BerandaHits
Minggu, 27 Jun 2020 16:15

Apa Sih Alasan Lampu Sepeda Motor Harus Nyala di Siang Hari?

Menyalakan lampu motor saat siang hari. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Mahkamah Kosntitusi (MK) baru-baru ini menolak gugatan pada UU tentang kewajiban penyalaan lampu motor di siang hari. Sebenarnya, seberapa penting sih nyala lampu motor di siang hari?

Inibaru.id - Kamis (25/6/2020) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU LLAJ tentang penyalaan lampu motor pada siang hari. Gugatan ini dibuat mahasiswa FH UKI Jakarta bernama Eliadi dan Ruben Saputra. Kedua mahasiswa ini mempertanyakan kewajiban menyalakan lampu sepeda motor di siang hari.

Penolakan MK ini didasari atas pertimbangan angka kecelakaan yang terus meningkat. Penyalaan lampu motor saat siang hari dinilai dapat mencegah terjadinya kecelakaan. Hal ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat dan Eropa. Dalam penelitian yang diunggah oleh Riderslawgroup tersebut, disebutkan bahwa penyalaan lampu motor saat siang hari dapat mengurangi angka kecelakaan hingga 7-25 persen.

"Undang-undang mengatur pembatasan terkait antisipasi pengendara satu dengan lainnya melalui sejumlah prasyarat kesehatan penglihatan seperti lampu motor, kaca spion, klakson dan lainnya, " ujar Ketua MK Anwar Usman pada Kamis (25/6).

Praktisi Keselamatan Berkendara Andry Berlianto menyetujui keputusan MK ini. Menurut Andry, mata lebih cepat menangkap cahaya yang terpantul lewat kaca spion. Pantulan cahaya itu dapat meningkatkan kewaspadaan pengemudi atas keberadaan kendaraan lain.

"Pengemudi bisa mengantisipasi terjadinya kecelakaan bila melihat objek terang di kaca spion. Nyala lampu dapat menimbulkan kontras dari latar belakang," kata Andry.

Aturan mengenai lampu utama pada kendaraan bermotor ini tercantum dalam pasal 107 UU LLAJ. Lampu utama yang dimaksud adalah salah satu bagian dari seluruh sistem lampu dan alat pemantul dalam kendaraan bermotor.

Khusus untuk sepeda motor, lampu utama minimal dilengkapi dua jenis lampu yakni lampu utama jauh dan lampu utama dekat. Lampu utama dekat minimal bisa memancarkan cahaya hingga 40 meter ke depan, sedangkan yang jauh mampu memancarkan cahaya hingga 100 meter ke depan.

Lampu ini mesti dinyalakan saat siang hari. Bila tidak, pengemudi motor bakal dikenai denda karena dianggap melanggar pasal 293 ayat 2 UU No. 22 tahun 2009. Pelanggar bakal dikenai denda sebanyak Rp 100 ribu atau dipidana kurungan selama 15 hari.

Nah Millens, jangan sampai lupa menyalakan lampu utama saat siang hari, ya. Selain biar nggak didenda, menyalakan lampu utama saat siang hari juga penting untuk keselamatanmu. (Det/IB03/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: