Inibaru.id - Lebaran tinggal menghitung hari. Banyak karyawan baik negeri maupun swasta sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya. THR diberikan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
Mendapat THR tentu saja membuat kita senang ya, Millens? Oleh karena itu, kita patut berterima kasih kepada para tokoh zaman dulu yang memperjuangkan kebijakan pemberian tunjangan ini. Omong-omong, apakah kamu sudah tahu siapa saja orang yang meminta adanya THR bagi karyawan?
Baca Juga:
Biar Makin Cuan, Investasikan Uang THRmuAsal muasal THR nggak lepas dari “kerja sama tak sengaja” antara Masyumi dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang selama ini dikenal sebagai air dan api.
THR awalnya muncul dari inisiasi Perdana Menteri Indonesia dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Dia memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.
Namun kebijakan ini kemudian membuat gejolak dari berbagai kalangan, terutama kaum buruh. Mereka menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja (PNS). Buruh merasa ikut berhak memeroleh THR karena tekanan hidup mereka relatif lebih berat.
Kelompok buruh yang diorganisasi Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pun menggelar aksi besar-besaran hingga mogok kerja pada 1952. Organisasi sayap PKI itu mendesak pemerintah memberikan THR bagi buruh. Selain untuk memenuhi kebutuhan, buruh merasa berhak mendapatkan THR karena ikut berkontribusi terhadap perekonomian Nasional.
Tahun 1954 perjuangan tersebut berbuah hasil. Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Hal ini bertujuan mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.
Pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri. Peraturan itu mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR yang kita kenal sampai sekarang.
Tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kini aturan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.
Begitulah sejarahnya bagaimana kamu yang bekerja sebagai karyawan bisa menerima THR tiap menjelang Lebaran. Nah, meski namanya Tunjangan Hari Raya, bukan berarti pesangon itu harus tandas untuk keperluan hari raya saja ya, Millens. Kamu juga bisa memanfaatkan THR untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat. (Siti Khatijah/E03)