BerandaHits
Rabu, 27 Des 2022 13:00

Aturan Baru, Menjual Rokok Ketengan Akan Dilarang

Ilustrasi: Larangan menjual rokok batangan tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023. (Pixabay)

Sampai sekarang, kamu masih bisa membeli rokok ketengan atau batangan di warung. Tapi mulai 2023, Presiden Jokowi menerapkan aturan baru, yaitu pelarangan menjual rokok batangan. Kenapa?

Inibaru.id - Rokok nggak melulu bisa dibeli dalam jumlah banyak. Biasanya orang dengan uang pas-pasan akan datang ke warung dan membeli rokok hanya satu atau dua batang. Itulah yang disebut dengan rokok ketengan.

Sayangnya, tahun 2023 nanti kamu sudah nggak bisa membeli rokok batangan atau ketengan lo. Itu karena pemerintah melarang penjualan rokok batangan. Nggak sembarang larangan, peraturan itu datang dari Presiden Jokowi yang tertulis dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam regulasi tersebut pemerintah mewacanakan akan mengatur tentang pengamanan penggunaan bahan yang mengandung zat adiktif.

Poin tersebut terdapat pada poin nomor enam yang berisi tentang Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Dalam aturan tersebut terdapat tujuh poin utama yang dimuat. Salah satunya pelarangan penjualan rokok batangan.

"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis isi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022, dikutip Senin (26/25/2022).

Peraturan Lainnya Soal Rokok

Ilustrasi: Pemerintah akan melakukan pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran. (Pixabay)

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, mengatur mengenai ketentuan rokok elektronik, melarang iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.

Kemudian pemerintah juga akan melakukan pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Lalu, pemerintah akan melakukan pengaturan mengenai penegakan dan penindakan serta mengatur mengenai media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Wah, di tahun 2023 nanti akan ada banyak penyesuaian yang harus dilakukan oleh perusahaan rokok ya, Millens? (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah dimuat Medom dengan judul 2023, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Batangan.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: