BerandaHits
Sabtu, 19 Mar 2021 18:30

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mengandung Babi, MUI: Haram, tapi Boleh Dipakai

Ilustrasi: Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram oleh MUI, tapi tetap boleh dipakai. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

MUI memastikan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung babi. Jadi, vaksin tersebut dianggap haram, tapi boleh dipakai lantaran berada dalam kondisi darurat dan belum ada pengganti yang halal.

Inibaru.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan, vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi dalam proses pembuatannya. Meski begitu, MUI tetap memperbolehkan penggunakan vaksin buatan Inggris itu karena alasan darurat.

Menurut MUI, vaksin ini dianggap sebagai salah satu ikhtiar untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3/2021).

“Vaksin AstraZeneca mengandung unsur babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian, boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19,” kata dia.

Namun, Hasanuddin juga memberikan catatan lain, yakni jika nantinya ada vaksin lain yang setelah dikaji dinyatakan halal, izin memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca akan dicabut.

Melalui Berbagai Pertimbangan

Ilustrasi: Indonesia mengandalkan vaksin AstraZeneca untuk menanggulangi Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Hasanuddin memastikan, MUI nggak sembarangan dalam memberikan keputusan memperbolehkan vaksin AstraZeneca dipakai di Indonesia. Untuk proses pemberian izin penggunaan vaksin ini, lanjutnya, MUI telah melakukan banyak pertimbangan.

Pertimbangan-pertimbangan itu di antaranya adalah terbatasnya ketersediaan vaksin di Indonesia. Selain itu, angka orang yang positif dan meninggal karena Covid-19 juga cukup tinggi. Nah, demi mengendalikan pandemi ini, MUI pun pada akhirnya memperbolehkan penggunaan AstraZeneca.

Apa yang dilakukan MUI ini mengulangi keputusan memperbolehkan vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018 serta vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah pada 2010. Dulu, vaksin-vaksin yang dipakai juga belum halal.

“Iya, sudah pernah. Dulu vaksin meningitis dan MR. Namun, saat sudah ada vaksin yang halal, yang lama nggak dipakai lagi,” jelas Hasanuddin.

Distribusi Vaksin Ditunda

Vaksin Covid-19 AstraZeneca. (Foreignpolicy/Getty Images/Arnold Jerocki)

Meski telah diberi lampu hijau oleh MUI, pemerintah Indonesia tetap memilih menunda distribusi 1.113.600 dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca yang saat ini sudah tersedia. Langkah tersebut mengikuti keputusan yang sebelumnya dilakukan pemerintah dari 15 negara di Eropa.

Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, hal ini dilakukan menyusul ditemukannya kasus pembekuan darah pada pasien penerima vaksin AstraZeneca.

Perlu kamu tahu, tahun ini rencana Indonesia bakal mengimpor 59 juta dosis vaksin AstraZeneca. Kemudian, bakal ada 23,8 juta dosis vaksin tambahan pada 2022. Jadi, secara keseluruhan Indonesia berencana mendatangkan 82,8 juta dosis vaksin ini untuk mengatasi pandemi Covid-19 di negeri ini.

Menarik ditunggu gimana perkembangan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia. Semoga pandemi segera berlalu dengan kian banyaknya orang yang divaksin ya, Millens! (Cnn/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: