BerandaHits
Sabtu, 30 Agu 2024 08:51

Polisi Ringkus Pelaku Penjualan Mobil Bodong di Jateng

Dua pelaku penjualan mobil bodong yang beraksi sejak 2020 diamankan Polda Jateng. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Polisi meringkus dua pelaku penjualan mobil bodong di Jateng. Dua pelaku pemodal sudah beraksi sejak 2020.

Inibaru.id - Polisi membongkar jaringan jual beli mobil bodong di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dua tersangka masing-masing Bangkit atau BK (52) dan Dias atau GY (43) jaringan Sukoharjo merupakan pemodal yang menguasai jaringan bisnis jual beli mobil bodong di daerah Jawa Tengah.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan kedua pelaku yang menampung mobil bodong dari kredit macet dan dijual lewat medsos dengan keuntungan berlipat.

"Jadi kedua orang ini pemodal, cari mobil dari orang yang mau putus kredit. Mobil itu dibeli dan ditampung di tempat cucian mobil. Jadi secara sekilas tidak kelihatan itu tempat penampungan mobil bodong," kata Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kamis (29/8).

Terbongkarnya kelompok ini dimulai dari informasi Polda Metro Jaya terkait aktivitas jual-beli mobil bodong yang berjejaring di Jawa Tengah.

"Dari informasi tersebut kami dalami selama 1 minggu hingga akhirnya ditangkaplah dua tersangka ini," ujar Agus di Mapolda Jateng.

Kedua tersangka ditangkap di daerah Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/7) pukul 22.00 WIB. Polisi juga mengamankan 19 mobil yang terparkir di tempat cucian mobil dan 10 STNK.

Sejak 2020

Sejumlah mobil bodong yang disita di Polda Jateng, Kamis (29/8). (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama).

Menurut Agus, kedua tersangka sudah memulai berbisnis jual beli mobil bodong sejak tahun 2020. Mereka patungan untuk memulai bisnis ini dengan modal masing-masing Rp300 juta. Dari usahanya itu, rata-rata sebulan mereka mampu menjual 3-4 unit mobil.

Berdasarkan pengakuan tersangka, menjual mobil bodong bisa mendatangkan keuntungan hingga puluhan juta per mobil. Penjualan paling besar yaitu Fortuner VRZ yang dibeli Rp160 juta, lalu dijual dengan harga Rp200 juta.

Rata-rata beli mobil Rp40 jual bisa sampai Rp90 juta. Jual mobil berapa unit tidak ingat," kata salah seorang tersangka, Diaz.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, para tersangka mendapatkan suplai mobil bodong dari pihak kedua dan ketiga yang menghimpun dari mobil yang alami kredit macet di finance.

Oleh karena itu, mobil hanya dilengkapi Surat Tanpa Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pihaknya juga menemukan satu STNK palsu yang informasinya dibeli dari Bandung seharga Rp3 juta.

"Mobil dikumpulkan di tempat cucian mobil di Sukoharjo lalu ditawarkan ke pembeli lewat Facebook dan WhatsApp. Mereka biasanya bisa untung dua kali lipat bermodal hanya STNK," ungkapnya.

Perwira yang biasa disapa Jorosima ini menyebut, para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing. "Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli," katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 481 dan pasal 480 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal 7 tahun. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT