BerandaHits
Rabu, 25 Feb 2020 12:18

Anggota DPR Ungkap Wacana Pembatasan Penggunaan Sepeda Motor di Jalan Nasional

Nurhayati Monoarfa, anggota DPR yang menyuarakan wacana pelarangan sepeda motor di jalan nasional. (roda2blog.com)

Anggota DPR Nurhayati Monoarfa mengungkap wacana untuk membatasi penggunaan sepeda motor di Jalan Nasional. Apa alasannya?

Inibaru.id – Untuk mengatur semrawutnya kendaraan di jalan raya, wakil ketua komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa mengeluarkan sebuah wacana untuk mengatur jumlah kendaraan. Wacana ini tentu memancing pro dan kontra dari masyarakat.

Nurhayati mengungkapkan wacana untuk mengendalikan jumlah kendaraan dengan cara membatasi kepemilikan, termasuk bagi sepeda motor. Dia juga menekankan pengaturan area mana saja yang bisa dilewati atau tidak boleh dilewati oleh sepeda motor. Hal ini berarti area gerak motor bisa saja kembali dibatasi.

Sepeda motor di jalan raya. (Aditya Pradana Putra/Republika)

Pendapat ini diungkap Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan berbagai pakar. Rapat ini dilakukan demi menyusun Rancangan Undang-Undang Revisi UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan.

Nurhayati menyebut pembatasan sepeda motor ini sudah dilakukan di beberapa negara. Di Tiongkok, sepeda motor nggak boleh melintas di jalan nasional, kecuali jika kapasitas mesinnya lebih dari 250 cc.

“Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc,” ucapnya.

“Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang,” tambahnya.

Sepeda motor di jalan raya. (mediaindonesia.com)

Meski dibatasi, Nurhayati memastikan bahwa wacana peraturan ini bukan berarti pelarangan penggunaan sepeda motor. Dia mengaku mengerti pentingnya kendaraan roda dua bagi masyarakat.

“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umum sudah baik, tapi di daerah mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” terangnya.

Kalau Millens setuju nggak dengan wacana pelarangan sepeda motor di jalan-jalan tertentu? (Kom/IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

3 Cara Pemkot Semarang Antisipasi Kecelakaan di Tanjakan Silayur

28 Feb 2025

Diskon Listrik Prabayar Berakhir Hari Ini, Akankah Sisa Token Hangus?

28 Feb 2025

Menembus Kemacetan demi Kuliner Legendaris Semarang: Sate Ayam Jembatan Mrican

28 Feb 2025

Benarkah Jepang Butuh Tenaga Kerja dari Indonesia?

28 Feb 2025

BRIN: Ada Potensi Awal Puasa 2025 Berbeda, Tapi Lebaran Bersama

28 Feb 2025

Optimalisasi Fungsi Sosial Tanah, Warga Terima Sertifikat Konsolidasi

28 Feb 2025

Mencegah Anak Menjadi 'People Pleaser', Ajarkan Batasan Sejak Dini

28 Feb 2025

Sah; 1 Ramadan 1446 H Mulai Sabtu, 1 Maret 2025!

28 Feb 2025

Kerajinan Rebana di Demak; Menjaga Tradisi sembari Terus Berinovasi

1 Mar 2025

Menanti Aksi Pemerintah setelah Raksasa Tekstil Sritex Resmi Ditutup Hari Ini

1 Mar 2025

Dari Mana Asal Nama Stasiun Lempuyangan Yogyakarta?

1 Mar 2025

Carmen Hearts2Hearts Lakukan Gestur 'Permisi', Bikin Heboh Publik Korea

1 Mar 2025

Usai Diskon Listrik Selesai, Apakah Tarif Listrik Per Maret 2025 Naik?

1 Mar 2025

Ramadan, Momen Mengajarkan Anak Makan Secukupnya dan Menahan Diri

1 Mar 2025

Kemenkes Dorong Budaya Kerja Berintegritas melalui Spirit Ramadan

1 Mar 2025

Alquran-Alquran Raksasa di Masjid Baitul Quran KH Muntaha Al Hafidz Wonosobo

2 Mar 2025

Menguak Segarayasa, Danau Buatan Keraton Plered yang Kini Nggak Berbekas

2 Mar 2025

Takjil Sempurna, Ini Tips Memilih Kurma Tanpa Gula Tambahan

2 Mar 2025

Mengagumi Kecantikan Candi Morangan yang Tersisa

2 Mar 2025

Puasa sebagai Cara Menghindari Stres; Manfaat Spiritual dan Kesehatan

2 Mar 2025