Inibaru.id – Nurhayati pernah merasa nggak enak hati saat seorang pembelinya menanyakan label "Halal" pada produk olahan ayam beku yang telah dijualnya selama dua tahun terakhir. Dengan malu-malu, dia menggeleng, karena dirinya memang belum pernah mengurusnya.
"Setelah menjelaskan alasan produknya belum berlabel halal, beliau akhirnya tetap membeli. Namun, saya sempat sungkan sendiri. Dari situlah saya coba mengurusnya dan sekarang kami sudah bisa menempelkan label tersebut di semua produk kami," terangnya beberapa waktu lalu.
Meski nggak seketika itu naik, perempuan yang sehari-hari berjualan produk olahan ayam homemade dalam kemasan vakum di sebuah lapak di pecinan Semarang tersebut mengatakan, logo halal membuat orang-orang percaya bahwa produknya "aman" dikonsumsi orang Muslim.
"Meski saya berjilbab, bukan berarti orang otomatis percaya produk saya halal, karena saya jualan di kawasan pecinan yang banyak produk non-halalnya. Mereka (pembeli Muslim) lebih percaya kalau di kemasan ada label halal," kata dia.
Sebuah Strategi Bisnis
Label halal, yang bagi sebagian orang dianggap sekadar "pemanis" desain kemasan, bisa penting artinya untuk pelaku usaha seperti Nurhayati. Dia mengatakan, kawannya yang berjualan aneka keripik di Salatiga mengaku bisa menaikkan omzet hingga 20-30 persen berkat label tersebut.
"Mungkin karena belakangan produknya mulai dikenal luas, tapi saya percaya bahwa kenaikan penjualan itu nggak lepas dari label Halal yang dia pasang sekitar enam bulan lalu," ujarnya.
Yap, di berbagai daerah di Indonesia, para pelaku usaha makanan mulai menyadari pentingnya sertifikasi halal, yang selain menjadi bentuk kepatuhan terhadap aturan agama juga sebagai strategi bisnis yang efektif. Dengan begitu, label halal bukan lagi sekadar pilihan, tapi menjadi kebutuhan pelaku usaha.
Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, hingga pertengahan 2025 sudah lebih dari 4 juta pelaku usaha mendaftar untuk mendapatkan sertifikat halal, yang mayoritas berasal dari sektor makanan dan minuman.
Menjadi Jaminan Kepercayaan
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, label halal bukanlah sekadar simbol, tapi sebuah jaminan kepercayaan. Keberadaannya memberikan proteksi bagi konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha untuk bersaing secara sehat
"Keberadaan label halal mampu mendorong pertumbuhan omzet secara signifikan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah," tuturnya pada 2024 lalu, yang dikutip Inibaru.id dari laman resmi Kementerian Agama, baru-baru ini. "Label halal juga memperluas jangkauan pasar dan nilai tambah dalam persaingan."
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh. Dia menegaskan, di negara yang mayoritas beragama Islam, penting bagi pelaku usaha untuk menunjukkan kehalalan produk-produk yang mereka jual karena itu bagian dari hak konsumen.
“Sertifikasi halal bukan hanya tentang aturan agama, tapi juga pemenuhan hak atas informasi yang jelas dan jujur dari produsen kepada konsumen,” ujarnya dalam forum Halal Summit 2024.
Jalan menuju Label Halal
Bagaimana caranya mendapatkan sertifikasi halal? Saat ini, prosesnya jauh lebih mudah daripada beberapa tahun lalu; karena pelaku usaha kini hanya melakukan pendaftaran melalui laman ptsp.halal.go.id.
Sementara itu, untuk kategori usaha mikro dan kecil (UMK) yang rata-rata berbahan baku sederhana dan halal, tersedia jalur self-declare melalui program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) dari BPJPH. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan:
- Registrasi akun dan pengajuan sertifikasi di laman resmi BPJPH;
- Mengisi data usaha dan produk, termasuk bahan baku, alat produksi, dan dokumen pendukung;
- Mengikuti pelatihan penyelia halal atau menunjuk penyelia yang sudah dilatih;
- Verifikasi oleh pendamping halal, yang kemudian disahkan oleh BPJPH; dan
- Sertifikat halal diterbitkan secara digital dan berlaku selama empat tahun.
Oya, produk non-UMK atau yang berbahan baku kompleks tetap melalui pemeriksaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), ya!
Bukan Sekadar Formalitas
Di balik proses tersebut, tersimpan keuntungan yang nggak sedikit. Menurut hasil riset internal BPJPH, pelaku usaha yang telah bersertifikat halal mengalami peningkatan penjualan antara 15–25 persen hanya dalam kurun waktu 6–12 bulan sejak label halal tercantum di kemasan mereka.
Nggak hanya di ranah lokal, sertifikasi halal juga membuka peluang ekspor. Negara-negara seperti Malaysia, Brunei, dan Uni Emirat Arab telah mensyaratkan sertifikasi halal resmi untuk produk pangan impor mereka. Ini menjadikan label halal sebagai golden ticket untuk menembus pasar global.
Di Indonesia, keberadaan label halal adalah sebuah keharusan, merujuk Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa mulai Oktober 2024, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Pemerintah telah gencar melakukan sosialisasi dan memberikan berbagai kemudahan (mengurus sertifikasi halal). Jadi, tidak ada alasan lagi pelaku usaha untuk tidak patuh,” tegas Aqil Irham.
Label halal adalah bagian dari upaya membangun ekosistem industri pangan yang lebih sehat, transparan, dan bertanggung jawab. Bagi konsumen, terutama umat Muslim, ini juga bagian dari perlindungan konsumen yang tentu saja akan membuat pelaku usaha menjadi lebih dipercaya. (Siti Khatijah/E10)