BerandaHits
Rabu, 19 Mar 2024 09:05

Akankah Tahun Ini Para Ojol dan Kurir Mendapatkan THR?

Kemnaker mengimbau perusahaan transportasi online turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online. (Merdeka/Iqbal S Nugroho)

Bagi karyawan, mendapat THR adalah salah satu kebahagiaan menjelang Lebaran. Tapi, akankah kebahagiaan itu juga dirasakan oleh pejuang jalanan seperi ojol dan kurir?

Inibaru.id - Mendapat tunjangan hari raya (THR) merupakan hak dari karyawan. Pendapatan non-upah ini wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Aturan tentang hal itu bisa kita lihat pada Permenaker 6/2016.

Nah, terkait penerimaan THR tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol).

"Ojol kami imbau dibayarkan (THR-nya). Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), jadi ikut dalam coverage SE THR," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers tentang pembayaran THR keagamaan di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

Nggak hanya ojol, Indah berharap para kurir logistik juga mendapatkan hak itu. Dirinya mengaku telah menjalin komunikasi dengan direksi perusahaan.

Kabar tersebut tentu disambut baik oleh pihak driver ojol. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia Igun Wicaksono mengungkapkan bahwa para pengemudi ojol memang sepatutnya mendapatkan tunjangan ini dari perusahaannya masing-masing.

“Kewajiban THR bagi para driver ojol ini memang sepatutnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para drivernya,” jelas Igun, dikutip dari Bisnis (18/3/2024).

Apa Bentuk THR-nya?

Ilustrasi: Pemberian THR bertujuan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. (Istimewa)

Seperti THR yang diterima oleh karyawan dan buruh pada umumnya, THR bagi ojol dan kurir menurut Igun sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai. Pemberian uang tunai tersebut bisa dengan cara mengirimkan langsung ke dompet digital para driver ojol. Soal besar tunjangan bisa didasarkan pada durasi atau lama pengemudi ojol bekerja di satu perusahaan.

“Selain itu, tingkat keaktifan atau kerajinan para driver selama bergabung di perusahaan atau aplikasi itu juga harus dipertimbangkan untuk pemberian THR,” kata Igun.

Kabar dari Kemnaker ini memang membawa angin segar bagi para pejuang jalanan ini ya, Millens? Tapi, untuk benar-benar terwujud, nampaknya kita mesti menunggu jawaban dari pihak perusahaan jasa transportasi.

Soalnya, Lebaran tahun lalu, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terang-terangnya nggak memberikan THR kepada para drivernya.

Head of Region and External Affairs Gojek Gede Manggala mengatakan kebijakan itu diambil karena hubungan antara perusahaan dengan driver bukan hubungan kerja di bawah naungan suatu perusahaan. Hubungan yang terjadi hanya sebagai mitra.

Meski nggak memberikan THR, Gede menjelaskan pihaknya memiliki program khusus saat hari raya bagi para driver. Program itu berbentuk pemberian insentif bagi para driver yang tetap mengambil orderan pada hari pertama dan kedua Lebaran.

Jadi, apakah benar para driver dan kurir akan mendapatkan THR tahun ini? Jawabannya menunggu respons dari pihak perusahaan ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024

Menyusuri Perjuangan Ibu Ruswo yang Diabadikan Menjadi Nama Jalan di Yogyakarta

11 Nov 2024

Aksi Bersih Pantai Kartini dan Bandengan, 717,5 Kg Sampah Terkumpul

12 Nov 2024

Mau Berapa Kecelakaan Lagi Sampai Aturan tentang Muatan Truk di Jalan Tol Dipatuhi?

12 Nov 2024

Mulai Sekarang Masyarakat Bisa Laporkan Segala Keluhan ke Lapor Mas Wapres

12 Nov 2024

Musim Gugur, Banyak Tempat di Korea Diselimuti Rerumputan Berwarna Merah Muda

12 Nov 2024

Indonesia Perkuat Layanan Jantung Nasional, 13 Dokter Spesialis Berguru ke Tiongkok

12 Nov 2024

Saatnya Ayah Ambil Peran Mendidik Anak Tanpa Wariskan Patriarki

12 Nov 2024