BerandaHits
Rabu, 11 Jun 2019 16:06

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi Ahmad Dhani disidang. (Antara foto/Sigid Kurniawan)

Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas kasus pencemaran nama baik. Kasus itu bermula saat dirinya membuat vlog "idiot".

Inibaru.id – Musikus Indonesia Ahmad Dhani Prasetyo divonis hukuman penjara 1 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Dhani setelah suami Mulan Jamilah itu dinyatakan terbukti bersalah mencemarkan nama baik melalui vlog "idiot".

Tindakan pidana tersebut dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Kala itu Dhani ditahan massa ketika hendak menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden. Dalam vlog itu, dia mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden bahwa dirinya nggak keluar dari hotel karena diadang massa yang disebutnya idiot.

Karena kasusnya tersebut, Dhani terjerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," kata Majelis Hakim R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, seperti ditulis laman Detik, Selasa (11/6/2019).

Kendati demikian, jaksa mendapat pertimbangan yang cukup berat karena terdakwa nggak merasa bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Dhani juga bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum Ahmad Dhani Sahid tetap berupaya menyusun pembelaan untuk kliennya. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: