BerandaHits
Kamis, 28 Sep 2022 19:00

Sertifikasi Butuh Waktu 20 Tahun, Gimana Nasib 'Guru Senior'?

Nadiem mengatakan butuh watu 20 tahun untuk sertifikasi guru. (Dok Kemdikbud)

Indonesia butuh puluhan tahun untuk menyertifikasi semua guru sebagai syarat mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG). Lalu, bagaimana nasib para 'guru senior' yang mendekati waktu pensiun tapi belum juga dipanggil untuk mengikuti PPG?

Inibaru.id – Hingga sekarang, mengentaskan masalah kesejahteraan guru masih menjadi PR besar bagi negara. Beberapa kalangan menganggap Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah solusi. Masalahnya, butuh waktu yang nggak sebentar untuk melakukan sertifikasi guru.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bahkan menyebut sertifikasi PPG memperlambat penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Antrean dari sertifikasi PPG bisa memakan waktu hingga 20 tahun!

"PPG itu akan makan waktu 20 tahun untuk selesai, semua sudah keburu pensiun kalau begitu, ini cukup ironis ya," kata Nadiem dalam Raker Komite III DPD RI dikutip Rabu (28/9).

Karena itu, Nadiem menyebut pihaknya menghapus frasa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). FYI, guru mesti memiliki sertifikat PPG untuk mendapatkan TPG.

Sayangnya, kata Nadiem, masih ada mispersepsi atas hilangnya frasa TPG dalam RUU Sisdiknas. Para guru khawatir nggak mendapat tunjangan lantaran bakal diatur lewat UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Sertifikasi guru bakal diputihkan. (via Siedoo)

"Di mana keliatannya seperti menghilangkan itu, sebenarnya aspirasi menghilangkan TPG adalah untuk mengembalikan guru-guru kita ke dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan," jelas Nadiem.

Nadiem menyebut, dengan mengubah aturan, guru bisa mendapat tunjangan tanpa sertifikasi.

"Dengan itu kita otomatis bisa memberikan tunjangan tanpa sertifikasi dan PPG," pungkas Nadiem.

Semoga dengan menghilangkan sertifikasi yang memang memakan banyak waktu ini menjadi kabar yang membahagiakan bagi guru-guru kita ya, Millens! (Siti Zumrokhatun)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Keburu Guru Pensiun, Sertifikasi PPG Makan Waktu 20 Tahun

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Jauh Sebelum Pajak Modern, Jawa Kuno Sudah Punya Sistem Pajak Tanah

23 Okt 2026

Pesawat N219 Buatan Indonesia Siap Terbang Desember 2026

24 Okt 2026

Progres Tol Semarang-Demak Capai 79,42 Persen, Ditarget Rampung 2027

26 Okt 2026

Dari Surabaya, Lahir Seruan Jihad yang menginspirasi Hari Santri Nasional

27 Okt 2026

Mengapa Salatiga Disebut Salah Satu Kota Tertua di Indonesia? Ini Sejarahnya

28 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

8 Tokoh Penting Kongres Pemuda II yang Lahirkan Sumpah Pemuda

28 Okt 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: