BerandaHits
Rabu, 19 Mar 2024 09:05

Akankah Tahun Ini Para Ojol dan Kurir Mendapatkan THR?

Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online. (Merdeka/Iqbal S Nugroho)

Bagi karyawan, mendapat THR adalah salah satu kebahagiaan menjelang Lebaran. Tapi, akankah kebahagiaan itu juga dirasakan oleh pejuang jalanan seperi ojol dan kurir?

Inibaru.id - Mendapat tunjangan hari raya (THR) merupakan hak dari karyawan. Pendapatan non-upah ini wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Aturan tentang hal itu bisa kita lihat pada Permenaker 6/2016.

Nah, terkait penerimaan THR tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).

"Ojol kami imbau dibayarkan (THR-nya). Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Nggak hanya ojol, Indah berharap para kurir logistik juga mendapatkan hak itu. Dirinya mengaku telah menjalin komunikasi dengan direksi perusahaan.

Kabar tersebut tentu disambut baik oleh pihak driver ojol. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengungkapkan bahwa para pengemudi ojol memang sepatutnya mendapatkan tunjangan ini dari perusahaannya masing-masing.

“Kewajiban THR bagi para driver ojol ini memang sepatutnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para drivernya,” jelas Igun, dikutip dari Bisnis (18/3/2024).

Apa Bentuk THR-nya?

Ilustrasi: Pemberian THR bertujuan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. (Istimewa)

Seperti THR yang diterima oleh karyawan dan buruh pada umumnya, THR bagi ojol dan kurir menurut Igun sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemberian uang tunai tersebut bisa dengan cara mengirimkan langsung ke dompet digital para driver ojol. Soal besar tunjangan bisa didasarkan pada durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di satu perusahaan.

“Selain itu, tingkat keaktifan atau kerajinan para driver selama bergabung di perusahaan atau aplikasi itu juga harus dipertimbangkan untuk pemberian THR,” kata Igun.

Kabar dari Kemnaker ini memang membawa angin segar bagi para pejuang jalanan ini ya, Millens? Tapi, untuk benar-benar terwujud, nampaknya kita mesti menunggu jawaban dari pihak perusahaan jasa transportasi.

Soalnya, Lebaran tahun lalu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terang-terangnya nggak memberikan THR kepada para drivernya.

Head of Region and External Affairs Gojek Gede Manggala mengatakan kebijakan itu diambil karena hubungan antara perusahaan dengan driver bukan hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Hubungan yang terjadi hanya sebagai mitra.

Meski nggak memberikan THR, Gede menjelaskan pihaknya memiliki program khusus saat hari raya bagi para driver. Program itu berbentuk pemberian insentif bagi para driver yang tetap mengambil orderan pada hari pertama dan kedua Lebaran.

Jadi, apakah benar para driver dan kurir akan mendapatkan THR tahun ini? Jawabannya menunggu respons dari pihak perusahaan ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: