BerandaHits
Sabtu, 19 Mar 2021 18:30

Vaksin Covid-19 AstraZeneca Mengandung Babi, MUI: Haram, tapi Boleh Dipakai

Ilustrasi: Vaksin AstraZeneca dinyatakan haram oleh MUI, tapi tetap boleh dipakai. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

MUI memastikan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca mengandung babi. Jadi, vaksin tersebut dianggap haram, tapi boleh dipakai lantaran berada dalam kondisi darurat dan belum ada pengganti yang halal.

Inibaru.id – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan, vaksin Covid-19 AstraZeneca haram karena mengandung unsur babi dalam proses pembuatannya. Meski begitu, MUI tetap memperbolehkan penggunakan vaksin buatan Inggris itu karena alasan darurat.

Menurut MUI, vaksin ini dianggap sebagai salah satu ikhtiar untuk mengendalikan pandemi Covid-19. Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah, Jumat (19/3/2021).

“Vaksin AstraZeneca mengandung unsur babi, sehingga hukumnya haram. Namun demikian, boleh digunakan karena dalam kondisi darurat untuk mencegah bahaya pandemi Covid-19,” kata dia.

Namun, Hasanuddin juga memberikan catatan lain, yakni jika nantinya ada vaksin lain yang setelah dikaji dinyatakan halal, izin memperbolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca akan dicabut.

Melalui Berbagai Pertimbangan

Ilustrasi: Indonesia mengandalkan vaksin AstraZeneca untuk menanggulangi Covid-19. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Hasanuddin memastikan, MUI nggak sembarangan dalam memberikan keputusan memperbolehkan vaksin AstraZeneca dipakai di Indonesia. Untuk proses pemberian izin penggunaan vaksin ini, lanjutnya, MUI telah melakukan banyak pertimbangan.

Pertimbangan-pertimbangan itu di antaranya adalah terbatasnya ketersediaan vaksin di Indonesia. Selain itu, angka orang yang positif dan meninggal karena Covid-19 juga cukup tinggi. Nah, demi mengendalikan pandemi ini, MUI pun pada akhirnya memperbolehkan penggunaan AstraZeneca.

Apa yang dilakukan MUI ini mengulangi keputusan memperbolehkan vaksin campak dan rubella (MR) pada 2018 serta vaksin meningitis bagi jemaah haji dan umrah pada 2010. Dulu, vaksin-vaksin yang dipakai juga belum halal.

“Iya, sudah pernah. Dulu vaksin meningitis dan MR. Namun, saat sudah ada vaksin yang halal, yang lama nggak dipakai lagi,” jelas Hasanuddin.

Distribusi Vaksin Ditunda

Vaksin Covid-19 AstraZeneca. (Foreignpolicy/Getty Images/Arnold Jerocki)

Meski telah diberi lampu hijau oleh MUI, pemerintah Indonesia tetap memilih menunda distribusi 1.113.600 dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca yang saat ini sudah tersedia. Langkah tersebut mengikuti keputusan yang sebelumnya dilakukan pemerintah dari 15 negara di Eropa.

Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, hal ini dilakukan menyusul ditemukannya kasus pembekuan darah pada pasien penerima vaksin AstraZeneca.

Perlu kamu tahu, tahun ini rencana Indonesia bakal mengimpor 59 juta dosis vaksin AstraZeneca. Kemudian, bakal ada 23,8 juta dosis vaksin tambahan pada 2022. Jadi, secara keseluruhan Indonesia berencana mendatangkan 82,8 juta dosis vaksin ini untuk mengatasi pandemi Covid-19 di negeri ini.

Menarik ditunggu gimana perkembangan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia. Semoga pandemi segera berlalu dengan kian banyaknya orang yang divaksin ya, Millens! (Cnn/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: