BerandaHits
Kamis, 10 Nov 2021 16:11

Permendikbud 30 Ungkap Sejumlah Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Saja?

Permendikbud 30 menjadi kontroversi meski tujuannya mencgah sekaligus mengatasi kekerasan seksual di kampus Perguruan Tinggi. (Antara Foto/Galih Pradipta)

Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 dibuat Kemendikbudristek untuk mencegah pelecehan seksual di kampus perguruan tinggi. Namun, peraturan ini justru menjadi kontroversi dan mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.

Inibaru.id – Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi atau yang lebih dikenal dengan Permendikbud 30 sedang ramai dibahas masyarakat. Sebenarnya sih, peraturan ini dibuat untuk mencegah dan mengatasi kekerasan di kampus. Namun, sejumlah pihak mengkritik beberapa poin di dalamnya.

Realitanya, sejumlah kasus pelecehan atau kekerasan seksual memang terjadi di lingkungan kampus perguruan tinggi. Ada yang sampai terkuak, namun seringkali korban memilih untuk diam dan akhirnya merasa nggak nyaman saat menempuh pendidikan.

Nah, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Dikti) Nizam, keberadaan Permendikbudristek Nomor 30 ini sebenarnya menjadi jawaban atas semakin meningkatnya kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi.

Omong-omong, di Permendikbud 30 ini juga, ada lo sejumlah fakta tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual di kampus. Apa saja, ya? Yuk, simak!

· Mengungkap ujaran yang mendiskriminasi atau bahkan melecehkan kondisi fisik, penampilan atau bahkan identitas gender seseorang.

· Sengaja memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan korban.

· Mengucapkan rayuan, lelucon, atau bahkan siulan dengan nuansa seksual kepada korban.

· Menatap korban dengan nuansa seksual sehingga membuat rasa tidak nyaman.

· Mengirimkan pesan yang isinya lelucon, gambar, foto, video, atau bahkan audio dengan nuansa seksual meski sudah dilarang.

· Mengambil gambar atau merekam audio/visual korban yang bernuansa seksual, dan/atau mengedarkan konten-konten tersebut tanpa persetujuan korban.

· Mengunggah foto yang menunjukkan tubuh atau informasi pribadi korban dengan nuansa seksual tanpa persetujuan.

Ilustrasi: Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kampus cukup tinggi. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

· Menyebarkan informasi terkait pribadi atau bahkan tubuh korban dengan nuansa seksual tanpa persetujuan.

· Mengintip atau bahkan sengaja melihat korban sedang melakukan kegiatan pribadi atau di ruang dengan sifat pribadi.

· Meminta, membujuk, menjanjikan atau menawarkan sesuatu, hingga mengancam korban untuk melakukan kegiatan seksual tanpa persetujuannya.

· Memberikan hukuman kepada korban dengan hukuman yang bernuansa seksual.

· Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, mencium, hingga memeluk, atau bahkan menggosokkan anggota badan ke korban tanpa persetujuannya.

· Membuka pakaian korban tanpa persetujuannya.

· Memaksa korban melakukan transaksi atau aktivitas seksual.

· Melakukan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, serta tenaga kependidikan yang memiliki nuansa kekerasan atau pelecehan seksual.

· Berusaha melakukan pemerkosaan meski tidak sampai melakukan penetrasi kelamin.

· Melakukan pemerkosaan, termasuk dengan melakukan penetrasi dengan bagian tubuh selain kelamin atau dengan benda tertentu.

· Memaksa atau bahkan memperdaya korban hingga hamil.

· Memaksa atau bahkan memperdaya korban untuk melakukan aborsi.

· Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja dan atau melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya.

Omong-omong, soal pasal yang menunjukkan pentingnya persetujuan korban, istilah ini bakal jadi nggak berlaku jika korban ternyata masuk dalam berbagai kriteria ini.

· Usianya belum dianggap dewasa sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.

· Korban ada di situasi di mana pelaku mengancam, memaksa, hingga menyalahgunakan kedudukan atau kekuasaannya.

· Korban dalam pengaruh alkohol, obat-obatan, atau narkoba.

· Korban sakit, tidak sadar, atau tertidur.

· Korban memiliki kondisi fisik dan/atau mental yang rentan.

· Korban mengalami kelumpuhan sementara atau tonic immobility.

· Korban mengalami kondisi terguncang.

Nah, itu dia bentuk kekerasan seksual di kampus yang dibahas di Permendikbud 30, Millens. (Kon/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Pecinan Semarang Bakal Dikelilingi Arak-arakan 50 Kelenteng Akhir Pekan Ini!

10 Apr 2026

30 Persen Jemaah Haji asal Semarang Masuk Kategori Muda, Puluhan di Antaranya Gen Z

10 Apr 2026

Kolaborasi AMSI dan Meta untuk Dukung Jurnalisme Berkualitas

10 Apr 2026

Jaga Produksi, Pengusaha Tahu Semarang Putar Otak saat Harga Kedelai dan Plastik Naik

10 Apr 2026

Ogah Cuma Jadi Formalitas, Sumanto Pengin Bedah LKPJ 2025 Hasilkan Solusi Nyata buat Jateng

11 Apr 2026

Investasi buat Anak Cucu, Sumanto Ajak Relawan Jaga Kali-Rawat Bumi

12 Apr 2026

Kecelakaan (Lagi) di Silayur Semarang, Mau sampai Kapan?

12 Apr 2026

Bernuansa Spiritual, Tradisi Kirab Kelenteng di Pecinan Semarang

13 Apr 2026

Lansia Dominasi Calhaj Asal Semarang, Kesehatan jadi Tantangan Serius

13 Apr 2026

ASN Jateng WFH Tiap Jumat, Sumanto: Jangan Sampai Pelayanan Publik Malah Libur

13 Apr 2026

Dishub Perketat Akses Masuk ke Silayur, Dua Portal Disiapkan untuk Batasi Truk Tronton

14 Apr 2026

Forbasi Matangkan Struktur Organisasi via Rakernas dan Sertifikasi Juri-Pelatih

14 Apr 2026

Ikhtiar Warga Silayur, Kembalikan Tradisi Ruwatan untuk Keselamatan Pengguna Jalan

14 Apr 2026

Grup Cowok: Batas Tipis antara Bercanda dan Pelecehan Seksual

15 Apr 2026

Menanti Surpres, Nasib RUU PPRT Kini di Tangan Presiden

15 Apr 2026

Temuan Fosil Purba di Bumiayu, Diduga Lebih Tua dari Sangiran

16 Apr 2026

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: