BerandaCOVID 19
Minggu, 9 Jan 2021 07:06

Jateng Tetapkan 23 Kabupaten/Kota Wajib Terapkan PPKM, Wilayah Kamu Juga?

Sebanyak 23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah akan menerapkan PPKM demi menekan angka kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. (Inibaru.id/ Audrian F)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan surat edaran kepada 23 kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM di daerahnya demi menekan kasus Covid-19. Kira-kira daerah mana saja yang termasuk, ya?<br>

Inibaru.id - Kepastian tentang daerah mana saja yang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah akhirnya dinyatakan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebanyak 23 kabupaten dan kota diminta untuk melaksanakannya.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar tersebut adalah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Serta Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya, yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. Beberapa daerah tadi wajib memberlakukan PPKM selama 14 hari.

Nah, PPKM yang diterapkan di Jateng ini merupakan tindaklanjut dari perintah Pemerintah Pusat. Kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkannya akan membatasi kegiatan masyarakat demi menekan kasus dan risiko penularan Covid-19 yang belakangan semakin menggila.

Kalau kamu bingung dengan istilah PPKM, sebenarnya istilah ini adalah pengganti dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sebelumnya kita kenal. Pemerintah Pusat sudah meminta sebagian wilayah Jawa-Bali memberlakukannya pada 11-25 Januari 2021.

Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Awalnya, kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran virus Corona. Hanya, sejumlah daerah kemudian berinisiatif melakukan tindak lanjut demi ikut menekan angka kasus Covid-19.

Daerah-daerah yang menerapkan PPMK diminta untuk meningkatkan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya. Protokol kesehatan bahkan harus dilakukan hingga level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Sejumlah daerah juga memerlukan penambahan tenaga kesehatan karena fasilitas-fasilitas kesehatan di daerah tersebut sudah kewalahan dengan melonjaknya pasien Covid-19. Melihat hal ini, Ganjar pun mengizinkan penambahan nakes sendiri. Caranya adalah dengan bekerja sama dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” kata Ganjar.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.

Masyarakat diminta melakukan protokol kesehatan secara ketat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Terkait pelaksanaan PPKM di Jateng, Ganjar Pranowo telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati dan Wali Kota. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, Gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.

Dalam surat edaran, Ganjar juga meminta Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro agar melakukan penguatan protokol kesehatan Tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

PPKM di Jawa Tengah memang bakal membuat aktivitas warga semakin dibatasi. Hanya, hal ini perlu untuk dilakukan demi menekan angka kasus Covid-19. Yuk jaga diri dan keluarga dengan selalu menjaga protokol kesehatan, Millens. (IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: