BerandaHits
Rabu, 27 Des 2022 13:00

Aturan Baru, Menjual Rokok Ketengan Akan Dilarang

Ilustrasi: Larangan menjual rokok batangan tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023. (Pixabay)

Sampai sekarang, kamu masih bisa membeli rokok ketengan atau batangan di warung. Tapi mulai 2023, Presiden Jokowi menerapkan aturan baru, yaitu pelarangan menjual rokok batangan. Kenapa?

Inibaru.id - Rokok nggak melulu bisa dibeli dalam jumlah banyak. Biasanya orang dengan uang pas-pasan akan datang ke warung dan membeli rokok hanya satu atau dua batang. Itulah yang disebut dengan rokok ketengan.

Sayangnya, tahun 2023 nanti kamu sudah nggak bisa membeli rokok batangan atau ketengan lo. Itu karena pemerintah melarang penjualan rokok batangan. Nggak sembarang larangan, peraturan itu datang dari Presiden Jokowi yang tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut pemerintah mewacanakan akan mengatur tentang pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif.

Poin tersebut terdapat pada poin nomor enam yang berisi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam aturan tersebut terdapat tujuh poin utama yang dimuat. Salah satunya pelarangan penjualan rokok batangan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis isi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, dikutip Senin (26/25/2022).

Peraturan Lainnya Soal Rokok

Ilustrasi: Pemerintah akan melakukan pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran. (Pixabay)

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, mengatur mengenai ketentuan rokok elektronik, melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian pemerintah juga akan melakukan pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Lalu, pemerintah akan melakukan pengaturan mengenai penegakan dan penindakan serta mengatur mengenai media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wah, di tahun 2023 nanti akan ada banyak penyesuaian yang harus dilakukan oleh perusahaan rokok ya, Millens? (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah dimuat Medom dengan judul 2023, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Batangan.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: