BerandaHits
Minggu, 27 Jun 2020 16:15

Apa Sih Alasan Lampu Sepeda Motor Harus Nyala di Siang Hari?

Menyalakan lampu motor saat siang hari. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Mahkamah Kosntitusi (MK) baru-baru ini menolak gugatan pada UU tentang kewajiban penyalaan lampu motor di siang hari. Sebenarnya, seberapa penting sih nyala lampu motor di siang hari?

Inibaru.id - Kamis (25/6/2020) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU LLAJ tentang penyalaan lampu motor pada siang hari. Gugatan ini dibuat mahasiswa FH UKI Jakarta bernama Eliadi dan Ruben Saputra. Kedua mahasiswa ini mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.

Penolakan MK ini didasari atas pertimbangan angka kecelakaan yang terus meningkat. Penyalaan lampu motor saat siang hari dinilai dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat dan Eropa. Dalam penelitian yang diunggah oleh Riderslawgroup tersebut, disebutkan bahwa penyalaan lampu motor saat siang hari dapat mengurangi angka kecelakaan hingga 7-25 persen.

"Undang-undang mengatur pembatasan terkait antisipasi pengendara satu dengan lainnya melalui sejumlah prasyarat kesehatan penglihatan seperti lampu motor, kaca spion, klakson dan lainnya, " ujar Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/6).

Praktisi Keselamatan Berkendara Andry Berlianto menyetujui keputusan MK ini. Menurut Andry, mata lebih cepat menangkap cahaya yang terpantul lewat kaca spion. Pantulan cahaya itu dapat meningkatkan kewaspadaan pengemudi atas keberadaan kendaraan lain.

"Pengemudi bisa mengantisipasi terjadinya kecelakaan bila melihat objek terang di kaca spion. Nyala lampu dapat menimbulkan kontras dari latar belakang," kata Andry.

Aturan mengenai lampu utama pada kendaraan bermotor ini tercantum dalam pasal 107 UU LLAJ. Lampu utama yang dimaksud adalah salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul dalam kendaraan bermotor.

Khusus untuk sepeda motor, lampu utama minimal dilengkapi dua jenis lampu yakni lampu utama jauh dan lampu utama dekat. Lampu utama dekat minimal bisa memancarkan cahaya hingga 40 meter ke depan, sedangkan yang jauh mampu memancarkan cahaya hingga 100 meter ke depan.

Lampu ini mesti dinyalakan saat siang hari. Bila tidak, pengemudi motor bakal dikenai denda karena dianggap melanggar pasal 293 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009. Pelanggar bakal dikenai denda sebanyak Rp 100 ribu atau dipidana kurungan selama 15 hari.

Nah Millens, jangan sampai lupa menyalakan lampu utama saat siang hari, ya. Selain biar nggak didenda, menyalakan lampu utama saat siang hari juga penting untuk keselamatanmu. (Det/IB03/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: