BerandaHits
Rabu, 19 Mar 2024 09:05

Akankah Tahun Ini Para Ojol dan Kurir Mendapatkan THR?

Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online. (Merdeka/Iqbal S Nugroho)

Bagi karyawan, mendapat THR adalah salah satu kebahagiaan menjelang Lebaran. Tapi, akankah kebahagiaan itu juga dirasakan oleh pejuang jalanan seperi ojol dan kurir?

Inibaru.id - Mendapat tunjangan hari raya (THR) merupakan hak dari karyawan. Pendapatan non-upah ini wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Aturan tentang hal itu bisa kita lihat pada Permenaker 6/2016.

Nah, terkait penerimaan THR tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).

"Ojol kami imbau dibayarkan (THR-nya). Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Nggak hanya ojol, Indah berharap para kurir logistik juga mendapatkan hak itu. Dirinya mengaku telah menjalin komunikasi dengan direksi perusahaan.

Kabar tersebut tentu disambut baik oleh pihak driver ojol. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengungkapkan bahwa para pengemudi ojol memang sepatutnya mendapatkan tunjangan ini dari perusahaannya masing-masing.

“Kewajiban THR bagi para driver ojol ini memang sepatutnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para drivernya,” jelas Igun, dikutip dari Bisnis (18/3/2024).

Apa Bentuk THR-nya?

Ilustrasi: Pemberian THR bertujuan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. (Istimewa)

Seperti THR yang diterima oleh karyawan dan buruh pada umumnya, THR bagi ojol dan kurir menurut Igun sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemberian uang tunai tersebut bisa dengan cara mengirimkan langsung ke dompet digital para driver ojol. Soal besar tunjangan bisa didasarkan pada durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di satu perusahaan.

“Selain itu, tingkat keaktifan atau kerajinan para driver selama bergabung di perusahaan atau aplikasi itu juga harus dipertimbangkan untuk pemberian THR,” kata Igun.

Kabar dari Kemnaker ini memang membawa angin segar bagi para pejuang jalanan ini ya, Millens? Tapi, untuk benar-benar terwujud, nampaknya kita mesti menunggu jawaban dari pihak perusahaan jasa transportasi.

Soalnya, Lebaran tahun lalu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terang-terangnya nggak memberikan THR kepada para drivernya.

Head of Region and External Affairs Gojek Gede Manggala mengatakan kebijakan itu diambil karena hubungan antara perusahaan dengan driver bukan hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Hubungan yang terjadi hanya sebagai mitra.

Meski nggak memberikan THR, Gede menjelaskan pihaknya memiliki program khusus saat hari raya bagi para driver. Program itu berbentuk pemberian insentif bagi para driver yang tetap mengambil orderan pada hari pertama dan kedua Lebaran.

Jadi, apakah benar para driver dan kurir akan mendapatkan THR tahun ini? Jawabannya menunggu respons dari pihak perusahaan ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: