Inibaru.id - Pemerintah resmi menutup izin ekspor benih bening lobster (BBL) secara permanen melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini diikuti dengan pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) untuk memperkuat penindakan terhadap penyelundupan benih lobster ke luar negeri.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, pemerintah tidak akan lagi mengizinkan ekspor benih lobster. Sebagai gantinya, pemerintah akan mendorong pengembangan budi daya lobster di dalam negeri hingga menghasilkan produk yang siap diekspor.
Penutupan izin ekspor tersebut diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 yang menjadi landasan pembentukan satgas untuk memberantas pengeluaran BBL secara ilegal dari wilayah Indonesia.
Trenggono mengatakan, penegakan hukum menjadi prioritas pemerintah untuk menghentikan praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan potensi ekonomi sumber daya kelautan Indonesia.
Penghentian ekspor benih lobster juga berkaitan dengan evaluasi kerja sama budi daya lobster dengan Vietnam yang dinilai belum memberikan hasil memuaskan. Pemerintah kini mengarahkan pengembangan budi daya lobster agar dapat dilakukan di Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menjalankan pemodelan budi daya lobster di sejumlah wilayah, termasuk Batam dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin mengembangkan potensi benih lobster menjadi komoditas bernilai ekonomi lebih tinggi di dalam negeri. Dengan demikian, ekspor diharapkan dapat dilakukan dalam bentuk hasil budi daya, bukan lagi benih lobster.
Trenggono juga menegaskan, pihak luar negeri yang membutuhkan lobster dari Indonesia harus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan pemerintah.
"Selamanya kita setop. Akhirnya kita akan melakukan pembudidayaan di sini yang itu yang akan kita jalankan. Jadi kalau pihak luar yang tetap butuh, ya dia harus duduk, ketemu sama kita," kata Trenggono usai peluncuran Satgas P2BBL di Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Satgas Sasar Jaringan Penyelundupan
Upaya memberantas penyelundupan BBL tidak hanya mengandalkan larangan ekspor, tetapi juga penindakan terhadap jaringan yang terlibat di dalamnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan, Satgas P2BBL akan mengintegrasikan pengumpulan informasi intelijen, penindakan terhadap pelaku, serta pemutusan rantai penyelundupan.
Menurutnya, berbagai instansi perlu bekerja secara terpadu agar pemberantasan penyelundupan berjalan efektif. Keterlibatan sejumlah lembaga, termasuk TNI, Polri, Bakamla, dan kejaksaan, diharapkan dapat memperjelas pembagian tugas serta mencegah tumpang tindih kewenangan.
"Kita tidak boleh lagi bekerja sendiri-sendiri dengan data dan target yang terpisah. Seluruh langkah (TNI, Polri, Bakamla, Kejaksaan, dll) harus bergerak dalam satu arah. Ini momentum mempertegas pembagian tugas agar tidak ada tumpang tindih atau aparat di lapangan yang bertindak arogan," ujar Dudung.
Dudung menambahkan, penindakan harus menjangkau seluruh jaringan penyelundupan, termasuk pemodal dan pihak yang mengendalikan aktivitas ilegal tersebut. Penanganan tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan, seperti petani dan nelayan, sementara jaringan utama tetap beroperasi.
Selain penindakan, satgas juga akan memperkuat langkah pencegahan, sosialisasi kepada masyarakat, serta perbaikan tata kelola BBL.
Senada dengan itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menilai penegakan hukum menjadi kunci untuk menghentikan penyelundupan benih lobster.
"Jadi memang kata kuncinya adalah penegakan hukum," kata Zulkifli.
Dia berharap pemberantasan penyelundupan BBL dapat meningkatkan nilai ekonomi sumber daya kelautan sekaligus memperbaiki kesejahteraan nelayan.
Kebijakan ekspor benih lobster di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Pada masa kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti periode 2014–2019, pemerintah melarang penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, serta rajungan melalui Permen KP Nomor 56 Tahun 2016.
Kebijakan tersebut kemudian berubah pada masa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 yang ditandatangani pada 4 Mei 2020, pemerintah kembali membuka peluang ekspor benih lobster.
Pada 2021, kebijakan ekspor BBL kembali dihentikan melalui Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 di bawah kepemimpinan Sakti Wahyu Trenggono.
Namun, pemerintah kembali membuka peluang pemanfaatan benih lobster untuk budi daya melalui Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut memungkinkan budi daya BBL dilakukan di luar wilayah Indonesia dengan persyaratan tertentu, termasuk keterlibatan investor asing dalam investasi dan kegiatan budi daya di dalam negeri.
Kini, melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 yang berlaku sejak 4 Maret 2026, pemerintah mengubah ketentuan sebelumnya dan menegaskan penghentian ekspor benih lobster secara permanen.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah mengarahkan pengelolaan BBL pada pengembangan budi daya nasional sekaligus memperkuat penegakan hukum untuk memberantas penyelundupan. Pemerintah berharap upaya ini dapat menjaga sumber daya kelautan Indonesia dan meningkatkan manfaat ekonominya bagi masyarakat, khususnya nelayan. (Ike/E01)
