data yang dihimpun dari aplikasi PeduliLindungi, setidaknya ada 1,9 juta orang yang masuk ke dalam mal di Indonesia setiap hari. Namun, hanya 24.6 persen saja yang sudah mendapatkan vaksin booster.

Mengingat kasus Covid-19 kembali meningkat, pemerintah pun khawatir rendahnya jumlah orang yang sudah mendapatkan vaksin booster ini akan membuat banyak orang jatuh sakit.

Ilustrasi: Kewajiban vaksinasi booster diambil lantaran pemerintah kurang puas dengan kecilnya jumlah orang yang sudah divaksin booster di Indonesia. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Ilustrasi: Kewajiban vaksinasi booster diambil lantaran pemerintah kurang puas dengan kecilnya jumlah orang yang sudah divaksin booster di Indonesia. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” lanjut Luhut.

Pemerintah juga bakal meminta kembali pemerintah daerah (pemda), TNI, dan Polri untuk kembali mendukung kebijakan vaksinasi dan tracing. Hal ini dianggap perlu dilakukan demi mencegah penularan Covid-19 semakin membesar.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin juga mengungkap soal kebijakan pemakaian masker. Menurutnya, hingga saat ini, masyarakat masih boleh nggak memakai masker di ruang terbuka.

“Belum ada perubahan mengenai kebijakan masker dan yang terakhir disampaikan pemerintah, (masih) diizinkan untuk tidak menggunakan masker di luar. Sedangkan di dalam ruangan, diharapkan, diimbau, untuk memakainya,” ungkapnya, Senin (4/7).

Meski begitu, dia menambahkan, jika di luar ruangan banyak orang berkerumun atau kondisi badan terasa kurang sehat, sebaiknya kita tetap memakai masker. Tujuannya tentu saja agar nggak mudah tertular penyakit.

Hayo, kamu sudah mendapatkan vaksin booster belum, Millens? (Kum,Tem/IB09/E05)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved