Inibaru.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akhirnya angkat bicara merespons kegelisahan masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Untuk yang belum tahu, BPJS Kesehatan PBI diberikan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu. Mereka nggak perlu membayar iuran dan tetap mendapat layanan kesehatan. Berbeda dengan peserta mandiri yang harus menyisihkan uang bulanan, iuran peserta segmen ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.\
Biaya iuran BPJS Kesehatan PBI ditanggung oleh APBN, dengan tujuan agar masyarakat miskin tetap bisa mendapatkan layanan medis tanpa memikirkan biaya. Namun, mulai 2026, kebijakan ini semakin diperketat untuk memastikan subsidi negara benar-benar jatuh ke tangan yang tepat.
Berbicara seusai meninjau program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Puskesmas Pandanaran, Kota Semarang, Selasa (10/2/2026) pagi, Budi memastikan bahwa BPJS PBI pasien dengan penyakit kronis atau katastrofik akan kembali diaktifkan maksimal selama tiga bulan agar nggak kehilangan akses layanan medis.
"Pemerintah telah merumuskan solusi bersama DPR RI setelah menerima berbagai keluhan dari daerah," tuturnya kepada wartawan. "Kami sudah bertemu DPR RI yang dipimpin Pak Dasco. Kesimpulannya, semua pasien penyakit kronis tetap dijamin BPJS PBI, bukan hanya cuci darah."
Menurutnya, pasien gagal ginjal menjadi kelompok yang paling rentan terdampak apabila kepesertaan terhenti. Pasalnya, prosedur hemodialisis harus dilakukan dua hingga tiga kali setiap pekan dan nggak bisa ditunda.
Budi juga menyoroti pasien kanker yang memerlukan kemoterapi maupun radioterapi secara intensif, bahkan harus setiap hari dalam satu siklus perawatan. Selain itu, penderita talasemia yang bergantung pada transfusi darah rutin juga masuk dalam kategori prioritas.
Berbagai penyakit tersebut, kata Budi, nggak boleh mengalami jeda pengobatan sedikit pun karena berpotensi berujung fatal. Karena itu, pemerintah sepakat mengaktifkan kembali secara otomatis seluruh peserta PBI yang mengidap penyakit katastrofik dan sempat dinonaktifkan.
"Penyakit-penyakit ini, kami sudah setuju, semua orang yang tadinya anggota PBI akan direaktivasi secara otomatis," paparnya.
Ditinjau Ulang setelah Tiga Bulan
Menkes memastikan proses reaktivasi nggak akan membebani pasien. Masyarakat nggak perlu datang ke puskesmas atau pun dinas sosial (dinsos) karena sistem akan memperbarui status kepesertaan secara otomatis.
"Proses reaktivasi maksimal tiga bulan. Karena dalam tiga bulan ini keputusan kedua akan dicek, apakah benar-benar mereka ini adalah target PBI atau bukan," paparnya. "Selama masa transisi, kami akan verifikasi ulang kondisi sosial ekonomi peserta."
Mereka yang dinilai sudah mampu akan dievaluasi agar kuota PBI dapat dialihkan kepada warga lain yang lebih membutuhkan. Proses ini akan melibatkan Kementerian Sosial (Kemensos), BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah (pemda).
"Semisal peserta PBI punya kredit Bank Mandiri dengan limit Rp25 juta atau daya listrik rumah 6.600 watt, itu bukan PBI. Akan kami evaluasi agar jatah itu bisa diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.
Nggak hanya itu, pemerintah juga menyiapkan skema komunikasi baru agar perubahan status kepesertaan nggak akan lagi terjadi secara mendadak. BPJS Kesehatan akan diberi waktu lebih panjang untuk melakukan sosialisasi keputusan kepada peserta sebelum diberlakukan.
"Bapak Presiden berpesan, pastikan masyarakat yang punya penyakit katastrofis tidak tertunda layanannya," tukasnya.
Polemik penonaktifan BPJS PBI yang membuat layanan kesehatan warga terganggu ini adalah pelajaran berharga untuk para pengampu kebijakan; agar bertindak lebih bijak sebelum mengambil keputusan. Gimana menurutmu, Gez? (Sundara/E10)
