BerandaHits
Kamis, 10 Nov 2021 16:11

Permendikbud 30 Ungkap Sejumlah Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Saja?

Permendikbud 30 menjadi kontroversi meski tujuannya mencgah sekaligus mengatasi kekerasan seksual di kampus Perguruan Tinggi. (Antara Foto/Galih Pradipta)

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dibuat Kemendikbudristek untuk mencegah pelecehan seksual di kampus perguruan tinggi. Namun, peraturan ini justru menjadi kontroversi dan mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

Inibaru.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang lebih dikenal dengan Permendikbud 30 sedang ramai dibahas masyarakat. Sebenarnya sih, peraturan ini dibuat untuk mencegah dan mengatasi kekerasan di kampus. Namun, sejumlah pihak mengkritik beberapa poin di dalamnya.

Realitanya, sejumlah kasus pelecehan atau kekerasan seksual memang terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi. Ada yang sampai terkuak, namun seringkali korban memilih untuk diam dan akhirnya merasa nggak nyaman saat menempuh pendidikan.

Nah, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) Nizam, keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 ini sebenarnya menjadi jawaban atas semakin meningkatnya kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi.

Omong-omong, di Permendikbud 30 ini juga, ada lo sejumlah fakta tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual di kampus. Apa saja, ya? Yuk, simak!

· Mengungkap ujaran yang mendiskriminasi atau bahkan melecehkan kondisi fisik, penampilan atau bahkan identitas gender seseorang.

· Sengaja memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan korban.

· Mengucapkan rayuan, lelucon, atau bahkan siulan dengan nuansa seksual kepada korban.

· Menatap korban dengan nuansa seksual sehingga membuat rasa tidak nyaman.

· Mengirimkan pesan yang isinya lelucon, gambar, foto, video, atau bahkan audio dengan nuansa seksual meski sudah dilarang.

· Mengambil gambar atau merekam audio/visual korban yang bernuansa seksual, dan/atau mengedarkan konten-konten tersebut tanpa persetujuan korban.

· Mengunggah foto yang menunjukkan tubuh atau informasi pribadi korban dengan nuansa seksual tanpa persetujuan.

Ilustrasi: Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus cukup tinggi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· Menyebarkan informasi terkait pribadi atau bahkan tubuh korban dengan nuansa seksual tanpa persetujuan.

· Mengintip atau bahkan sengaja melihat korban sedang melakukan kegiatan pribadi atau di ruang dengan sifat pribadi.

· Meminta, membujuk, menjanjikan atau menawarkan sesuatu, hingga mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual tanpa persetujuannya.

· Memberikan hukuman kepada korban dengan hukuman yang bernuansa seksual.

· Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium, hingga memeluk, atau bahkan menggosokkan anggota badan ke korban tanpa persetujuannya.

· Membuka pakaian korban tanpa persetujuannya.

· Memaksa korban melakukan transaksi atau aktivitas seksual.

· Melakukan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, serta tenaga kependidikan yang memiliki nuansa kekerasan atau pelecehan seksual.

· Berusaha melakukan pemerkosaan meski tidak sampai melakukan penetrasi kelamin.

· Melakukan pemerkosaan, termasuk dengan melakukan penetrasi dengan bagian tubuh selain kelamin atau dengan benda tertentu.

· Memaksa atau bahkan memperdaya korban hingga hamil.

· Memaksa atau bahkan memperdaya korban untuk melakukan aborsi.

· Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja dan atau melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Omong-omong, soal pasal yang menunjukkan pentingnya persetujuan korban, istilah ini bakal jadi nggak berlaku jika korban ternyata masuk dalam berbagai kriteria ini.

· Usianya belum dianggap dewasa sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

· Korban ada di situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, hingga menyalahgunakan kedudukan atau kekuasaannya.

· Korban dalam pengaruh alkohol, obat-obatan, atau narkoba.

· Korban sakit, tidak sadar, atau tertidur.

· Korban memiliki kondisi fisik dan/atau mental yang rentan.

· Korban mengalami kelumpuhan sementara atau tonic immobility.

· Korban mengalami kondisi terguncang.

Nah, itu dia bentuk kekerasan seksual di kampus yang dibahas di Permendikbud 30, Millens. (Kon/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengintip Sisi Lain Nusakambangan yang Indah di Pantai Bantar Panjang

11 Jan 2026

Waroeng Sate Pak Dul Tjepiring, Tempat Makan yang Juga Museum Mini

11 Jan 2026

Bahaya yang Mengintai saat Anak Terlalu Cepat Diberi Gawai

11 Jan 2026

Lebih dari Menikmati Kopi, 'Ngopi' adalah tentang Koneksi dan Ekspresi Diri

11 Jan 2026

Sungai Finke Sudah Mengalir Sebelum Dinosaurus Lahir

11 Jan 2026

Musim Hujan Bikin Para Ibu Gampang Capek dan Baperan? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

11 Jan 2026

Menilik Keindahan Curug Merak di Kabupaten Temanggung

12 Jan 2026

Cara Naik Kereta 36+3 di Jepang yang Santai dan Kaya Pemandangan Indah

12 Jan 2026

Belenggu Musim Baratan bagi Nelayan; Gagal Melaut dan Terjerat Lintah Darat

12 Jan 2026

Koperasi hingga Budi Daya Ikan, Upaya Pemkot Bantu Nelayan Semarang hadapi Paceklik

12 Jan 2026

3 Kode dari Tubuh Kalau Kamu Alami Intoleransi Gluten!

12 Jan 2026

Akses Jalan Mulai Terbuka, Desa Tempur Jepara Perlahan Bangkit Pascalongsor

12 Jan 2026

'Project Y', Film Korea Terbaru yang Duetkan Aktris Papan Atas Korea Han So-hee dan Jun Jong-seo

13 Jan 2026

Cerita Legenda Puncak Syarif di Gunung Merbabu

13 Jan 2026

Merti Sendang Curug Sari dan Kampanye 'Nggodog Wedang' Warga Pakintelan Semarang

13 Jan 2026

In This Economy, Mengapa Orang Masih Berburu Emas meski Harga Sudah Tinggi?

13 Jan 2026

Riset Ungkap Kita Sering Merasa Kebal dari Dampak Perubahan Iklim

13 Jan 2026

Bolehkah Makan Malam Cuma Pakai Buah?

13 Jan 2026

Sebenarnya, Boleh Nggak Sih Merokok di Trotoar Kota Semarang?

14 Jan 2026

Paradoks Memiliki Anak di Korea, Dianggap Berkah Sekaligus Kutukan Finansial

14 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: