BerandaHits
Rabu, 11 Jun 2019 16:06

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi Ahmad Dhani disidang. (Antara foto/Sigid Kurniawan)

Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas kasus pencemaran nama baik. Kasus itu bermula saat dirinya membuat vlog "idiot".

Inibaru.id – Musikus Indonesia Ahmad Dhani Prasetyo divonis hukuman penjara 1 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Dhani setelah suami Mulan Jamilah itu dinyatakan terbukti bersalah mencemarkan nama baik melalui vlog "idiot".

Tindakan pidana tersebut dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Kala itu Dhani ditahan massa ketika hendak menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden. Dalam vlog itu, dia mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden bahwa dirinya nggak keluar dari hotel karena diadang massa yang disebutnya idiot.

Karena kasusnya tersebut, Dhani terjerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," kata Majelis Hakim R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, seperti ditulis laman Detik, Selasa (11/6/2019).

Kendati demikian, jaksa mendapat pertimbangan yang cukup berat karena terdakwa nggak merasa bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Dhani juga bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum Ahmad Dhani Sahid tetap berupaya menyusun pembelaan untuk kliennya. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: