BerandaHits
Minggu, 27 Jun 2020 16:15

Apa Sih Alasan Lampu Sepeda Motor Harus Nyala di Siang Hari?

Menyalakan lampu motor saat siang hari. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Mahkamah Kosntitusi (MK) baru-baru ini menolak gugatan pada UU tentang kewajiban penyalaan lampu motor di siang hari. Sebenarnya, seberapa penting sih nyala lampu motor di siang hari?

Inibaru.id - Kamis (25/6/2020) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU LLAJ tentang penyalaan lampu motor pada siang hari. Gugatan ini dibuat mahasiswa FH UKI Jakarta bernama Eliadi dan Ruben Saputra. Kedua mahasiswa ini mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.

Penolakan MK ini didasari atas pertimbangan angka kecelakaan yang terus meningkat. Penyalaan lampu motor saat siang hari dinilai dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat dan Eropa. Dalam penelitian yang diunggah oleh Riderslawgroup tersebut, disebutkan bahwa penyalaan lampu motor saat siang hari dapat mengurangi angka kecelakaan hingga 7-25 persen.

"Undang-undang mengatur pembatasan terkait antisipasi pengendara satu dengan lainnya melalui sejumlah prasyarat kesehatan penglihatan seperti lampu motor, kaca spion, klakson dan lainnya, " ujar Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/6).

Praktisi Keselamatan Berkendara Andry Berlianto menyetujui keputusan MK ini. Menurut Andry, mata lebih cepat menangkap cahaya yang terpantul lewat kaca spion. Pantulan cahaya itu dapat meningkatkan kewaspadaan pengemudi atas keberadaan kendaraan lain.

"Pengemudi bisa mengantisipasi terjadinya kecelakaan bila melihat objek terang di kaca spion. Nyala lampu dapat menimbulkan kontras dari latar belakang," kata Andry.

Aturan mengenai lampu utama pada kendaraan bermotor ini tercantum dalam pasal 107 UU LLAJ. Lampu utama yang dimaksud adalah salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul dalam kendaraan bermotor.

Khusus untuk sepeda motor, lampu utama minimal dilengkapi dua jenis lampu yakni lampu utama jauh dan lampu utama dekat. Lampu utama dekat minimal bisa memancarkan cahaya hingga 40 meter ke depan, sedangkan yang jauh mampu memancarkan cahaya hingga 100 meter ke depan.

Lampu ini mesti dinyalakan saat siang hari. Bila tidak, pengemudi motor bakal dikenai denda karena dianggap melanggar pasal 293 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009. Pelanggar bakal dikenai denda sebanyak Rp 100 ribu atau dipidana kurungan selama 15 hari.

Nah Millens, jangan sampai lupa menyalakan lampu utama saat siang hari, ya. Selain biar nggak didenda, menyalakan lampu utama saat siang hari juga penting untuk keselamatanmu. (Det/IB03/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: