BerandaHits
Rabu, 19 Mar 2024 09:05

Akankah Tahun Ini Para Ojol dan Kurir Mendapatkan THR?

Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online. (Merdeka/Iqbal S Nugroho)

Bagi karyawan, mendapat THR adalah salah satu kebahagiaan menjelang Lebaran. Tapi, akankah kebahagiaan itu juga dirasakan oleh pejuang jalanan seperi ojol dan kurir?

Inibaru.id - Mendapat tunjangan hari raya (THR) merupakan hak dari karyawan. Pendapatan non-upah ini wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Aturan tentang hal itu bisa kita lihat pada Permenaker 6/2016.

Nah, terkait penerimaan THR tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).

"Ojol kami imbau dibayarkan (THR-nya). Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Nggak hanya ojol, Indah berharap para kurir logistik juga mendapatkan hak itu. Dirinya mengaku telah menjalin komunikasi dengan direksi perusahaan.

Kabar tersebut tentu disambut baik oleh pihak driver ojol. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengungkapkan bahwa para pengemudi ojol memang sepatutnya mendapatkan tunjangan ini dari perusahaannya masing-masing.

“Kewajiban THR bagi para driver ojol ini memang sepatutnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para drivernya,” jelas Igun, dikutip dari Bisnis (18/3/2024).

Apa Bentuk THR-nya?

Ilustrasi: Pemberian THR bertujuan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. (Istimewa)

Seperti THR yang diterima oleh karyawan dan buruh pada umumnya, THR bagi ojol dan kurir menurut Igun sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemberian uang tunai tersebut bisa dengan cara mengirimkan langsung ke dompet digital para driver ojol. Soal besar tunjangan bisa didasarkan pada durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di satu perusahaan.

“Selain itu, tingkat keaktifan atau kerajinan para driver selama bergabung di perusahaan atau aplikasi itu juga harus dipertimbangkan untuk pemberian THR,” kata Igun.

Kabar dari Kemnaker ini memang membawa angin segar bagi para pejuang jalanan ini ya, Millens? Tapi, untuk benar-benar terwujud, nampaknya kita mesti menunggu jawaban dari pihak perusahaan jasa transportasi.

Soalnya, Lebaran tahun lalu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terang-terangnya nggak memberikan THR kepada para drivernya.

Head of Region and External Affairs Gojek Gede Manggala mengatakan kebijakan itu diambil karena hubungan antara perusahaan dengan driver bukan hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Hubungan yang terjadi hanya sebagai mitra.

Meski nggak memberikan THR, Gede menjelaskan pihaknya memiliki program khusus saat hari raya bagi para driver. Program itu berbentuk pemberian insentif bagi para driver yang tetap mengambil orderan pada hari pertama dan kedua Lebaran.

Jadi, apakah benar para driver dan kurir akan mendapatkan THR tahun ini? Jawabannya menunggu respons dari pihak perusahaan ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: