BerandaHits
Rabu, 15 Jul 2025 15:06

Tanah Terlantar Dua Tahun Bisa Diambil Alih Negara, Begini Mekanismenya!

Ilustrasi: Jika dibiarkan mangkrak selama dua tahun, pemerintah berhak mengambil alih tanah terlantar tersebut untuk kepentingan publik. (RRI/Dewa Nida)

Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 dapat mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa ini nggak akan menjadi tindakan represif.

Inibaru.id - Dari hari ke hari, harga tanah kian melambung tinggi dan sulit terbeli oleh generasi muda. Ini ironis, mengingat menemukan tanah mangkrak atau terlantar dpenuhi belukar di sekitar kita bukanlah pekerjaan yang sulit.

Pemilik tanah enggan menjualnya dengan dalih investasi, sedangkan sebagian orang yang membutuhkan lahan untuk usaha atau membangun rumah hanya bisa gigit jari lantaran lahan yang tersedia kian sedikit, yang kalaupun ada harganya selangit.

Ketimpangan inilah yang sepertinya dibaca jelas oleh pemerintah. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah memperingatkan bahwa sejatinya negara bisa mengambil alih tanah yang dibiarkan mangkrak selama dua tahun berturut-turut.

Kewenangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang berlaku untuk semua jenis tanah, termasuk hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai, baik milik perseorangan maupun badan hukum.

Yang Dimaksud Tanah Terlantar

Menurut Pasal 1 angka 2 PP 20/2021, yang dimaksud dengan tanah terlantar adalah "... tanah yang sudah diberikan hak atau sudah dimiliki, diperoleh, atau dikuasai tetapi tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.”

Sementara itu, Pasal 6 menjelaskan bahwa tanah yang nggak digunakan selama dua tahun berturut-turut sejak pemberian hak dapat dikategorikan sebagai terlantar. Tanah tersebut bisa beralih kepemilikan ke dalam penguasaan negara sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Menurut Kemen-ATR/BPN, aturan ini diterbitkan bukan untuk menghukum pemilik tanah, tapi memastikan bahwa tanah yang dikuasai bisa digunakan secara produktif dan nggak ditelantarkan tanpa alasan yang sah.

Pemerintah juga nggak akan serta-merta mengambil alih tanah begitu saja. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kemen-ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa terdapat tahapan formal dan administratif yang harus dijalani.

Prosedur Pengambilalihan Tanah Terlantar

Dalu mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah menerapkan PP Nomor 20 Tahun 2021 tersebut dengan mempertimbangkan berbagai tahapan formal dan administratif sehingga nggak bertentangan dengan hukum.

“Ya, kami sedang melakukan penertiban tanah terlantar sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Senin (14/7/2025).

Ilustrasi: Prosedur pengambilalihan tanah terlantar akan dilakukan secara transparan setelah melalui prosedur peringatan berjenjang. (Industriproperti)

Secara teknis, prosedur pengambilalihan tanah terlantar yang dilakukan Kemen-ATR/BPN adalah sebagai berikut:

  1. Identifikasi dan inventarisasi tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
  2. Pengawasan dan pengiriman surat peringatan kepada pemilik.
  3. Jika tidak ada respons, tanah akan dinyatakan terlantar dan hak atas tanah tersebut kemudian dicabut.
  4. Hak yang dicabut membuat tanah ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Danu menegaskan, nggak semua tanah kosong akan otomatis disita oleh negara. Menurutnya, akan ada sejumlah pengecualian, misalnya jika tanah sedang dalam sengketa atau merupakan lahan terdampak bencana.

“Misalnya tanah itu belum bisa dimanfaatkan karena sengketa atau ada bencana alam, kami tidak langsung mengategorikannya sebagai tanah terlantar,” tambahnya.

Bukan Tindakan Represif

Danu menyebut, kebijakan pengambilalihan tanah terlantar bukanlah upaya represif terhadap pemilik tanah, tapi bagian dari strategi pemerintah untuk mengupayakan pemerataan akses dan redistribusi lahan demi kesejahteraan masyarakat.

“Di samping meredistribusi tanah, cara itu bisa menyelesaikan konflik yang selama ini berlangsung di tengah masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Nusron Wahid juga telah menegaskan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan sistem peringatan berjenjang dan transparan.

Policy-nya terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikasikan, dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi, pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron dalam Rakernas PB IKA PMII, dikutip dari Liputan6, Minggu (13/7).

Peringatan Berjenjang secara Terbuka

Nusron memastikan, proses peringatan akan diberikan beberapa kali dalam kurun waktu 587 hari sebelum status tanah bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar dan hak atas tanah dicabut oleh negara. Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 1,4 juta hektare tanah yang berstatus sebagai terlantar di seluruh Indonesia.

“Dari 55,9 juta hektare bidang tanah bersertifikat dan terpetakan, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional,” ungkapnya.

Tanah-tanah ini, dia mengimbuhi, sebetulnya berpotensi besar untuk dialokasikan sebagai bagian dari reforma agraria, terutama untuk keperluan organisasi masyarakat, pesantren, koperasi, atau komunitas adat.

“Tanah terlantar itu berpotensi jadi objek reforma agraria untuk pesantren, koperasi umat, dan ormas keagamaan, jadi sayang jika tidak dimanfaatkan," tandasnya.

Perlu dicatat, pengambilalihan tanah oleh negara ini dijanjikan nggak akan pernah menjadi tindakan represif. Semoga dalam pelaksaannya di lapangan nanti tetap begitu ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Harga Gabah Naik, Sumanto Ajak Petani Jalan dengan Kepala Tegak

3 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: