BerandaHits
Kamis, 10 Mei 2023 16:51

2 Tersangka Kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar Ditangkap

Ilustrasi tersangka kasus TPPO 20 WNI ke Myanmar ditangkap. (Thinkstocyk)

Polisi telah menangkap dua tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku kasus TPPO ke Myanmar. Keduanya ditangkap di Bekasi.

Inibaru.id - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri telah berhasil menangkap dua tersangka terkait kasus yang menimpa 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar ini.

Kedua tersangka adalah Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi ditangkap pada Selasa (9/5) sekitar pukul 21.45 WIB di kawasan Bekasi.

Pencarian barang bukti dilakukan di kediaman kedua tersangka, yaitu di Jalan Palem Hijau 2 Blok C2 No. 29, RT 003/RW 030, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat untuk Andri Satria Nugraha dan di Apartemen Springlake Sumarecon Tower Basela lantai 26 kamar 2601 untuk Anita Setia Dewi.

Masih Diperiksa

WNI korban TPPO ke Myanmar. (via Tempo)

Dalam keterangannya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik dan sedang dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti di kediaman mereka.

Kedua tersangka diduga kuat telah melanggar Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan kedua tersangka sebagai pelaku dalam kasus dugaan TPPO ke Myanmar terkait dengan 20 WNI korban TPPO yang disekap di Myanmar. Para pekerja tersebut sebelumnya diberangkatkan untuk bekerja ke Thailand, namun dikirim ke Myanmar secara ilegal.

Laporan dugaan TPPO dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 2 Mei 2023 dibuat oleh seorang bernama Nurhaida dan langsung ditindaklanjuti oleh Subdit V dan Satgas TPPO (Subdit V) Dittipidum. Kasus naik ke tahap penyidikan dan dilakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 9 Mei 2023.

Seluruh 20 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar telah berhasil dievakuasi ke Thailand pada Sabtu, 6 Mei 2023, dan akan direpatriasi ke Indonesia setelah menjalani berbagai pemeriksaan oleh pihak kepolisian setempat.

Bareskrim Polri terus melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Myanmar di Yangon dalam penanganan kasus ini.

Semoga dengan penangkapan para tersangka, kasus serupa nggak bakal terjadi lagi ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Media Indonesia dengan judul Polisi Tangkap Dua Tersangka TPPO 20 WNI ke Myanmar.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT