BerandaHits
Rabu, 25 Feb 2020 12:18

Anggota DPR Ungkap Wacana Pembatasan Penggunaan Sepeda Motor di Jalan Nasional

Nurhayati Monoarfa, anggota DPR yang menyuarakan wacana pelarangan sepeda motor di jalan nasional. (roda2blog.com)

Anggota DPR Nurhayati Monoarfa mengungkap wacana untuk membatasi penggunaan sepeda motor di Jalan Nasional. Apa alasannya?

Inibaru.id – Untuk mengatur semrawutnya kendaraan di jalan raya, wakil ketua komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa mengeluarkan sebuah wacana untuk mengatur jumlah kendaraan. Wacana ini tentu memancing pro dan kontra dari masyarakat.

Nurhayati mengungkapkan wacana untuk mengendalikan jumlah kendaraan dengan cara membatasi kepemilikan, termasuk bagi sepeda motor. Dia juga menekankan pengaturan area mana saja yang bisa dilewati atau tidak boleh dilewati oleh sepeda motor. Hal ini berarti area gerak motor bisa saja kembali dibatasi.

Sepeda motor di jalan raya. (Aditya Pradana Putra/Republika)

Pendapat ini diungkap Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan berbagai pakar. Rapat ini dilakukan demi menyusun Rancangan Undang-Undang Revisi UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan.

Nurhayati menyebut pembatasan sepeda motor ini sudah dilakukan di beberapa negara. Di Tiongkok, sepeda motor nggak boleh melintas di jalan nasional, kecuali jika kapasitas mesinnya lebih dari 250 cc.

“Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc,” ucapnya.

“Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang,” tambahnya.

Sepeda motor di jalan raya. (mediaindonesia.com)

Meski dibatasi, Nurhayati memastikan bahwa wacana peraturan ini bukan berarti pelarangan penggunaan sepeda motor. Dia mengaku mengerti pentingnya kendaraan roda dua bagi masyarakat.

“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umum sudah baik, tapi di daerah mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” terangnya.

Kalau Millens setuju nggak dengan wacana pelarangan sepeda motor di jalan-jalan tertentu? (Kom/IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: