BerandaHits
Rabu, 11 Jun 2019 16:06

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi Ahmad Dhani disidang. (Antara foto/Sigid Kurniawan)

Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas kasus pencemaran nama baik. Kasus itu bermula saat dirinya membuat vlog "idiot".

Inibaru.id – Musikus Indonesia Ahmad Dhani Prasetyo divonis hukuman penjara 1 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Dhani setelah suami Mulan Jamilah itu dinyatakan terbukti bersalah mencemarkan nama baik melalui vlog "idiot".

Tindakan pidana tersebut dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Kala itu Dhani ditahan massa ketika hendak menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden. Dalam vlog itu, dia mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden bahwa dirinya nggak keluar dari hotel karena diadang massa yang disebutnya idiot.

Karena kasusnya tersebut, Dhani terjerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," kata Majelis Hakim R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, seperti ditulis laman Detik, Selasa (11/6/2019).

Kendati demikian, jaksa mendapat pertimbangan yang cukup berat karena terdakwa nggak merasa bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Dhani juga bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum Ahmad Dhani Sahid tetap berupaya menyusun pembelaan untuk kliennya. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: