BerandaHits
Minggu, 27 Jun 2020 16:15

Apa Sih Alasan Lampu Sepeda Motor Harus Nyala di Siang Hari?

Menyalakan lampu motor saat siang hari. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Mahkamah Kosntitusi (MK) baru-baru ini menolak gugatan pada UU tentang kewajiban penyalaan lampu motor di siang hari. Sebenarnya, seberapa penting sih nyala lampu motor di siang hari?

Inibaru.id - Kamis (25/6/2020) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU LLAJ tentang penyalaan lampu motor pada siang hari. Gugatan ini dibuat mahasiswa FH UKI Jakarta bernama Eliadi dan Ruben Saputra. Kedua mahasiswa ini mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.

Penolakan MK ini didasari atas pertimbangan angka kecelakaan yang terus meningkat. Penyalaan lampu motor saat siang hari dinilai dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat dan Eropa. Dalam penelitian yang diunggah oleh Riderslawgroup tersebut, disebutkan bahwa penyalaan lampu motor saat siang hari dapat mengurangi angka kecelakaan hingga 7-25 persen.

"Undang-undang mengatur pembatasan terkait antisipasi pengendara satu dengan lainnya melalui sejumlah prasyarat kesehatan penglihatan seperti lampu motor, kaca spion, klakson dan lainnya, " ujar Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/6).

Praktisi Keselamatan Berkendara Andry Berlianto menyetujui keputusan MK ini. Menurut Andry, mata lebih cepat menangkap cahaya yang terpantul lewat kaca spion. Pantulan cahaya itu dapat meningkatkan kewaspadaan pengemudi atas keberadaan kendaraan lain.

"Pengemudi bisa mengantisipasi terjadinya kecelakaan bila melihat objek terang di kaca spion. Nyala lampu dapat menimbulkan kontras dari latar belakang," kata Andry.

Aturan mengenai lampu utama pada kendaraan bermotor ini tercantum dalam pasal 107 UU LLAJ. Lampu utama yang dimaksud adalah salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul dalam kendaraan bermotor.

Khusus untuk sepeda motor, lampu utama minimal dilengkapi dua jenis lampu yakni lampu utama jauh dan lampu utama dekat. Lampu utama dekat minimal bisa memancarkan cahaya hingga 40 meter ke depan, sedangkan yang jauh mampu memancarkan cahaya hingga 100 meter ke depan.

Lampu ini mesti dinyalakan saat siang hari. Bila tidak, pengemudi motor bakal dikenai denda karena dianggap melanggar pasal 293 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009. Pelanggar bakal dikenai denda sebanyak Rp 100 ribu atau dipidana kurungan selama 15 hari.

Nah Millens, jangan sampai lupa menyalakan lampu utama saat siang hari, ya. Selain biar nggak didenda, menyalakan lampu utama saat siang hari juga penting untuk keselamatanmu. (Det/IB03/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: