BerandaHits
Kamis, 19 Mei 2021 16:00

Ramai Guru TK Diteror Debt Collector, Begini Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Membedakan pinjol ilegal dan legal, bagaimana ya? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal makin meresahkan masyarakat. Bagaimana ya cara membedakan pinjol ilegal dengan pinjol resmi? Yuk simak cara-carannya.

Inibaru.id – Kasus orang terjerat pinjaman online (pinjol) kembali jadi perbincangan hangat masyarakat. Kali ini, seorang guru TK diteror debt collector karena terjerat utang sampai Rp 40 juta. Utang ini berasal dari 24 aplikasi pinjol. Nah, pertanyaan pun muncul. Bagaimana kita bisa membedakan pinjol ilegal atau nggak?

Nah, mengingat kasusnya sudah cukup banyak dan bisa jadi kamu atau orang-orang terdekatmu jadi korban, sebaiknya cermat deh mengetahui mana pinjol ilegal dan yang legal. Yuk, simak cara membedakannya!

Cek di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya regulasi untuk mengawasi pinjol. Kalau pinjol sudah terdaftar di OJK, maka mereka sudah diregulasi sehingga dipastikan legal. Kalau menurut data terakhir, sudah ada 138 perusahaan pinjol yang terdaftar di sini. Jadi, kalau kamu menemukan pinjol yang nggak terdaftar di situ, bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal.

Kamu bisa kok mengecek soal pinjol ini di situs resmi OJK. Di sana, ada kok akta pendirian, badan hukumnya, hingga siapa pemegang sahamnya. Intinya sih kamu bisa tahu siapa saja di balik pinjol tersebut.

Perhatikan Bunga yang Diterapkan Pinjol

Kamu tahu nggak kalau bunga serta denda pinjol nggak bisa sembarangan diterapkan oleh masing-masing perusahaan? Hal ini ternyata sudah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam aturan ini, disebutkan bahwa bunga pinjol nggak boleh melebihi 0,8 persen per hari. Kalau soal total bunga pinjaman plus denda kalau terlambat membayar maksimal hanya 100 persen dari jumlah uang pokok yang dipinjam.

Pinjol ilegal nggak terdaftar di OJK. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

AFPI selalu mengawasi pinjol di bawah naungannya untuk mematuhi kode etik ini. Jadi, nasabah pun tetap merasa aman dan nyaman.

Nah, kalau pinjol nggak menerapkan aturan ini, besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal.

Cek Bagaimana Cara Aplikasi Mengakses Data Ponsel Nasabah

Aplikasi pinjol mampu mengakses data ponsel nasabah. Kalau pinjol legal, ternyata hanya sebatas mengakses kamera, mikrofon, serta lokasi ponsel kamu saja. Kalau sudah sampai mengakses kontak ponsel, besar kemungkinan aplikasi tersebut dimiliki oleh pinjol ilegal.

Cara Menagih Pinjol Legal dan Ilegal Beda

Pinjol ilegal biasanya memakai jasa debt collector dari pihak ketiga untuk menagih nasabah yang nggak kunjung bisa melunasi pinjaman serta bunga atau dendanya. Nah, para penagih ini bisa melakukan cara yang tega dengan menyebar data pribadi atau meneror nasabah dengan cara yang kejam.

Kalau pinjol legal, penagihannya ada aturannya. Biasanya, penagihan akan dilakukan maksimal 90 hari dari masa tunggakan.

Kalau ada yang jadi korban penagihan pinjol dengan cara yang kasar, bisa kok menghubungi Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online di nomor telepon 150 505. Ingat, pengaduannya hanya Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, ya?

Kalau kamu mau mengadukan pinjol ilegal, juga bisa kok lewat surel ke pengaduan@afpi.or.id atau di situsnya di afpi.or.id, Millens. (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: