BerandaHits
Rabu, 11 Jun 2019 16:06

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

Ilustrasi Ahmad Dhani disidang. (Antara foto/Sigid Kurniawan)

Ahmad Dhani divonis penjara 1 tahun oleh Majelis Hakim PN Surabaya atas kasus pencemaran nama baik. Kasus itu bermula saat dirinya membuat vlog "idiot".

Inibaru.id – Musikus Indonesia Ahmad Dhani Prasetyo divonis hukuman penjara 1 tahun. Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya kepada Dhani setelah suami Mulan Jamilah itu dinyatakan terbukti bersalah mencemarkan nama baik melalui vlog "idiot".

Tindakan pidana tersebut dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya. Kala itu Dhani ditahan massa ketika hendak menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.

Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden. Dalam vlog itu, dia mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden bahwa dirinya nggak keluar dari hotel karena diadang massa yang disebutnya idiot.

Karena kasusnya tersebut, Dhani terjerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," kata Majelis Hakim R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, seperti ditulis laman Detik, Selasa (11/6/2019).

Kendati demikian, jaksa mendapat pertimbangan yang cukup berat karena terdakwa nggak merasa bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Dhani juga bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Menanggapi vonis ini, kuasa hukum Ahmad Dhani Sahid tetap berupaya menyusun pembelaan untuk kliennya. (IB07/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: