BerandaCOVID 19
Sabtu, 12 Feb 2021 11:11

PPKM Mikro, Jam Operasional Mal Lebih Longgar, Kapasitas Restoran Boleh 50 Persen

Masyarakat berbelanja di Mall Ciputra Semarang, Rabu (10/2/2021). Seluruh Mall wajib menaati aturan Kemendagri yang mengharuskan mereka tutup jam 21.00 waktu setempat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Kemendagri memetuskan untuk memperpanjang PPKM Mikro, berlaku 9-22 Februari 2021. Berlaku di seluruh daerah di Jawa-Bali, ada kelonggaran jam operasional untuk mal. <br>

Inibaru.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi terbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Aturan ini berlaku di Jawa-Bali pada 9-22 Februari 2021.

Dalam aturan tersebut terdapat kelonggaran jam operasional mal dibandingkan aturan sebelumnya.

"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," tulis Mendagri. Sebelumnya, jam operasional mal hanya sampai pukul 19.00-20.00 waktu setempat.

Selain itu, kapasitas restoran juga boleh mencapai 50 persen dari total tempat. Aturan PPKM sebelumnya restoran dibatasi hanya boleh terisi 25 persen pengunjung dari total kapasitas. (Triawanda Tirta Aditya/E03)

Masyarakat berbelanja di Mall Ciputra Semarang, Rabu (10/2/2021). Pengelola mal dan masyarakat diwajibkan menaati protokol kesehatan saat berbelanja. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: