BerandaCOVID 19
Minggu, 9 Jan 2021 07:06

Jateng Tetapkan 23 Kabupaten/Kota Wajib Terapkan PPKM, Wilayah Kamu Juga?

Sebanyak 23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah akan menerapkan PPKM demi menekan angka kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. (Inibaru.id/ Audrian F)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan surat edaran kepada 23 kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM di daerahnya demi menekan kasus Covid-19. Kira-kira daerah mana saja yang termasuk, ya?<br>

Inibaru.id - Kepastian tentang daerah mana saja yang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah akhirnya dinyatakan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebanyak 23 kabupaten dan kota diminta untuk melaksanakannya.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar tersebut adalah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Serta Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya, yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. Beberapa daerah tadi wajib memberlakukan PPKM selama 14 hari.

Nah, PPKM yang diterapkan di Jateng ini merupakan tindaklanjut dari perintah Pemerintah Pusat. Kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkannya akan membatasi kegiatan masyarakat demi menekan kasus dan risiko penularan Covid-19 yang belakangan semakin menggila.

Kalau kamu bingung dengan istilah PPKM, sebenarnya istilah ini adalah pengganti dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sebelumnya kita kenal. Pemerintah Pusat sudah meminta sebagian wilayah Jawa-Bali memberlakukannya pada 11-25 Januari 2021.

Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Awalnya, kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran virus Corona. Hanya, sejumlah daerah kemudian berinisiatif melakukan tindak lanjut demi ikut menekan angka kasus Covid-19.

Daerah-daerah yang menerapkan PPMK diminta untuk meningkatkan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya. Protokol kesehatan bahkan harus dilakukan hingga level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Sejumlah daerah juga memerlukan penambahan tenaga kesehatan karena fasilitas-fasilitas kesehatan di daerah tersebut sudah kewalahan dengan melonjaknya pasien Covid-19. Melihat hal ini, Ganjar pun mengizinkan penambahan nakes sendiri. Caranya adalah dengan bekerja sama dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” kata Ganjar.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.

Masyarakat diminta melakukan protokol kesehatan secara ketat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Terkait pelaksanaan PPKM di Jateng, Ganjar Pranowo telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati dan Wali Kota. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, Gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.

Dalam surat edaran, Ganjar juga meminta Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro agar melakukan penguatan protokol kesehatan Tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

PPKM di Jawa Tengah memang bakal membuat aktivitas warga semakin dibatasi. Hanya, hal ini perlu untuk dilakukan demi menekan angka kasus Covid-19. Yuk jaga diri dan keluarga dengan selalu menjaga protokol kesehatan, Millens. (IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: