BerandaHits
Minggu, 17 Des 2022 12:24

Tahun 2023 Cukai Plastik dan Minuman Manis Diterapkan, Pengusaha Keberatan

Presiden Jokowi menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. (VOI/Pixabay)

Rencananya, cukai akan diterapkan untuk plastik dan minuman manis pada 2023. Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan karena beberapa alasan. Apa saja alasannya?

Inibaru.id - Saat ini, harga minuman manis berkemasan di supermarket masih stabil dan nggak ada perubahan ya, Millens? Tapi, masuk tahun 2023, bisa jadi harga minuman seperti soft drink, kopi, dan minuman berenergi dalam kemasan mengalami kenaikan, lo.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Salah satu isinya adalah target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Perpres itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.

Ya, kamu nggak salah dengar, kok. Presiden Jokowi menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Dia menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.

"Pendapatan cukai produk plastik Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari salinan Perpres 130/2022, Selasa (14/12/2022).

Sudah Direncanakan Tahun Lalu

Target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mencapai Rp4,06 triliun. (Bisnis)

Sebenarnya cukai untuk plastik dan minuman manis bukan kebijakan yang tiba-tiba. Mandat ini sudah tercantum selama beberapa tahun, misalnya pada 2022 target pendapatan cukai plastik tertulis Rp1,9 triliun dan cukai MBDK Rp1,5 triliun. Namun, praktik pengenaan cukai itu nggak kunjung berlaku sehingga pendapatannya nihil.

Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman manis. Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen.

Apindo Menolak

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan pungutan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). (Kompas/Ade Miranti Karunia Sari)

Aturan cukai untuk kemasan plastik dan minuman manis menimbulkan gejolak di kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan bahwa pihak pengusaha keberatan dengan pungutan cukai tersebut.

Senggaknya Haryadi mengungkapkan tiga alasan mengapa pengusaha keberatan soal itu. Pertama, berdasarkan sebuah kajian yang dilakukan 2014, minuman siap saji nonsusu bukan kontributor terbesar diabetes dan obesitas di Indonesia.

"Yang terbesar adalah nasi, protein, dan makanan yang mengandung lemak dan karbohidrat," ujar Haryadi, dikutip dari Kumparan, Jumat (16/12).

Kedua, Haryadi berpendapat bahwa sektor industri minuman masih belum pulih. Hingga saat ini, pertumbuhan industri justru masih negatif dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. Tekanan juga bertambah dari kenaikan harga energi, logistik, upah, dan pertumbuhan minuman non-manufactured.

Alasam ketiga terkait penggunaan kemasan plastik. Haryadi mengatakan, plastik bersifat ringan dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Penggunaan plastik juga dipandang sebagai upaya mengurangi jejak karbon.

Alih-alih memungut cukai, Haryadi menyarankan pemerintah mengoptimalkan manajemen persampahan plastik secara komprehensif dan holistik untuk mengatasi masalah lingkungan.

Nah, kamu penggemar minuman manis berkemasan, Millens? Untuk bisa menikmatinya di tahun 2023, siap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: