BerandaHits
Rabu, 15 Jul 2025 15:06

Tanah Terlantar Dua Tahun Bisa Diambil Alih Negara, Begini Mekanismenya!

Ilustrasi: Jika dibiarkan mangkrak selama dua tahun, pemerintah berhak mengambil alih tanah terlantar tersebut untuk kepentingan publik. (RRI/Dewa Nida)

Pemerintah melalui PP Nomor 20 Tahun 2021 dapat mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa ini nggak akan menjadi tindakan represif.

Inibaru.id - Dari hari ke hari, harga tanah kian melambung tinggi dan sulit terbeli oleh generasi muda. Ini ironis, mengingat menemukan tanah mangkrak atau terlantar dpenuhi belukar di sekitar kita bukanlah pekerjaan yang sulit.

Pemilik tanah enggan menjualnya dengan dalih investasi, sedangkan sebagian orang yang membutuhkan lahan untuk usaha atau membangun rumah hanya bisa gigit jari lantaran lahan yang tersedia kian sedikit, yang kalaupun ada harganya selangit.

Ketimpangan inilah yang sepertinya dibaca jelas oleh pemerintah. Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pemerintah memperingatkan bahwa sejatinya negara bisa mengambil alih tanah yang dibiarkan mangkrak selama dua tahun berturut-turut.

Kewenangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang berlaku untuk semua jenis tanah, termasuk hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), atau hak pakai, baik milik perseorangan maupun badan hukum.

Yang Dimaksud Tanah Terlantar

Menurut Pasal 1 angka 2 PP 20/2021, yang dimaksud dengan tanah terlantar adalah "... tanah yang sudah diberikan hak atau sudah dimiliki, diperoleh, atau dikuasai tetapi tidak diusahakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.”

Sementara itu, Pasal 6 menjelaskan bahwa tanah yang nggak digunakan selama dua tahun berturut-turut sejak pemberian hak dapat dikategorikan sebagai terlantar. Tanah tersebut bisa beralih kepemilikan ke dalam penguasaan negara sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Menurut Kemen-ATR/BPN, aturan ini diterbitkan bukan untuk menghukum pemilik tanah, tapi memastikan bahwa tanah yang dikuasai bisa digunakan secara produktif dan nggak ditelantarkan tanpa alasan yang sah.

Pemerintah juga nggak akan serta-merta mengambil alih tanah begitu saja. Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kemen-ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menegaskan bahwa terdapat tahapan formal dan administratif yang harus dijalani.

Prosedur Pengambilalihan Tanah Terlantar

Dalu mengungkapkan, pemerintah saat ini tengah menerapkan PP Nomor 20 Tahun 2021 tersebut dengan mempertimbangkan berbagai tahapan formal dan administratif sehingga nggak bertentangan dengan hukum.

“Ya, kami sedang melakukan penertiban tanah terlantar sesuai PP Nomor 20 Tahun 2021,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Senin (14/7/2025).

Ilustrasi: Prosedur pengambilalihan tanah terlantar akan dilakukan secara transparan setelah melalui prosedur peringatan berjenjang. (Industriproperti)

Secara teknis, prosedur pengambilalihan tanah terlantar yang dilakukan Kemen-ATR/BPN adalah sebagai berikut:

  1. Identifikasi dan inventarisasi tanah yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun.
  2. Pengawasan dan pengiriman surat peringatan kepada pemilik.
  3. Jika tidak ada respons, tanah akan dinyatakan terlantar dan hak atas tanah tersebut kemudian dicabut.
  4. Hak yang dicabut membuat tanah ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Danu menegaskan, nggak semua tanah kosong akan otomatis disita oleh negara. Menurutnya, akan ada sejumlah pengecualian, misalnya jika tanah sedang dalam sengketa atau merupakan lahan terdampak bencana.

“Misalnya tanah itu belum bisa dimanfaatkan karena sengketa atau ada bencana alam, kami tidak langsung mengategorikannya sebagai tanah terlantar,” tambahnya.

Bukan Tindakan Represif

Danu menyebut, kebijakan pengambilalihan tanah terlantar bukanlah upaya represif terhadap pemilik tanah, tapi bagian dari strategi pemerintah untuk mengupayakan pemerataan akses dan redistribusi lahan demi kesejahteraan masyarakat.

“Di samping meredistribusi tanah, cara itu bisa menyelesaikan konflik yang selama ini berlangsung di tengah masyarakat,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri ATR sekaligus Kepala BPN Nusron Wahid juga telah menegaskan bahwa kebijakan ini dijalankan dengan sistem peringatan berjenjang dan transparan.

Policy-nya terhadap yang sudah terpetakan dan bersertifikat, manakala sejak dia disertifikasikan, dalam waktu dua tahun tidak ada aktivitas ekonomi, pemerintah wajib memberikan surat peringatan,” ujar Nusron dalam Rakernas PB IKA PMII, dikutip dari Liputan6, Minggu (13/7).

Peringatan Berjenjang secara Terbuka

Nusron memastikan, proses peringatan akan diberikan beberapa kali dalam kurun waktu 587 hari sebelum status tanah bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar dan hak atas tanah dicabut oleh negara. Menurutnya, saat ini terdapat sekitar 1,4 juta hektare tanah yang berstatus sebagai terlantar di seluruh Indonesia.

“Dari 55,9 juta hektare bidang tanah bersertifikat dan terpetakan, terdapat 1,4 juta hektare yang berstatus sebagai tanah terlantar secara nasional,” ungkapnya.

Tanah-tanah ini, dia mengimbuhi, sebetulnya berpotensi besar untuk dialokasikan sebagai bagian dari reforma agraria, terutama untuk keperluan organisasi masyarakat, pesantren, koperasi, atau komunitas adat.

“Tanah terlantar itu berpotensi jadi objek reforma agraria untuk pesantren, koperasi umat, dan ormas keagamaan, jadi sayang jika tidak dimanfaatkan," tandasnya.

Perlu dicatat, pengambilalihan tanah oleh negara ini dijanjikan nggak akan pernah menjadi tindakan represif. Semoga dalam pelaksaannya di lapangan nanti tetap begitu ya, Gez! (Siti Khatijah/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Hanya Eksis di Ramadan, Begini Kelezatan Petis Bumbon Khas Semarang

27 Feb 2026

Cek Jadwal Gerhana Bulan Total di Indonesia pada 3 Maret 2026 Nanti

27 Feb 2026

Apresiasi Pelanggan Setia dengan Mobil dan Skuter via Program BombasTri

27 Feb 2026

Tawur Agung Kesanga Nasional 2026 di Candi Prambanan, Catat Tanggal Mainnya!

27 Feb 2026

Matematika Sulit? Bisa Jadi Karena Otakmu 'Gagal Move On' dari Kesalahan

27 Feb 2026

Korea Selatan Berencana Bebaskan Visa untuk Turis Indonesia!

27 Feb 2026

Menguak Asal Istilah 'Udan Kethek', Fenomena Hujan Turun saat Cuaca Sedang Panas

28 Feb 2026

Benarkah Tidur Setelah Sahur Selalu Bikin Mimpi Buruk?

28 Feb 2026

Jadi Tujuan Utama Mudik 2026, Jateng Siapkan Layanan dan Pengawasan Ketat

28 Feb 2026

Pameran Tatah 2026, Etalase Karya Ukir Jepara di Museum Nasional

28 Feb 2026

Bukan Lemah, Ini Alasan Kenapa Air Matamu Gampang Banget Menetes

28 Feb 2026

Sambut Pemudik, Kemantapan Jalan Nasional di Jateng Tembus 93,47 Persen

28 Feb 2026

Mencicipi Lezatnya Rasa Serabi Ndeso di Grobogan

1 Mar 2026

Sering Ikut Tren Bikin Karikatur dengan AI Memakai Foto Diri, Berbahaya nggak Sih?

1 Mar 2026

Dampak Eskalasi Konflik di Timur Tengah terhadap Perjalanan Umrah Indonesia

1 Mar 2026

Feminization of Poverty dan Kemiskinan yang Berparas Perempuan

1 Mar 2026

Biar Nggak Gagap Bencana, Kemendikdasmen Rilis Panduan Pendidikan Kebencanaan Terbaru!

1 Mar 2026

Nestapa Padang Rumput, Hilang Senyap di Balik Bayang Hutan

1 Mar 2026

Jelang Musim Semi, Cek Jadwal Mekarnya Sakura di Korea Berikut

2 Mar 2026

Cerita Perantau yang Mengaku Nggak Harus Melakukan Mudik Lebaran Tahun Ini

2 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: