BerandaCOVID 19
Minggu, 9 Jan 2021 07:06

Jateng Tetapkan 23 Kabupaten/Kota Wajib Terapkan PPKM, Wilayah Kamu Juga?

Sebanyak 23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah akan menerapkan PPKM demi menekan angka kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. (Inibaru.id/ Audrian F)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan surat edaran kepada 23 kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM di daerahnya demi menekan kasus Covid-19. Kira-kira daerah mana saja yang termasuk, ya?<br>

Inibaru.id - Kepastian tentang daerah mana saja yang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah akhirnya dinyatakan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebanyak 23 kabupaten dan kota diminta untuk melaksanakannya.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar tersebut adalah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Serta Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya, yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. Beberapa daerah tadi wajib memberlakukan PPKM selama 14 hari.

Nah, PPKM yang diterapkan di Jateng ini merupakan tindaklanjut dari perintah Pemerintah Pusat. Kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkannya akan membatasi kegiatan masyarakat demi menekan kasus dan risiko penularan Covid-19 yang belakangan semakin menggila.

Kalau kamu bingung dengan istilah PPKM, sebenarnya istilah ini adalah pengganti dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sebelumnya kita kenal. Pemerintah Pusat sudah meminta sebagian wilayah Jawa-Bali memberlakukannya pada 11-25 Januari 2021.

Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Awalnya, kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran virus Corona. Hanya, sejumlah daerah kemudian berinisiatif melakukan tindak lanjut demi ikut menekan angka kasus Covid-19.

Daerah-daerah yang menerapkan PPMK diminta untuk meningkatkan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya. Protokol kesehatan bahkan harus dilakukan hingga level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Sejumlah daerah juga memerlukan penambahan tenaga kesehatan karena fasilitas-fasilitas kesehatan di daerah tersebut sudah kewalahan dengan melonjaknya pasien Covid-19. Melihat hal ini, Ganjar pun mengizinkan penambahan nakes sendiri. Caranya adalah dengan bekerja sama dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” kata Ganjar.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.

Masyarakat diminta melakukan protokol kesehatan secara ketat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Terkait pelaksanaan PPKM di Jateng, Ganjar Pranowo telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati dan Wali Kota. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, Gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.

Dalam surat edaran, Ganjar juga meminta Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro agar melakukan penguatan protokol kesehatan Tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

PPKM di Jawa Tengah memang bakal membuat aktivitas warga semakin dibatasi. Hanya, hal ini perlu untuk dilakukan demi menekan angka kasus Covid-19. Yuk jaga diri dan keluarga dengan selalu menjaga protokol kesehatan, Millens. (IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: