BerandaHits
Minggu, 27 Jun 2020 16:15

Apa Sih Alasan Lampu Sepeda Motor Harus Nyala di Siang Hari?

Menyalakan lampu motor saat siang hari. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Mahkamah Kosntitusi (MK) baru-baru ini menolak gugatan pada UU tentang kewajiban penyalaan lampu motor di siang hari. Sebenarnya, seberapa penting sih nyala lampu motor di siang hari?

Inibaru.id - Kamis (25/6/2020) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU LLAJ tentang penyalaan lampu motor pada siang hari. Gugatan ini dibuat mahasiswa FH UKI Jakarta bernama Eliadi dan Ruben Saputra. Kedua mahasiswa ini mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.

Penolakan MK ini didasari atas pertimbangan angka kecelakaan yang terus meningkat. Penyalaan lampu motor saat siang hari dinilai dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat dan Eropa. Dalam penelitian yang diunggah oleh Riderslawgroup tersebut, disebutkan bahwa penyalaan lampu motor saat siang hari dapat mengurangi angka kecelakaan hingga 7-25 persen.

"Undang-undang mengatur pembatasan terkait antisipasi pengendara satu dengan lainnya melalui sejumlah prasyarat kesehatan penglihatan seperti lampu motor, kaca spion, klakson dan lainnya, " ujar Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/6).

Praktisi Keselamatan Berkendara Andry Berlianto menyetujui keputusan MK ini. Menurut Andry, mata lebih cepat menangkap cahaya yang terpantul lewat kaca spion. Pantulan cahaya itu dapat meningkatkan kewaspadaan pengemudi atas keberadaan kendaraan lain.

"Pengemudi bisa mengantisipasi terjadinya kecelakaan bila melihat objek terang di kaca spion. Nyala lampu dapat menimbulkan kontras dari latar belakang," kata Andry.

Aturan mengenai lampu utama pada kendaraan bermotor ini tercantum dalam pasal 107 UU LLAJ. Lampu utama yang dimaksud adalah salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul dalam kendaraan bermotor.

Khusus untuk sepeda motor, lampu utama minimal dilengkapi dua jenis lampu yakni lampu utama jauh dan lampu utama dekat. Lampu utama dekat minimal bisa memancarkan cahaya hingga 40 meter ke depan, sedangkan yang jauh mampu memancarkan cahaya hingga 100 meter ke depan.

Lampu ini mesti dinyalakan saat siang hari. Bila tidak, pengemudi motor bakal dikenai denda karena dianggap melanggar pasal 293 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009. Pelanggar bakal dikenai denda sebanyak Rp 100 ribu atau dipidana kurungan selama 15 hari.

Nah Millens, jangan sampai lupa menyalakan lampu utama saat siang hari, ya. Selain biar nggak didenda, menyalakan lampu utama saat siang hari juga penting untuk keselamatanmu. (Det/IB03/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: