BerandaHits
Rabu, 11 Jun 2019 16:06

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi Ahmad Dhani disidang. (Antara foto/Sigid Kurniawan)

Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas kasus pencemaran nama baik. Kasus itu bermula saat dirinya membuat vlog "idiot".

Inibaru.id – Musikus Indonesia Ahmad Dhani Prasetyo divonis hukuman penjara 1 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Dhani setelah suami Mulan Jamilah itu dinyatakan terbukti bersalah mencemarkan nama baik melalui vlog "idiot".

Tindakan pidana tersebut dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Kala itu Dhani ditahan massa ketika hendak menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden. Dalam vlog itu, dia mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden bahwa dirinya nggak keluar dari hotel karena diadang massa yang disebutnya idiot.

Karena kasusnya tersebut, Dhani terjerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," kata Majelis Hakim R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, seperti ditulis laman Detik, Selasa (11/6/2019).

Kendati demikian, jaksa mendapat pertimbangan yang cukup berat karena terdakwa nggak merasa bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Dhani juga bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum Ahmad Dhani Sahid tetap berupaya menyusun pembelaan untuk kliennya. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: