Inibaru.id – Kasus orang terjerat pinjaman online (pinjol) kembali jadi perbincangan hangat masyarakat. Kali ini, seorang guru TK diteror debt collector karena terjerat utang sampai Rp 40 juta. Utang ini berasal dari 24 aplikasi pinjol. Nah, pertanyaan pun muncul. Bagaimana kita bisa membedakan pinjol ilegal atau nggak?
Nah, mengingat kasusnya sudah cukup banyak dan bisa jadi kamu atau orang-orang terdekatmu jadi korban, sebaiknya cermat deh mengetahui mana pinjol ilegal dan yang legal. Yuk, simak cara membedakannya!
Cek di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya regulasi untuk mengawasi pinjol. Kalau pinjol sudah terdaftar di OJK, maka mereka sudah diregulasi sehingga dipastikan legal. Kalau menurut data terakhir, sudah ada 138 perusahaan pinjol yang terdaftar di sini. Jadi, kalau kamu menemukan pinjol yang nggak terdaftar di situ, bisa dipastikan pinjol tersebut ilegal.
Kamu bisa kok mengecek soal pinjol ini di situs resmi OJK. Di sana, ada kok akta pendirian, badan hukumnya, hingga siapa pemegang sahamnya. Intinya sih kamu bisa tahu siapa saja di balik pinjol tersebut.
Perhatikan Bunga yang Diterapkan Pinjol
Kamu tahu nggak kalau bunga serta denda pinjol nggak bisa sembarangan diterapkan oleh masing-masing perusahaan? Hal ini ternyata sudah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam aturan ini, disebutkan bahwa bunga pinjol nggak boleh melebihi 0,8 persen per hari. Kalau soal total bunga pinjaman plus denda kalau terlambat membayar maksimal hanya 100 persen dari jumlah uang pokok yang dipinjam.
AFPI selalu mengawasi pinjol di bawah naungannya untuk mematuhi kode etik ini. Jadi, nasabah pun tetap merasa aman dan nyaman.
Nah, kalau pinjol nggak menerapkan aturan ini, besar kemungkinan pinjol tersebut ilegal.
Cek Bagaimana Cara Aplikasi Mengakses Data Ponsel Nasabah
Aplikasi pinjol mampu mengakses data ponsel nasabah. Kalau pinjol legal, ternyata hanya sebatas mengakses kamera, mikrofon, serta lokasi ponsel kamu saja. Kalau sudah sampai mengakses kontak ponsel, besar kemungkinan aplikasi tersebut dimiliki oleh pinjol ilegal.
Cara Menagih Pinjol Legal dan Ilegal Beda
Pinjol ilegal biasanya memakai jasa debt collector dari pihak ketiga untuk menagih nasabah yang nggak kunjung bisa melunasi pinjaman serta bunga atau dendanya. Nah, para penagih ini bisa melakukan cara yang tega dengan menyebar data pribadi atau meneror nasabah dengan cara yang kejam.
Kalau pinjol legal, penagihannya ada aturannya. Biasanya, penagihan akan dilakukan maksimal 90 hari dari masa tunggakan.
Kalau ada yang jadi korban penagihan pinjol dengan cara yang kasar, bisa kok menghubungi Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online di nomor telepon 150 505. Ingat, pengaduannya hanya Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 17.00 WIB, ya?
Kalau kamu mau mengadukan pinjol ilegal, juga bisa kok lewat surel ke pengaduan@afpi.or.id atau di situsnya di afpi.or.id, Millens. (Cnn/IB09/E05)