BerandaHits
Minggu, 17 Des 2022 12:24

Tahun 2023 Cukai Plastik dan Minuman Manis Diterapkan, Pengusaha Keberatan

Presiden Jokowi menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. (VOI/Pixabay)

Rencananya, cukai akan diterapkan untuk plastik dan minuman manis pada 2023. Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan karena beberapa alasan. Apa saja alasannya?

Inibaru.id - Saat ini, harga minuman manis berkemasan di supermarket masih stabil dan nggak ada perubahan ya, Millens? Tapi, masuk tahun 2023, bisa jadi harga minuman seperti soft drink, kopi, dan minuman berenergi dalam kemasan mengalami kenaikan, lo.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Salah satu isinya adalah target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Perpres itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.

Ya, kamu nggak salah dengar, kok. Presiden Jokowi menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Dia menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.

"Pendapatan cukai produk plastik Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari salinan Perpres 130/2022, Selasa (14/12/2022).

Sudah Direncanakan Tahun Lalu

Target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mencapai Rp4,06 triliun. (Bisnis)

Sebenarnya cukai untuk plastik dan minuman manis bukan kebijakan yang tiba-tiba. Mandat ini sudah tercantum selama beberapa tahun, misalnya pada 2022 target pendapatan cukai plastik tertulis Rp1,9 triliun dan cukai MBDK Rp1,5 triliun. Namun, praktik pengenaan cukai itu nggak kunjung berlaku sehingga pendapatannya nihil.

Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman manis. Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen.

Apindo Menolak

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan pungutan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). (Kompas/Ade Miranti Karunia Sari)

Aturan cukai untuk kemasan plastik dan minuman manis menimbulkan gejolak di kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan bahwa pihak pengusaha keberatan dengan pungutan cukai tersebut.

Senggaknya Haryadi mengungkapkan tiga alasan mengapa pengusaha keberatan soal itu. Pertama, berdasarkan sebuah kajian yang dilakukan 2014, minuman siap saji nonsusu bukan kontributor terbesar diabetes dan obesitas di Indonesia.

"Yang terbesar adalah nasi, protein, dan makanan yang mengandung lemak dan karbohidrat," ujar Haryadi, dikutip dari Kumparan, Jumat (16/12).

Kedua, Haryadi berpendapat bahwa sektor industri minuman masih belum pulih. Hingga saat ini, pertumbuhan industri justru masih negatif dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. Tekanan juga bertambah dari kenaikan harga energi, logistik, upah, dan pertumbuhan minuman non-manufactured.

Alasam ketiga terkait penggunaan kemasan plastik. Haryadi mengatakan, plastik bersifat ringan dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Penggunaan plastik juga dipandang sebagai upaya mengurangi jejak karbon.

Alih-alih memungut cukai, Haryadi menyarankan pemerintah mengoptimalkan manajemen persampahan plastik secara komprehensif dan holistik untuk mengatasi masalah lingkungan.

Nah, kamu penggemar minuman manis berkemasan, Millens? Untuk bisa menikmatinya di tahun 2023, siap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024