BerandaHits
Minggu, 17 Des 2022 12:24

Tahun 2023 Cukai Plastik dan Minuman Manis Diterapkan, Pengusaha Keberatan

Presiden Jokowi menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. (VOI/Pixabay)

Rencananya, cukai akan diterapkan untuk plastik dan minuman manis pada 2023. Menanggapi hal itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan karena beberapa alasan. Apa saja alasannya?

Inibaru.id - Saat ini, harga minuman manis berkemasan di supermarket masih stabil dan nggak ada perubahan ya, Millens? Tapi, masuk tahun 2023, bisa jadi harga minuman seperti soft drink, kopi, dan minuman berenergi dalam kemasan mengalami kenaikan, lo.

Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023. Salah satu isinya adalah target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Hal itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Perpres itu ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022.

Ya, kamu nggak salah dengar, kok. Presiden Jokowi menugaskan jajarannya untuk menarik cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis pada 2023. Dia menargetkan agar penerimaan cukai dari kedua pos itu bisa mencapai Rp4,06 triliun.

"Pendapatan cukai produk plastik Rp980 miliar, pendapatan cukai minuman bergula dalam kemasan Rp3,08 triliun," dikutip dari salinan Perpres 130/2022, Selasa (14/12/2022).

Sudah Direncanakan Tahun Lalu

Target penerimaan cukai dari plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mencapai Rp4,06 triliun. (Bisnis)

Sebenarnya cukai untuk plastik dan minuman manis bukan kebijakan yang tiba-tiba. Mandat ini sudah tercantum selama beberapa tahun, misalnya pada 2022 target pendapatan cukai plastik tertulis Rp1,9 triliun dan cukai MBDK Rp1,5 triliun. Namun, praktik pengenaan cukai itu nggak kunjung berlaku sehingga pendapatannya nihil.

Sebagai informasi, saat ini terdapat tiga kelompok tahapan pengenaan cukai, yakni eksisting atau yang sedang berlaku, persiapan ekstensifikasi, dan kajian ekstensifikasi. Pengenaan cukai yang sedang berlaku adalah untuk produk hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol, dan etil alkohol.

Barang-barang yang ada dalam tahap persiapan pengenaan cukai adalah plastik dan minuman manis. Adapun, barang-barang yang masih dalam tahap kajian pengenaan cukai adalah bahan bakar minyak (BBM), ban karet, dan detergen.

Apindo Menolak

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan pungutan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). (Kompas/Ade Miranti Karunia Sari)

Aturan cukai untuk kemasan plastik dan minuman manis menimbulkan gejolak di kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan bahwa pihak pengusaha keberatan dengan pungutan cukai tersebut.

Senggaknya Haryadi mengungkapkan tiga alasan mengapa pengusaha keberatan soal itu. Pertama, berdasarkan sebuah kajian yang dilakukan 2014, minuman siap saji nonsusu bukan kontributor terbesar diabetes dan obesitas di Indonesia.

"Yang terbesar adalah nasi, protein, dan makanan yang mengandung lemak dan karbohidrat," ujar Haryadi, dikutip dari Kumparan, Jumat (16/12).

Kedua, Haryadi berpendapat bahwa sektor industri minuman masih belum pulih. Hingga saat ini, pertumbuhan industri justru masih negatif dibandingkan sebelum pandemi Covid-19. Tekanan juga bertambah dari kenaikan harga energi, logistik, upah, dan pertumbuhan minuman non-manufactured.

Alasam ketiga terkait penggunaan kemasan plastik. Haryadi mengatakan, plastik bersifat ringan dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Penggunaan plastik juga dipandang sebagai upaya mengurangi jejak karbon.

Alih-alih memungut cukai, Haryadi menyarankan pemerintah mengoptimalkan manajemen persampahan plastik secara komprehensif dan holistik untuk mengatasi masalah lingkungan.

Nah, kamu penggemar minuman manis berkemasan, Millens? Untuk bisa menikmatinya di tahun 2023, siap-siap merogoh kocek lebih dalam lagi, ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: