BerandaCOVID 19
Sabtu, 12 Feb 2021 11:11

PPKM Mikro, Jam Operasional Mal Lebih Longgar, Kapasitas Restoran Boleh 50 Persen

Masyarakat berbelanja di Mall Ciputra Semarang, Rabu (10/2/2021). Seluruh Mall wajib menaati aturan Kemendagri yang mengharuskan mereka tutup jam 21.00 waktu setempat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Kemendagri memetuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro, berlaku 9-22 Februari 2021. Berlaku di seluruh daerah di Jawa-Bali, ada kelonggaran jam operasional untuk mal. <br>

Inibaru.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Aturan ini berlaku di Jawa-Bali pada 9-22 Februari 2021.

Dalam aturan tersebut terdapat kelonggaran jam operasional mal dibandingkan aturan sebelumnya.

"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis Mendagri. Sebelumnya, jam operasional mal hanya sampai pukul 19.00-20.00 waktu setempat.

Selain itu, kapasitas restoran juga boleh mencapai 50 persen dari total tempat. Aturan PPKM sebelumnya restoran dibatasi hanya boleh terisi 25 persen pengunjung dari total kapasitas. (Triawanda Tirta Aditya/E03)

Masyarakat berbelanja di Mall Ciputra Semarang, Rabu (10/2/2021). Pengelola mal dan masyarakat diwajibkan menaati protokol kesehatan saat berbelanja. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT