BerandaHits
Sabtu, 28 Jan 2022 12:25

Aturan Baru, Penumpang KA Tanpa Hasil Tes Nggak Dapat Refund Penuh Kalau ...

Ada aturan baru bagi penumpang KA yang nggak bisa menunjukkan hasil tes Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kamu penumpang kereta api? Ada aturan baru, lo, khususnya soal refund tiket dan prosedur kalau nggak bisa tunjukkan hasil tes Covid-19. Apa saja, ya?

Inibaru.id – Kalau kamu adalah penumpang kereta api (KA) dan nggak bisa tunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen, siap-siap nggak bakal mendapatkan refund tiket secara penuh, ya? Maklum, hal ini jadi aturan baru yang ditetapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Jadi, aturan baru soal penerapan protokol kesehatan bagi pengguna jasa PT KAI Persero ini sudah berlaku sejak kemarin, Kamis (27/1/2022), Millens. Nantinya, bagi penumpang yang nggak bisa menunjukkan hasil tes pendeteksian Covid-19 tersebut, bakal dikenakan bea 25 persen, Millens. Intinya, sih, ya, harga tiket yang dikembalikan hanya 75 persen, deh.

Jadi gini, kalau kamu adalah penumpang KA dan nggak bisa menunjukkan hasil tes tersebut, diberi waktu maksimal 30 menit sebelum kereta berangkat. Kalau kamu mau refund di waktu kurang dari 30 menit sebelum kereta berangkat, nggak bakal dikabulkan.

“Sebelumnya, pelanggan KA yang nggak bisa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen kepada petugas saat melakukan bording di stasiun, maka saat melakukan pembatalan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen. Terhitung mulai 27 Januari ini, bea tiket akan dikembalikan hanya 75 persen saja,” ujar Manager Humasda KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro.

Oh ya, permintaan pembatalan tiket karena nggak bisa menunjukkan hasil tes Covid-19 ini juga hanya bisa dilakukan di stasiun keberangkatan, Millens. Nah, kalau dikabulkan, kamu bakal mendapatkan pengembalian tiket ini dalam bentuk tunai ataupun transfer dalam jangka waktu 30 sampai 45 hari usai pengajuan pembatalan.

Jika nggak bisa tunjukkan hasil negatif tes RT-PCR/Antigen, tiket hanya direfund 75 persen. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Aturan Naik KA yang Harus Kamu Cermati

Omong-omong, ya Millens, PT KAI (Persero) bakal memperketat persyaratan bagi penumpang KA yang ingin naik transportasi umum ini. Tujuannya tentu saja demi mencegah penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron yang belakangan sudah banyak ditemukan di Indonesia.

Nah, berikut adalah peraturan baru naik kereta tersebut.

1.       Kalau Naik KA Jarak Jauh

- Setidaknya sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kalau belum bisa divaksin karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau dokter spesialis.

- Harus bisa menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum kereta berangkat.

- Kalau pelanggan berusia kurang dari 12 tahun, nggak perlu menunjukkan bukti sudah divaksin, namun harus didampingi orang tua dan mampu menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum kereta berangkat.

2.       Kalau Naik KA Lokal

- Setidaknya sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama. Kalau belum bisa divaksin karena alasan kesehatan, harus menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit atau dokter spesialis.

- Kalau pengguna KA belum berusia 12 tahun, nggak wajib menunjukkan bukti sudah divaksin tapi harus didampingi orang tua.

Sebenarnya, aturan baru naik kereta ini nggak ribet juga ya, Millens? (IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: