BerandaHits
Selasa, 17 Apr 2023 08:00

Sejarah THR; Ada Setelah Protes Kaum Buruh

Ilustrasi: THR awalnya muncul dari inisiasi Perdana Menteri Indonesia dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. (Istimewa)

Dulu, THR hanya diberikan kepada para PNS. Karena merasa turut berkontribusi dalam perekonomian Nasional, kaum buruh menuntut adanya THR juga. Pemerintah mengabulkan dengan lahirnya kebijakan soal Tunjangan Hari Raya yang wajib diterapkan oleh perusahaan negeri maupun swasta.

Inibaru.id - Lebaran tinggal menghitung hari. Banyak karyawan baik negeri maupun swasta sudah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaannya. THR diberikan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

Mendapat THR tentu saja membuat kita senang ya, Millens? Oleh karena itu, kita patut berterima kasih kepada para tokoh zaman dulu yang memperjuangkan kebijakan pemberian tunjangan ini. Omong-omong, apakah kamu sudah tahu siapa saja orang yang meminta adanya THR bagi karyawan?

Asal muasal THR nggak lepas dari “kerja sama tak sengaja” antara Masyumi dan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang selama ini dikenal sebagai air dan api.

THR awalnya muncul dari inisiasi Perdana Menteri Indonesia dari Masyumi, Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1951. Dia memberikan tunjangan kepada Pamong Pradja (sekarang PNS) berupa uang persekot (pinjaman awal) dengan tujuan agar dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat. Uang persekot akan dikembalikan ke negara dalam bentuk pemotongan gaji pada bulan berikutnya.

Soekiman Wirjosandjojo adalah sosok yang memperjuangkan adanya THR bagi pekerja pamong pradja pada zaman dahulu. (Wikimedia Commons)

Namun kebijakan ini kemudian membuat gejolak dari berbagai kalangan, terutama kaum buruh. Mereka menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja (PNS). Buruh merasa ikut berhak memeroleh THR karena tekanan hidup mereka relatif lebih berat.

Kelompok buruh yang diorganisasi Serikat Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) pun menggelar aksi besar-besaran hingga mogok kerja pada 1952. Organisasi sayap PKI itu mendesak pemerintah memberikan THR bagi buruh. Selain untuk memenuhi kebutuhan, buruh merasa berhak mendapatkan THR karena ikut berkontribusi terhadap perekonomian Nasional.

Tahun 1954 perjuangan tersebut berbuah hasil. Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran tentang Hadiah Lebaran. Hal ini bertujuan mengimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri. Peraturan itu mengubah istilah "Hadiah Lebaran" menjadi "Tunjangan Hari Raya" atau THR yang kita kenal sampai sekarang.

Tahun 2016, aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Kini aturan pemberian THR diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

Begitulah sejarahnya bagaimana kamu yang bekerja sebagai karyawan bisa menerima THR tiap menjelang Lebaran. Nah, meski namanya Tunjangan Hari Raya, bukan berarti pesangon itu harus tandas untuk keperluan hari raya saja ya, Millens. Kamu juga bisa memanfaatkan THR untuk keperluan lain yang lebih bermanfaat. (Siti Khatijah/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: