BerandaCOVID 19
Minggu, 9 Jan 2021 07:06

Jateng Tetapkan 23 Kabupaten/Kota Wajib Terapkan PPKM, Wilayah Kamu Juga?

Sebanyak 23 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah akan menerapkan PPKM demi menekan angka kasus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan. (Inibaru.id/ Audrian F)

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan surat edaran kepada 23 kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM di daerahnya demi menekan kasus Covid-19. Kira-kira daerah mana saja yang termasuk, ya?<br>

Inibaru.id - Kepastian tentang daerah mana saja yang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah akhirnya dinyatakan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Sebanyak 23 kabupaten dan kota diminta untuk melaksanakannya.

Daerah-daerah yang masuk dalam daftar tersebut adalah Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Serta Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya, yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. Beberapa daerah tadi wajib memberlakukan PPKM selama 14 hari.

Nah, PPKM yang diterapkan di Jateng ini merupakan tindaklanjut dari perintah Pemerintah Pusat. Kabupaten dan kota di Jawa dan Bali yang menerapkannya akan membatasi kegiatan masyarakat demi menekan kasus dan risiko penularan Covid-19 yang belakangan semakin menggila.

Kalau kamu bingung dengan istilah PPKM, sebenarnya istilah ini adalah pengganti dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sebelumnya kita kenal. Pemerintah Pusat sudah meminta sebagian wilayah Jawa-Bali memberlakukannya pada 11-25 Januari 2021.

Ganjar Pranowo menetapkan 23 kabupaten/kota untuk menerapkan PPKM. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Awalnya, kebijakan pemerintah ini berlaku di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran virus Corona. Hanya, sejumlah daerah kemudian berinisiatif melakukan tindak lanjut demi ikut menekan angka kasus Covid-19.

Daerah-daerah yang menerapkan PPMK diminta untuk meningkatkan operasi yustisi yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya. Protokol kesehatan bahkan harus dilakukan hingga level rumah tangga dengan melibatkan aparat desa atau kelurahan dan relawan Satgas Jogo Tonggo.

Sejumlah daerah juga memerlukan penambahan tenaga kesehatan karena fasilitas-fasilitas kesehatan di daerah tersebut sudah kewalahan dengan melonjaknya pasien Covid-19. Melihat hal ini, Ganjar pun mengizinkan penambahan nakes sendiri. Caranya adalah dengan bekerja sama dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PATELKI, dan lainnya.

“Perekrutan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dengan sumber anggaran yang ada seperti APBD, BLUD, dan pembiayaan mandiri,” kata Ganjar.

Selain itu, tiap daerah juga diminta agar meningkatkan ketersediaan tempat tidur ICU dan tempat isolasi, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta minimal 30 persen dari ketersediaan saat ini.

Masyarakat diminta melakukan protokol kesehatan secara ketat. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Terkait pelaksanaan PPKM di Jateng, Ganjar Pranowo telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati dan Wali Kota. Dalam surat tertanggal 8 Januari 2021 tersebut, Gubernur menetapkan 23 kabupaten dan kota yang harus memberlakukan PPKM.

“Seluruh daerah tersebut wajib memberlakukan PPKM per tanggal 11 Januari hingga 25 Januari dengan berpedoman pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021,” tulis Ganjar.

Dalam surat edaran, Ganjar juga meminta Polda Jateng dan Kodam IV Diponegoro agar melakukan penguatan protokol kesehatan Tiga M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) serta tiga T (tracing, test, treatment).

PPKM di Jawa Tengah memang bakal membuat aktivitas warga semakin dibatasi. Hanya, hal ini perlu untuk dilakukan demi menekan angka kasus Covid-19. Yuk jaga diri dan keluarga dengan selalu menjaga protokol kesehatan, Millens. (IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: