BerandaHits
Sabtu, 28 Jan 2022 12:25

Aturan Baru, Penumpang KA Tanpa Hasil Tes Nggak Dapat Refund Penuh Kalau ...

Aturan Baru, Penumpang KA Tanpa Hasil Tes Nggak Dapat Refund Penuh Kalau ...

Ada aturan baru bagi penumpang KA yang nggak bisa menunjukkan hasil tes Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kamu penumpang kereta api? Ada aturan baru, lo, khususnya soal refund tiket dan prosedur kalau nggak bisa tunjukkan hasil tes Covid-19. Apa saja, ya?

Inibaru.id – Kalau kamu adalah penumpang kereta api (KA) dan nggak bisa tunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen, siap-siap nggak bakal mendapatkan refund tiket secara penuh, ya? Maklum, hal ini jadi aturan baru yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Jadi, aturan baru soal penerapan protokol kesehatan bagi pengguna jasa PT KAI Persero ini sudah berlaku sejak kemarin, Kamis (27/1/2022), Millens. Nantinya, bagi penumpang yang nggak bisa menunjukkan hasil tes pendeteksian Covid-19 tersebut, bakal dikenakan bea 25 persen, Millens. Intinya, sih, ya, harga tiket yang dikembalikan hanya 75 persen, deh.

Jadi gini, kalau kamu adalah penumpang KA dan nggak bisa menunjukkan hasil tes tersebut, diberi waktu maksimal 30 menit sebelum kereta berangkat. Kalau kamu mau refund di waktu kurang dari 30 menit sebelum kereta berangkat, nggak bakal dikabulkan.

“Sebelumnya, pelanggan KA yang nggak bisa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen kepada petugas saat melakukan bording di stasiun, maka saat melakukan pembatalan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Terhitung mulai 27 Januari ini, bea tiket akan dikembalikan hanya 75 persen saja,” ujar Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro.

Oh ya, permintaan pembatalan tiket karena nggak bisa menunjukkan hasil tes Covid-19 ini juga hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan, Millens. Nah, kalau dikabulkan, kamu bakal mendapatkan pengembalian tiket ini dalam bentuk tunai ataupun transfer dalam jangka waktu 30 sampai 45 hari usai pengajuan pembatalan.

Jika nggak bisa tunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/Antigen, tiket hanya direfund 75 persen. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan Naik KA yang Harus Kamu Cermati

Omong-omong, ya Millens, PT KAI (Persero) bakal memperketat persyaratan bagi penumpang KA yang ingin naik transportasi umum ini. Tujuannya tentu saja demi mencegah penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron yang belakangan sudah banyak ditemukan di Indonesia.

Nah, berikut adalah peraturan baru naik kereta tersebut.

1.       Kalau Naik KA Jarak Jauh

- Setidaknya sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kalau belum bisa divaksin karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau dokter spesialis.

- Harus bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum kereta berangkat.

- Kalau pelanggan berusia kurang dari 12 tahun, nggak perlu menunjukkan bukti sudah divaksin, namun harus didampingi orang tua dan mampu menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum kereta berangkat.

2.       Kalau Naik KA Lokal

- Setidaknya sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kalau belum bisa divaksin karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau dokter spesialis.

- Kalau pengguna KA belum berusia 12 tahun, nggak wajib menunjukkan bukti sudah divaksin tapi harus didampingi orang tua.

Sebenarnya, aturan baru naik kereta ini nggak ribet juga ya, Millens? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ihwal Mula Kampung Larangan di Sukoharjo, 'Zona Merah' yang Pantang Dimasuki Bumiputra

12 Apr 2025

Lagu "You'll be in My Heart" Viral; Mengapa Baru Sekarang?

12 Apr 2025

Demi Keamanan Data Pribadi, Menkomdigi Sarankan Pengguna Ponsel Beralih ke eSIM

12 Apr 2025

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Sampah Rusak di Kota Semarang Bakal Diperbaiki

12 Apr 2025

Ketika Pekerjaan Nggak Sesuai Dream Job; Bukan Akhir Segalanya!

12 Apr 2025

Lindungi Masyarakat, KKI Cabut Hak Praktik Dokter Tersangka Pelecehan Seksual secara Permanen

12 Apr 2025

Mengenal Getuk Kethek, Apakah Terkait dengan Monyet?

13 Apr 2025

Di Balik Mitos Suami Nggak Boleh Membunuh Hewan saat Istri sedang Hamil

13 Apr 2025

Kisah Kampung Laut di Cilacap; Dulu Permukiman Prajurit Mataram

13 Apr 2025

Mengapa Manusia Takut Ular?

13 Apr 2025

Nilai Tukar Rupiah Lebih Tinggi, Kita Bisa Liburan Murah di Negara-Negara Ini

13 Apr 2025

Perlu Nggak sih Matikan AC Sebelum Matikan Mesin Mobil?

14 Apr 2025

Antrean Panjang Fenomena 'War' Emas; Fomo atau Memang Melek Investasi?

14 Apr 2025

Tentang Mbah Alian, Inspirasi Nama Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang

14 Apr 2025

Mengenal Oman, Negeri Kaya Tanpa Gedung Pencakar Angkasa

14 Apr 2025

Farikha Sukrotun, Wasit Internasional Bulu Tangkis yang Berawal dari Kasir Toko Bangunan Kudus

14 Apr 2025

Haruskah Tetap Bekerja saat Masalah Pribadi Mengganggu Mood?

14 Apr 2025

Grebeg Getuk 2025 Sukses Meriahkan Hari Jadi ke-1.119 Kota Magelang

14 Apr 2025

Tradisi Bawa Kopi dan Santan dalam Pendakian Gunung Sumbing, Untuk Apa?

15 Apr 2025

Keindahan yang Menakutkan, Salju Turun saat Sakura Mekar di Korea Selatan

15 Apr 2025