BerandaHits
Rabu, 25 Feb 2020 12:18

Anggota DPR Ungkap Wacana Pembatasan Penggunaan Sepeda Motor di Jalan Nasional

Nurhayati Monoarfa, anggota DPR yang menyuarakan wacana pelarangan sepeda motor di jalan nasional. (roda2blog.com)

Anggota DPR Nurhayati Monoarfa mengungkap wacana untuk membatasi penggunaan sepeda motor di Jalan Nasional. Apa alasannya?

Inibaru.id – Untuk mengatur semrawutnya kendaraan di jalan raya, wakil ketua komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa mengeluarkan sebuah wacana untuk mengatur jumlah kendaraan. Wacana ini tentu memancing pro dan kontra dari masyarakat.

Nurhayati mengungkapkan wacana untuk mengendalikan jumlah kendaraan dengan cara membatasi kepemilikan, termasuk bagi sepeda motor. Dia juga menekankan pengaturan area mana saja yang bisa dilewati atau tidak boleh dilewati oleh sepeda motor. Hal ini berarti area gerak motor bisa saja kembali dibatasi.

Sepeda motor di jalan raya. (Aditya Pradana Putra/Republika)

Pendapat ini diungkap Nurhayati saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan berbagai pakar. Rapat ini dilakukan demi menyusun Rancangan Undang-Undang Revisi UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan.

Nurhayati menyebut pembatasan sepeda motor ini sudah dilakukan di beberapa negara. Di Tiongkok, sepeda motor nggak boleh melintas di jalan nasional, kecuali jika kapasitas mesinnya lebih dari 250 cc.

“Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di mana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc,” ucapnya.

“Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-Undang,” tambahnya.

Sepeda motor di jalan raya. (mediaindonesia.com)

Meski dibatasi, Nurhayati memastikan bahwa wacana peraturan ini bukan berarti pelarangan penggunaan sepeda motor. Dia mengaku mengerti pentingnya kendaraan roda dua bagi masyarakat.

“Tidak adanya roda dua pun akan menyulitkan masyarakat luas. Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umum sudah baik, tapi di daerah mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir. Tetapi, area di mana kendaraan roda dua bisa melintas mungkin itu yang bisa kita atur,” terangnya.

Kalau Millens setuju nggak dengan wacana pelarangan sepeda motor di jalan-jalan tertentu? (Kom/IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: