BerandaHits
Kamis, 21 Okt 2026 19:26

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

Pemerintah memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan sektor usaha hingga 2028. (Pinterest)

Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan sektor usaha hingga Oktober 2028 untuk memberi waktu tambahan bagi pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan ketentuan.

Inibaru.id – Pemerintah memperpanjang masa penahapan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan sektor usaha hingga 2028. Kebijakan ini diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat kesiapan ekosistem halal di Indonesia.

Sebelumnya, kewajiban sertifikasi halal untuk sejumlah kategori produk dan jasa dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, keputusan memperpanjang masa penahapan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan ekosistem halal dan menerima masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha serta industri.

"Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat," jelas Susiwijono dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/10/2026).

Perpanjangan tersebut dilakukan melalui perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024. Sejumlah tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal pun mengalami penyesuaian.

Salah satu perubahan terdapat pada Pasal 160 yang mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk dan jasa tertentu.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, dengan pengecualian jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.

Penyesuaian juga berlaku bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan serta jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Selain itu, pemerintah memperpanjang masa penahapan sertifikasi halal bagi sejumlah kelompok produk yang sebelumnya ditargetkan selesai pada 2026. Berdasarkan perubahan Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g, batas akhir masa penahapan untuk kelompok produk tersebut disesuaikan menjadi 17 Oktober 2028.

Kelompok produk yang dimaksud meliputi obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan.

Seiring perubahan jadwal tersebut, pemerintah akan menyesuaikan berbagai aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 agar selaras dengan ketentuan terbaru.

Pemerintah juga akan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Indonesia.

Susiwijono menegaskan, perpanjangan masa penahapan ini tidak mengubah komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Penyesuaian dilakukan agar penerapan kewajiban tersebut dapat berjalan efektif sesuai kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

"Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem," ujarnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi persyaratan sertifikasi halal tanpa mengabaikan perlindungan konsumen. Penyesuaian tersebut juga diharapkan dapat menjaga kelancaran perdagangan sekaligus memperkuat daya saing industri halal Indonesia. (Ning/E01)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp98,4 Juta, Jemaah Menanggung Sekitar Rp54,6 Juta

8 Okt 2026

Sirkuit Mandalika Kantongi Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 2026

9 Okt 2026

Mengulik Asal Nama Rondo Royal, Jajanan Tape Goreng Khas Jepara

11 Okt 2026

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

21 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: