inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sertifikat Halal pada Makanan dan Minuman: Wajib Mulai 18 Oktober 2024!
Sabtu, 26 Okt 2024 08:08
Bagikan:
Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras mengatakan layanan sertifikasi halal harus lebih baik, cepat, murah, dan profesional. (Jawapos)

Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras mengatakan layanan sertifikasi halal harus lebih baik, cepat, murah, dan profesional. (Jawapos)

Mulai 18 Oktober 2024, makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikat halal. Jika belum bersertifikat dan beredar di masyarakat akan ada sanksi.

Inibaru.id - Kamu memiliki usaha makanan atau minuman, Millens? Sudahkah mendaftarkan produkmu untuk memperoleh sertifikat halal? Jika belum, sebaiknya kamu segera mengurusnya sebab mulai 18 Oktober 2024, sertifikat halal wajib bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.

Melansir kemenag.go.id, pemberlakuan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021.

PP tersebut juga mengatur bahwa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal selama lima tahun yang dimulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Setelahnya, maka kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku.

Ada tiga kelompok produk usaha mikro dan kecil (UMK) yang wajib bersertifikat halal, yaitu:

  1. Produk makanan dan minuman;
  2. Produk bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman;
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Ketiga kelompok produk dari pelaku usaha menengah dan besar tersebut harus sudah bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat halal dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksinya, berupa peringatan tertulis atau penarikan produk dari peredaran.

Tingkatkan Layanan Sertifikasi Halal

Produk hasil sembelihan adalah salah satu produk yang harus mendapatkan label halal. (Istimewa)
Produk hasil sembelihan adalah salah satu produk yang harus mendapatkan label halal. (Istimewa)

Sebagai informasi, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kini resmi keluar dari bagian Kementerian Agama (Kemenag). Sekarang, BPJPH menjadi badan tersendiri dan langsung berada di bawah Presiden.

Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras menargetkan sejumlah capaian untuk layanan sertifikasi halal. Dia mengatakan layanan sertifikasi halal harus lebih baik, cepat, murah, dan profesional. Ketentuan sertifikasi halal jalur reguler yang biasanya berlangsung 21 hari, menurut Haikal kini bisa lebih cepat menjadi sebelas hari.

"Kemudian untuk jalur self declare atau sertifikasi halal gratis, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) ketentuannya 14 hari. Namun banyak yang selesai dalam delapan hari," ujar laki-laki yang kerap disapa Babe Haikal itu.

Nah, karena sekarang sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban, kamu yang memiliki produk tapi belum mendaftarkan kehalalan produk, bisa segera mengurusnya ya, Millens! Segera melakukan pengajuan sertifikasi halal melalui ptsp.halal.go.id.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pengajuan sertifikat halal, kamu dapat mengakses website halal.go.id atau melalui akun resmi media sosial BPJPH. (Siti Khatijah/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved