BerandaHits
Kamis, 19 Mei 2021 16:00

Ramai Guru TK Diteror Debt Collector, Begini Cara Bedakan Pinjol Ilegal dan Legal

Membedakan pinjol ilegal dan legal, bagaimana ya? (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal makin meresahkan masyarakat. Bagaimana ya cara membedakan pinjol ilegal dengan pinjol resmi? Yuk simak cara-carannya.

Inibaru.id – Kasus orang terjerat pinjaman online (pinjol) kembali jadi perbincangan hangat masyarakat. Kali ini, seorang guru TK diteror debt collector karena terjerat utang sampai Rp 40 juta. Utang ini berasal dari 24 aplikasi pinjol. Nah, pertanyaan pun muncul. Bagaimana kita bisa membedakan pinjol ilegal atau nggak?

Nah, mengingat kasusnya sudah cukup banyak dan bisa jadi kamu atau orang-orang terdekatmu jadi korban, sebaiknya cermat deh mengetahui mana pinjol ilegal dan yang legal. Yuk, simak cara membedakannya!

Cek di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya regulasi untuk mengawasi pinjol. Kalau pinjol sudah terdaftar di OJK, maka mereka sudah diregulasi sehingga dipastikan legal. Kalau menurut data terakhir, sudah ada 138 perusahaan pinjol yang terdaftar di sini. Jadi, kalau kamu menemukan pinjol yang nggak terdaftar di situ, bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal.

Kamu bisa kok mengecek soal pinjol ini di situs resmi OJK. Di sana, ada kok akta pendirian, badan hukumnya, hingga siapa pemegang sahamnya. Intinya sih kamu bisa tahu siapa saja di balik pinjol tersebut.

Perhatikan Bunga yang Diterapkan Pinjol

Kamu tahu nggak kalau bunga serta denda pinjol nggak bisa sembarangan diterapkan oleh masing-masing perusahaan? Hal ini ternyata sudah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam aturan ini, disebutkan bahwa bunga pinjol nggak boleh melebihi 0,8 persen per hari. Kalau soal total bunga pinjaman plus denda kalau terlambat membayar maksimal hanya 100 persen dari jumlah uang pokok yang dipinjam.

Pinjol ilegal nggak terdaftar di OJK. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

AFPI selalu mengawasi pinjol di bawah naungannya untuk mematuhi kode etik ini. Jadi, nasabah pun tetap merasa aman dan nyaman.

Nah, kalau pinjol nggak menerapkan aturan ini, besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal.

Cek Bagaimana Cara Aplikasi Mengakses Data Ponsel Nasabah

Aplikasi pinjol mampu mengakses data ponsel nasabah. Kalau pinjol legal, ternyata hanya sebatas mengakses kamera, mikrofon, serta lokasi ponsel kamu saja. Kalau sudah sampai mengakses kontak ponsel, besar kemungkinan aplikasi tersebut dimiliki oleh pinjol ilegal.

Cara Menagih Pinjol Legal dan Ilegal Beda

Pinjol ilegal biasanya memakai jasa debt collector dari pihak ketiga untuk menagih nasabah yang nggak kunjung bisa melunasi pinjaman serta bunga atau dendanya. Nah, para penagih ini bisa melakukan cara yang tega dengan menyebar data pribadi atau meneror nasabah dengan cara yang kejam.

Kalau pinjol legal, penagihannya ada aturannya. Biasanya, penagihan akan dilakukan maksimal 90 hari dari masa tunggakan.

Kalau ada yang jadi korban penagihan pinjol dengan cara yang kasar, bisa kok menghubungi Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online di nomor telepon 150 505. Ingat, pengaduannya hanya Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, ya?

Kalau kamu mau mengadukan pinjol ilegal, juga bisa kok lewat surel ke pengaduan@afpi.or.id atau di situsnya di afpi.or.id, Millens. (Cnn/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: